Maraknya kasus online scam atau pusat penipuan digital lintas negara semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Jaringan kejahatan siber ini mampu memindahkan aliran dana, menghapus bukti elektronik, hingga mengubah infrastruktur digital mereka dalam hitungan detik.
Melihat ancaman ini, pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D., mendorong penguatan kerja sama Indonesia dengan negara-negara ASEAN. Menurutnya, respons yang lambat hanya akan membuat jaringan kejahatan mudah berpindah sebelum proses hukum berjalan.
Ia menyoroti pembentukan Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja pada akhir Juli 2026 lalu. Kehadiran fasilitas ini ditujukan untuk mempercepat penanganan kasus penipuan daring yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI), baik sebagai korban maupun pihak terdampak.
Yordan menilai, kerja sama bilateral Indonesia-Kamboja perlu diperkuat melalui skema Police-to-Police (P2P). Skema ini memungkinkan aparat kedua negara bertukar informasi dan intelijen siber secara langsung tanpa terhambat alur birokrasi yang panjang. Skema P2P juga dapat mendukung pembentukan Joint Investigation Team (JIT) untuk mengusut jaringan kejahatan lintas negara.
"Kerja sama bilateral merupakan instrumen krusial untuk menjembatani perbedaan yurisdiksi. Berdasarkan Pasal 27 UNTOC tentang kerja sama penegakan hukum, kerja sama antaraparat kepolisian dapat mempercepat pertukaran informasi, koordinasi operasional, serta mendukung investigasi bersama," jelas Yordan dikutip dari dalam umy.ac.id.
Penguatan Kerja Sama Dua Negara
Meski komunikasi antar kepolisian sangat penting untuk respons cepat, Yordan mengingatkan bahwa mekanisme informal tidak menggantikan proses hukum formal. Penelusuran bukti resmi di negara lain tetap membutuhkan instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) serta proses ekstradisi.
"MLA diperlukan untuk memastikan tindakan hukum seperti pembukaan informasi perbankan, pembekuan aset, dan pengamanan bukti digital dilakukan melalui mekanisme yang diakui oleh negara terkait," kata Yordan.
Menurutnya, tanpa prosedur ini, bukti yang didapat berisiko ditolak di meja peradilan. Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum saat menyerahkan tersangka ke negara asal.
"Sementara itu, ekstradisi dibutuhkan agar pelaku dapat diserahkan kepada negara yang berwenang untuk diproses secara hukum," lanjutnya.
Tantangan utama dalam memutus rantai scam center adalah mengimbangi kecepatan teknologi yang digunakan para pelaku. Oleh sebab itu, Yordan mengusulkan pembentukan 24/7 Point of Contact serta satuan tugas khusus di tingkat regional.
"Di tingkat ASEAN, perlu dibentuk ASEAN Joint Cyber Task Force. Satuan tugas khusus ini dapat berfungsi sebagai mekanisme koordinasi operasional yang cepat dengan sistem pertukaran intelijen siber yang terintegrasi antarnegara," ujarnya.
Tak kalah penting, aspek pembuktian di pengadilan juga membutuhkan keselarasan aturan antarnegara anggota. Yordan menyarankan penyusunan cross-border digital evidence protocol guna menjaga keabsahan barang bukti elektronik yang disita.
"Standar bersama penting agar bukti digital yang dikumpulkan di satu negara tetap memiliki integritas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ketika digunakan di yurisdiksi negara ASEAN lainnya," tegas Yordan.
Pentingnya Kemitraan Regional
Penanganan kejahatan siber tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah dan aparat penegak hukum semata. Keterlibatan sektor privat seperti penyedia platform digital, perbankan, dan operator telekomunikasi menjadi kunci utama dalam memutus akses finansial pelaku.
"Perlu ada kemitraan regional antara lembaga intelijen keuangan seperti PPATK, penyedia platform digital, perbankan, dan operator telekomunikasi untuk mempercepat pemblokiran rekening serta penutupan infrastruktur scam center melalui mekanisme cross-border freezing," tandasnya.
Inisiatif pembentukan Indonesia Desk di Kamboja diharapkan dapat menjadi momentum awal untuk membangun sistem pertahanan siber yang solid di kawasan kawasan Asia Tenggara. Upaya ini melibatkan berbagai lembaga penting seperti Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polkam, Kejaksaan Agung, Polri, OJK, hingga PPATK.
"Percepatan koordinasi menjadi kunci agar penegakan hukum tidak tertinggal dari modus scam center yang dapat memindahkan dana, menghapus bukti, dan mengubah infrastruktur digital dalam waktu singkat," ungkap Yordan.
Terakhir, ia menekankan bahwa ASEAN kini dituntut untuk menanggapi ancaman siber ini secara kolektif demi melindungi warga negaranya. Kejahatan lintas negara membutuhkan respons lintas negara yang juga cepat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


