nilai tukar rupiah ke dolar hari ini 2 juni 2026 ini konversinya - News | Good News From Indonesia 2026

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Hari Ini 2 Juni 2026, Ini Konversinya

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Hari Ini 2 Juni 2026, Ini Konversinya
images info

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Hari Ini 2 Juni 2026, Ini Konversinya | Foto: (Aedrian Salazar/Pexels)


Nilai tukar rupiah pada Selasa (2/6/2026) pukul 09.00 WIB melemah ke sekitar Rp17.880 per dolar AS setelah libur panjang. Posisi ini menjadi salah satu level terlemah rupiah terhadap dolar AS.

Nilai tukar dolar terhadap rupiah pada perdagangan sebelumnya, Jumat (29/5/2026), berada di level Rp17.840 per dolar AS.

Beberapa faktor global yang menyebabkan rupiah melemah antara lain tingginya suku bunga AS serta kondisi geopolitik yang tidak stabil. Sementara itu, dari dalam negeri, perlambatan pertumbuhan ekspor, meningkatnya beban subsidi, tingginya belanja pemerintah yang tidak diimbangi pendapatan negara, serta menurunnya kepercayaan pasar turut menekan rupiah.

Kondisi tersebut membuat investor lebih memilih memindahkan aset mereka ke instrumen yang dianggap aman (safe haven).

Lantas, berapa kurs dolar AS hari ini? Berikut informasinya!

baca juga

Kurs 1 USD Hari Ini Berapa Rupiah?

Berdasarkan data Bank Indonesia, kurs dolar AS terhadap rupiah pada Selasa (2/6/2026) pukul 09.00 WIB berada di level Rp17.972,42 per dolar AS untuk kurs jual dan Rp17.793,58 per dolar AS untuk kurs beli.

Diagram Kurs Rupiah Hari Ini, Selasa (2/6/2026) | Foto: Bank Indonesia
info gambar

Diagram Kurs Rupiah Hari Ini, Selasa (2/6/2026) | Foto: Bank Indonesia


Sementara itu, berdasarkan data Stockbit Sekuritas, nilai tukar rupiah melemah ke level Rp17.880 per dolar AS atau turun 40 poin (0,22 persen) dibandingkan penutupan perdagangan Jumat (29/5/2026) di level Rp17.840 per dolar AS.

Peraturan Baru PP 20 Tahun 2026: Tarif Pajak UMKM 0,5% Tidak Dihapus, tetapi Diperketat

Pemerintah menerbitkan PP 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan dalam PP 55 Tahun 2022 mengenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Perubahan ini tidak menghapus tarif 0,5%, tetapi membatasi siapa saja yang berhak menggunakannya.

Tujuannya adalah memastikan insentif pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang membutuhkan serta mencegah praktik penghindaran pajak (tax arbitrage).

Berikut poin-poin penting yang Kawan perlu dipahami.

1. PT, CV, dan Firma Tidak Lagi Bisa Menggunakan Tarif 0,5%

Mulai berlakunya PP 20 Tahun 2026, badan usaha baru berbentuk PT biasa, CV, dan firma tidak lagi dapat memanfaatkan PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Ketiga bentuk badan usaha tersebut wajib menggunakan skema pajak normal.

Fasilitas tarif 0,5% kini hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan (PT Perorangan), serta koperasi dengan masa pemanfaatan yang dibatasi maksimal empat tahun pajak.

2. Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Bisa Menggunakan Tarif Pajak UMKM 0,5%

Salah satu perubahan penting dalam PP 20/2026 adalah penegasan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat lagi dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Sebelumnya, sejumlah orang masih dapat memanfaatkan skema ini selama omzet usahanya berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa insentif pajak UMKM ditujukan untuk pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis, bukan untuk individu yang memperoleh penghasilan dari keahlian, profesi, atau jasa pribadi.

Karena itu, berbagai profesi yang mengandalkan kemampuan dan keterampilan individu kini wajib menggunakan mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelompok ini mencakup profesi digital seperti content creator, influencer, selebgram, vlogger, blogger, dan kreator konten lainnya.

Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi pekerja di bidang hiburan dan olahraga, seperti artis, musisi, penyanyi, komedian, model, dan atlet. Tidak hanya itu, berbagai profesi keahlian yang selama ini dikenal sebagai pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, konsultan, serta agen asuransi dan periklanan, juga tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Dengan kata lain, meskipun omzet mereka masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun, penghasilan dari profesi-profesi tersebut tetap akan dikenakan pajak berdasarkan skema perpajakan normal, bukan tarif UMKM.

3. Pengetatan PT Perorangan untuk Mencegah "Akal-akalan" Pajak

Sebelum adanya PP 20/2026, banyak orang sengaja mendirikan PT Perorangan agar bisa membayar pajak dengan tarif final 0,5% yang lebih rendah dibandingkan tarif progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang dapat mencapai 30–35%.

Aturan baru ini menutup celah tersebut. PT Perorangan yang didirikan oleh individu yang memiliki keahlian khusus dan memperoleh penghasilan dari penyerahan jasa yang tergolong pekerjaan bebas tidak lagi diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

baca juga

4. Penerapan Aturan Anti-Pemecahan Usaha melalui Penggabungan Omzet

PP 20/2026 juga memperkenalkan mekanisme penggabungan peredaran bruto guna mencegah praktik pemecahan usaha dalam satu keluarga.

Sebelumnya, sebuah bisnis dapat dipecah ke dalam beberapa entitas atau nama anggota keluarga agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final 0,5%.

Dengan ketentuan baru tersebut, dalam kondisi tertentu omzet yang diperoleh suami, istri, maupun PT Perorangan yang mereka miliki harus dihitung secara kumulatif. Apabila total peredaran bruto hasil penggabungan melampaui Rp4,8 miliar per tahun, seluruh usaha yang terkait kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan wajib mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Andy Apriyono lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Andy Apriyono.

AA
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.