tak banyak negara terapkan hukuman mati untuk koruptor bagaimana dengan indonesia - News | Good News From Indonesia 2026

Tak Banyak Negara Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?

Tak Banyak Negara Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
images info

Ilustrasi menolak uang korupsi | Jesus Monroy Lazcano/Unsplash


Kasus korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang serius di Indonesia. Banyak kasus yang terbukti merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Banyak masyarakat sudah jengah dengan pemberitaan soal korupsi seperti tidak pernah absen wara-wiri di berbagai media. Vonis hukuman penjara puluhan tahun hingga ganti rugi sudah diberikan hakim. Namun, nyatanya kasus korupsi masih belum bisa sepenuhnya hilang.

Demi memberikan efek jera, muncul ide untuk memberikan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Merangkum dari berbagai sumber, saat ini tak banyak negara yang memiliki aturan hukuman mati bagi koruptor. Salah satu negara yang mempertahankan hukuman mati untuk koruptor adalah Tiongkok.

Di sisi lain, Iran juga menjadi negara yang melegalkan hukuman mati. Namun, dalam kasus korupsi, hukuman tersebut diberikan apabila kasusnya dikategorikan sebagai kejahatan yang menyebabkan kerusakan terhadap masyarakat dan mengancam negara. Iran umumnya menerapkan hukuman mati untuk kasus pembunuhan, narkotika, terorisme, dan kejahatan terhadap keamanan negara.

Di era sekarang, banyak negara mulai menghapuskan hukuman mati. Laporan Amnesty International, setidaknya sudah lebih dari dua per tiga negara di dunia sudah menghapus hukuman mati, baik secara hukum maupun praktiknya.

Salah satu negara yang menghapus hukuman mati untuk koruptor adalah Vietnam. Negara tetangga Indonesia ini menghapuskan hukuman tersebut di tahun 2025.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Apakah Indonesia juga memiliki hukum yang mengatur soal hukuman mati bagi para koruptor?

baca juga

Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia

Indonesia sebetulnya memiliki aturan mengenai ancaman hukuman mati bagi koruptor yang ada di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. UU ini kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Dalam penjelasan UU tersebut, penjelasaan keadaan tertentu itu antara lain saat negara berada dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana alam nasional, saat pelaku mengulangi tindak pidana korupsi, atau dalam kondisi krisis ekonomi dan moneter.

Di sisi lain, Makamah Agung RI juga mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Dalam Perma itu, MA membagi kategori koruptor mejadi lima, yakni paling berat, berat, sedang, ringan, dan paling ringan. Bagi pelaku kategori paling berat, bisa saja hakim memberikan vonis hukuman seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Meskipun demikian, ada beberapa syarat penjatuhan hukuman mati sesuai dengan Perma tersebut, di antaranya:

  1. Hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari diri terdakwa.
  2. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
  3. Terdakwa korupsi Rp100 miliar atau lebih.
  4. Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
  5. Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh atau melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.
  6. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih.
  7. Terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
  8. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional.
  9. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
  10. Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan penyandang disabilitas.
  11. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.
  12. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen.

Apakah Indonesia Pernah Memvonis Koruptor dengan Hukuman Mati?

Kawan GNFI, vonis hukuman mati pada terpidana korupsi di Indonesia pertama kali diberikan di tahun 1966. Kala itu, mantan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Urusan Bank Sentral, Jusuf Muda Dalam, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Subversi atas tuduhan korupsi dana penampungan revolusi dan kepemilikan senjata api ilegal.

Ia terbukti melakukan penyelewengan dana negara, pelanggaran peraturan devisa, dan kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Jusuf terbukti menggelapkan Dana Revolusi hingga Rp97.334.844.515 atau lebih dari Rp97 miliar.

baca juga

Setelah vonis itu, Jusuf tak langsung dieksekusi. Ia juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak. Namun, belum sempat dieksekusi, ia meninggal dunia karena sakit tetanus tahun 1976.

Sejauh ini, belum ada tersangka kasus korupsi yang dijatuhi dan betul-betul dieksekusi mati di Indonesia. Alih-alih kasus korupsi, eksekusi hukuman mati justru pernah dilakukan di kasus narkoba, terorisme, pembunuhan, dan upaya subversif.

Sebagai informasi, hukuman mati terakhir yang dilakukan Indonesia dilaksanakan pada 29 Juli 2016. Saat itu, Indonesia mengeksekusi empat terpidana narkotika di Nusakambangan. Sampai saat ini, Indonesia belum pernah melakukan hukuman mati lagi.

Meskipun memiliki aturan yang mengatur soal hukuman mati, berbagai pihak menyerukan untuk menghapus hukuman ini, salah satunya Komnas HAM. Hukuman mati dianggap merampas hak untuk hidup yang merupakan hak paling fundamental.

Kalau menurut Kawan GNFI, apakah para koruptor layak dihukum mati atau justru hukuman ini sebaiknya dihapuskan saja?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.