jusuf muda dalam skandal korupsi terbesar orde lama yang berujung hukuman mati - News | Good News From Indonesia 2025

Jusuf Muda Dalam: Skandal Korupsi Terbesar Orde Lama yang Berujung Hukuman Mati

Jusuf Muda Dalam: Skandal Korupsi Terbesar Orde Lama yang Berujung Hukuman Mati
images info

Seorang politikus bernama Jusuf Muda Dalam terjerat kasus korupsi dan mendapat hukuman mati ketika masa pemerintahan Orde Baru. Dirinya sempat menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia di masa Orde Lama.

Pria kelahiran Sigli, Aceh, 1 Desember 1914 ini memulai karirnya dengan bergabung ke Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai wakil PKI di Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 1951. Tetapi karena tidak sesuai karakternya, ia memutuskan loncat ke Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1954.

Setelah masuk ke PNI, karir politik Jusuf mengalami perkembangan. Dia menjabat sebagai anggota pengurus pusat, anggota parlemen, direktus, bahkan menjadi presiden direktur Bank Negara Indonesia (BNI).

Jusuf mencapai puncak karir ketika menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus merangkap sebagai Gubernur Bank Indonesia tahun 1963. Dia berhasil mengintegrasi seluruh bank pemerintah ke dalam satu bank besar bernama Bank Negara Indonesia (BNI) agar lebih mudah digunakan.

Mengelola lahan basah, Jusuf ternyata tidak kuat iman. Aksi Jusuf mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi terungkap pada tahun 1966, penangkapan dilakukan oleh Letnan Jenderal Soeharto, sosok yang kelak jadi Presiden RI Ke-2.

“Skandal Jusuf Muda Dalam ini bukan hanya skandal seks atau perkara korupsi biasa, melainkan skandal ini merupakan penggambaran daripada pribadi Orde Lama yang penuh dengan penyelewengan,” kata Menteri Pertahanan/Panglima ABRI, Jenderal Abdul Haris Nasution dalam pengantar buku ‘Anak Penjamun di Sarang Perawan (Skandal J.M.D)’ yang dimuat dari Detik X.

Keserakahan Jusuf Muda Dalam

Soeharto kemudian membentuk Tim Pemeriksa Keuangan Negara yang diketuai oleh K.P.H. Surjo Wirjohadiputro 30 April 1966. Berdasarkan temuan tim ini, Jusuf Muda Dalam telah melakukan serangkaian kejahatan yang mencengangkan.

Secara mengejutkan, ternyata JMD menggarong uang negara mencapai Rp97 miliar. Nominal segitu cukup besar di masanya. 

Bayangkan saja ketika itu harga bensin masih Rp0,5 per liter. Sedangkan harga emas masih kisaran Rp1.000 per gram. Jika dikonversikan ke hasil curian JMD, tentu bisa dibayangkan bisa berapa banyak liter bensin dan kiloan emas yang didapat.

JMD menggunakan uang itu untuk foya-foya. Dia membeli rumah, tanah, perhiasan, dan sebagainya. Bahkan dari uang tersebut juga diketahui dia alirkan ke beberapa wanita yang disukainya. 

Mengacu pada laporan kasusnya berjudul Anak Penyamun Di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), diketahui ada 25 perempuan yang menikmati uang hasil korupsi JMD.

Jusuf Muda Dalam juga menikahi enam istri muda yang menyalahi aturan perundang-undangan. Dia diketahui telah menikahi Sutiasmi binti Sujono, Salamah binti Abdullah Sani, Jajah binti Padma, Ida Djubaidah binti Abdul Somad, Djufriah binti Muchsin, dan Sari Narulita. 

Dihukum mati

Pada 18 April 1966, Tim Pemeriksa Pusat Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) menerbitkan surat penangkapan dan penahanan untuk Jusuf. Tidak berselang lama, tepatnya tanggal 30 Agustus 1966, sidang perkara mulai dilakukan di Gedung Bappenas.

Didatangkan sebanyak 175 saksi di pengadilan untuk membuktikan apakah Jusuf Muda Dalam dinyatakan bersalah atau tidak. Berdasarkan hasil sidang, Jusuf pun didakwa bersalah dalam empat perkara besar.

Yaitu tindak pidana subversi, korupsi, tindak pidana khusus menguasai senjata api illegal, dan perkawinan yang dilarang oleh undang-undang.

Pada akhirnya, Jusuf Muda Dalam resmi dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan dan akan dieksekusi pada 9 September 1966. Akan tetapi, belum sempat dieksekusi, Jusuf sudah lebih dulu meninggal dunia di Rumah Sakit Cimahi pada 26 Agustus 1967, karena penyakit tetanus.

Sumber:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.