fenomena cashless society haruskah tinggalkan uang tunai dan beralih sepenuhnya ke uang digital - News | Good News From Indonesia 2026

Fenomena Cashless Society: Haruskah Tinggalkan Uang Tunai dan Beralih Sepenuhnya ke Uang Digital?

Fenomena Cashless Society: Haruskah Tinggalkan Uang Tunai dan Beralih Sepenuhnya ke Uang Digital?
images info

Fenomena Cashless Society: Haruskah Tinggalkan Uang Tunai dan Beralih Sepenuhnya ke Uang Digital? | Source: Defrino Maasy


Perkembangan zaman yang semakin pesat dari tahun ke tahun, telah mengubah banyak tatanan kehidupan manusia. Aktivitas yang dulu dilakukan secara konvensional, kini bertransformasi menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi.

Di tengah arus transformasi tersebut, masyarakat dituntut agar dapat bisa beradaptasi dengan berbagai inovasi yang hadir, guna mendukung mobilitas dan produktivitas dalam kehidupan sehari-hari.

Perubahan pola hidup masyarakat di era digital seperti saat ini, juga tercermin dalam cara melakukan transaksi ekonomi. Jika sebelumnya uang tunai kerap kali menjadi alat utama dalam kegiatan jual beli, kini masyarakat semakin akrab dengan berbagai metode pembayaran digital yang menawarkan kemudahan dan kecepatan.

Kehadiran mobile banking, QR Code (QRIS), dompet digital seperti DANA, OVO, LinkAja, serta berbagai platform pembayaran elektronik lainnya telah mendorong lahirnya budaya transaksi baru yang lebih modern dan terintegrasi dengan teknologi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya mengubah cara masyarakat berkomunikasi, tetapi juga mengubah cara mereka mengelola dan menggunakan uang.

baca juga

Bagaimana Kondisinya di Indonesia?

Di Indonesia, tren penggunaan transaksi non tunai atau cashless, terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Berbagai kalangan masyarakat, mulai dari generasi muda, pelaku usaha, hingga institusi pemerintah, semakin memanfaatkan sistem digital dalam aktivitas sehari-hari.

Ada berbagai faktor yang membuat penggunaan metode cashless meningkat setiap tahunnya, mulai dari kemudahan akses, efisiensi waktu, promo dan cashback, hingga gaya hidup.

Kondisi ini menandai adanya pergeseran menuju masyarakat cashless soecity, yaitu masyarakat yang semakin mengurangi penggunaan uang tunai dan dan beralih ke penggunaan uang digital sebagai bagian dari gaya hidup di era ekonomi baru (new economy).

baca juga

Apakah Masyarakat Indonesia Harus Sepenuhnya Menggunakan Uang Digital dan Meninggalkan Penggunaan Uang Tunai?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan seiring masifnya penggunaan berbagai alat pembayaran digital dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari pusat perbelanjaan, transportasi umum, hingga pedagang kaki lima, transaksi cashless semakin menunjukkan simbol kemajuan dan modernisasi ekonomi Indonesia saat ini.

Akan tetapi, optimisme terhadap transformasi menuju cashless society perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai kondisi Indonesia yang beragam.

Misalnya saja, masih ada daerah-daerah di Indonesia yang kesulitan mengakses internet, tingkat literasi digital yang beragam, dan perbedaan kemampuan ekonomi masyarakat, menunjukkan bahwa tidak semua kelompok dapat beradaptasi dengan kecepatan yang sama terhadap sistem pembayaran digital.

Bagi sebagian masyarakat, uang tunai masih menjadi alat transaksi yang paling mudah, aman, dan dapat diakses tanpa bergantung pada perangkat teknologi ataupun jaringan internet.

Sejalan dengan itu, terdapat peraturan yang telah mengatur penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah di mata hukum.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Hal ini menegaskan bahwa dalam setiap transaksi yang berlangsung di wilayah Indonesia, wajib menggunakan Rupiah sebagai alat transaksi yang dianggap sah. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bentuk transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai.

baca juga

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 33 Ayat 2 menyatakan bahwa setiap pihak wajib menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran, menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi, maupun transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Penolakan terhadap Rupiah hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang wajar, seperti meragukan keaslian uang tersebut.

Oleh karena itu, meningkatnya penggunaan pembayaran digital tidak seharusnya dimaknai sebagai alasan untuk meninggalkan uang tunai sepenuhnya, karena uang rupiah dalam bentuk fisik tetap memiliki fungsi penting sebagai alat pembayaran yang sah di mata negara.

Kemajuan teknologi memang telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, namun hal tersebut tidak semestinya diukur dari hilangnya pilihan.

Justru, sistem pembayaran yang ideal adalah sistem yang mampu mengakomodasi penggunaan uang digital dan uang tunai secara berdampingan, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam keberlanjutan transformasi ekonomi ke depannya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

ME
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.