Kebakaran hebat yang melanda beberapa wilayah di Indonesia membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan izin operasional khusus bagi armada pesawat beregistrasi asing untuk membantu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa titik, utamanya Kalimantan.
Melansir dari ANTARA, lebih dari 30 izin penggunaan pesawat registrasi asing yang diterbitkan Kemenhub. Pesawat-pesawat berasal dari Rusia, Amerika Serikat, Australia, Ukraina, Selandia Baru, Laos, Vietnam, hingga Kanada.
Sebagai informasi, izin ini diberikan untuk 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) dari delapan negara dengan total 36 helikopter. 11 AOC tersebut meliputi Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.
Namun, dari pemberian izin ini, muncul pertanyaan, apakah berpotensi mengikis wilayah kedaulatan Indonesia di udara?
Perizinan Pesawat Asing untuk Karhutla
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa pemberian izin tidak serta-merta mengikis kedaulatan wilayah udara nasional.
Dalam keterangannya di umy.ac.id, izin itu justru mencerminkan wewenang penuh Indonesia dalam memegang kontrol penerbangan. Langkah ini diambil secara sah demi mendukung percepatan penanganan bencana.
Merujuk pada hukum internasional, setiap negara berhak menentukan akses masuk penerbangan asing di wilayahnya. Artinya, kehadiran pesawat asing dalam operasi pemadaman karhutla tidak menjadi masalah selama beroperasi di bawah izin dan kendali pemerintah Indonesia.
"Prinsip complete and exclusive sovereignty atas wilayah udara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Chicago Convention 1944 memberikan kewenangan penuh kepada Indonesia untuk mengizinkan atau melarang penerbangan asing. Pengeluaran izin penerbangan khusus sepenuhnya berbasis pada kewenangan negara yang berdaulat,” jelas Yordan.
Pengawasan Ketat dan Penguatan Regulasi
Keterlibatan pemadam udara asing tetap dapat berjalan selaras dengan prinsip kedaulatan negara. Syarat utamanya adalah pemerintah Indonesia memegang kendali penuh atas seluruh jalur operasional penerbangan tersebut.
Guna menjaga keamanan wilayah udara, pemerintah perlu memperkuat pengawasan navigasi serta menetapkan koridor udara dan flight clearance. Kepastian regulasi nasional serta perjanjian kerja sama internasional juga memegang peranan penting dalam mengawal skema penanganan bencana ini.
“Kebijakan tersebut perlu ditopang oleh aturan nasional dan mekanisme kerja sama yang jelas. Selain UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU No. 24 Tahun 2007 terkait Penanggulangan Bencana, kerja sama regional seperti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dan ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (AADMER) dapat menjadi kerangka pendukung dalam penanganan bencana lintas negara,” katanya.
Selain teknis penerbangan, kepastian aspek hukum terkait potensi risiko kecelakaan atau kerusakan selama operasi wajib disepakati sejak awal. Pemerintah perlu menetapkan batasan tanggung jawab yang jelas antara negara asal armada, operator, dan pemerintah Indonesia.
Hal lainnya juga mencakup penjaminan asuransi serta perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Kesepakatan teknis secara mendetail perlu dirumuskan secara formal guna menghindari kendala operasional di lapangan.
“Pemberian izin kepada armada asing sangat krusial untuk disertai Technical Arrangement atau Operational MoU. Perjanjian khusus ini dapat mengatur jaminan asuransi, customs clearance, imunitas awak pesawat, alokasi frekuensi radio penerbangan, hingga pembagian kewajiban keuangan apabila muncul risiko kecelakaan selama operasi berlangsung,” ujar Yordan.
Pentingnya Kolaborasi Regional
Bantuan armada luar negeri ini juga berpotensi memperkuat sinergi regional dalam menanggulangi dampak kabut asap lintas batas negara. Wadah kerja sama di tingkat Asia Tenggara dapat dioptimalkan untuk mendukung efektivitas penanganan karhutla.
Salah satu langkah konkrit yang bisa diambil adalah memaksimalkan peran ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre). Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat proses penanggulangan bencana tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku.
“Yang terpenting, keterlibatan pesawat asing harus tetap berada dalam sistem komando dan pengawasan Indonesia. Dengan batasan hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas, bantuan internasional dapat memperkuat penanganan karhutla sekaligus tetap menghormati kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


