pasal penghinaan pemerintah mk dihapus mk jadi angin segar kebebasan bersuara - News | Good News From Indonesia 2026

Pasal Penghinaan Pemerintah MK Dihapus MK, Jadi Angin Segar Kebebasan Bersuara?

Pasal Penghinaan Pemerintah MK Dihapus MK, Jadi Angin Segar Kebebasan Bersuara?
images info

Sidang MK | Mahkamah Konstitusi RI


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Jumat (28/8/2026).

Melalui putusan atas perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menegaskan bahwa aturan pidana tersebut kini tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi masyarakat.

Langkah hukum ini menjadi momentum untuk menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara yang ingin menyuarakan kritik pada pemerintah dan lembaga negaranya. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa warga negara berhak untuk bersuara dan tidak boleh dibendung dengan ancaman pidana.

Jamin Hak Masyarakat untuk Bersuara

Kehadiran pasal penghinaan dalam KUHP baru sebelumnya sempat menimbulkan kecemasan mendalam bagi banyak pihak. Batasan antara kritik yang membangun, analisis akademis, satire, dengan tindakan "penghinaan" dinilai sangat kabur dan subjektif.

Kondisi tersebut rentan menciptakan efek menakut-nakuti (chilling effect) yang membuat masyarakat enggan menyampaikan pendapat secara terbuka. Dengan dibatalkannya pasal-pasal ini, masyarakat kini memiliki jaminan perlindungan hukum yang lebih pasti saat ingin mengawal dan mengkritik kebijakan publik.

baca juga

Lebih lanjut, ketiadaan parameter objektif yang jelas pada kata "menghina" dalam aturan KUHP tersebut juga menimbulkan kekhawatiran. Tanpa adanya batasan yang terukur, penyampaian kritik akademis maupun ekspresi politik dikhawatirkan dapat disalahartikan sebagai tindak pidana. Keputusan ini jelas menjadi angin segar bagi demokrasi dan partisipasi aktif publik dalam mengawal kebijakan pemerintah.

Putusan ini sekaligus mempertmenegaskan kemmbali kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang berhak mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintah maupun lembaga negara pada dasarnya memang harus selalu terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan, evaluasi, dan kritik. Hal ini sangat krusial demi menjaga keseimbangan kekuasaan agar berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

Lembaga Negara Tidak ‘Memiliki Rasa’

MK menilai bahwa semua instansi pemerintah pada dasarnya merupakan subjek hukum mati yang tidak memiliki perasaan secara emosional. Artinya, secara logika, sebuah lembaga tidak mungkin bisa merasakan sakit hati, dicela, ataupun dihina.

MK juga mengingatkan bahwa kehormatan sebuah lembaga seharusnya dijaga lewat kinerja nyata dari para pejabat yang bernaung di dalamnya. Menjaga martabat instansi dilakukan dengan melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik secara optimal, bukan dengan mengancam pengkritik memakai pasal pidana.

“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara,” ujar Adies Kadir, Hakim Konstitusi.

Adies menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 241 membatasi definisi pemerintah pada Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 1945. Sementara itu, cakupan lembaga negara dibatasi pada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, ketentuan dalam KUHP baru ini dinilai memperluas objek larangan penghinaan jika dibandingkan dengan aturan dalam KUHP lama.

“Berdasarkan fakta normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, yaitu lembaga di luar eksekutif,” katanya.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.