Masalah sampah di Indonesia tampaknya akan memasuki babak baru. Bukan lagi soal truk pengangkut yang telat datang atau tempat pembuangan yang penuh. Urusan sampah akan diatur lebih serius lewat kebijakan nasional hingga tingkat desa. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahkan menargetkan persoalan sampah bisa selesai pada 2029.
Perekayasa Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi BRIN, Agus Kismanto, mengatakan langkah awalnya dimulai dari penerbitan Peraturan Presiden tentang pilah sampah. Nantinya, setiap pemerintah daerah diminta membuat aturan turunan berupa Perda yang mengatur kewajiban memilah sampah dari sumbernya, terutama rumah tangga.
Yang menarik, BRIN juga mengusulkan adanya “pemetaan kepatuhan” di tiap desa. Desa yang warganya disiplin memilah sampah akan diberi status hijau, sementara desa yang masih abai bisa masuk kategori merah.
“Adanya mapping tiap desa tentang pilah sampah, misalnya warna merah bagi masyarakat yang masih bandel dan hijau yang sudah taat,” ujar Agus dalam Webinar Teknologi Pengolahan Sampah, Alih Teknologi dan Kebijakan Mengurangi Sampah dari Sumber, Selasa (26/05).
Tak Hanya Imbauan, Ada Ancaman Sanksi
Usulan ini tidak berhenti pada edukasi atau kampanye lingkungan semata. BRIN juga mendorong adanya sanksi bagi masyarakat maupun aparatur sipil negara yang tidak menjalankan program pilah sampah.
“Menggerakkan seluruh ASN dan warga masyarakat untuk sukseskan pilah sampah. Membuat punishment bagi yang tidak melaksanakan pilah sampah, pada 2027 untuk masyarakat desa dan 2028 bagi ASN,” kata Agus.
Sanksi yang diusulkan pun cukup tegas. Agus menyebut ada kemungkinan pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang wilayahnya belum mencapai 100 persen pemilahan sampah. Sementara bagi masyarakat, ada usulan penundaan layanan sosial tertentu.
“Pada 2028 implementasikan penegakan hukum, pemotongan tunjangan kinerja (Tunkin) bagi ASN yang desanya tidak 100% pilah sampah. Penundaan layanan BPJS dan layanan Bansos lainnya bagi warga masyarakat yang desanya tidak melaksanakan pilah sampah,” tegasnya.
Gagasan ini muncul karena persoalan sampah dinilai tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama: kumpul-angkut-buang. Pemerintah daerah didorong untuk mulai mengurangi sampah langsung dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Lahsamor, Alat Pengolah Sampah yang Dibuat Agar “Ibu-Ibu Suka”
Selain mendorong regulasi, BRIN juga memperkenalkan teknologi pengolah sampah organik rumah tangga bernama Lahsamor. Nama ini mungkin terdengar asing, tetapi konsepnya sederhana: alat pengolah sampah organik yang dirancang agar lebih praktis dibanding komposter biasa.
“Mengapa namanya bukan Komposter? Karena hasil komposnya sedikit, dan fungsi alat ini bukan untuk hasilkan kompos, melainkan untuk olah sampah organik di rumah-rumah,” jelas Agus.
Menurutnya, banyak komposter gagal digunakan masyarakat karena dianggap merepotkan. Lahsamor justru dibuat agar mudah dipakai sehari-hari. BRIN mengklaim alat ini tidak bau, tidak cepat penuh, tidak menimbulkan maggot, dan lebih mudah dirawat.
Agus bahkan menyebut salah satu indikator keberhasilan alat ini cukup sederhana: “ibu-ibu suka menggunakannya.”
Meski begitu, penggunaan Lahsamor tetap memiliki aturan tertentu. Jika alat mulai mengeluarkan bau, biasanya sampah yang dimasukkan terlalu banyak. Jika muncul maggot, penyebabnya umumnya karena ada terlalu banyak sisa daging atau ikan di dalamnya.
Sampah Indonesia Masih Jauh dari Target
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Yopi, mengingatkan bahwa kondisi pengelolaan sampah Indonesia saat ini masih jauh dari target nasional.
“Masalah ini menyangkut ekosistem dari hulu dan hilir yang membutuhkan orkestrasi, kebijakan, dan tindakan nyata di lapangan,” ujarnya.
Saat ini, sampah yang berhasil terkelola baru sekitar 24 persen atau sekitar 37 ribu ton. Padahal, target RPJMN 2025–2029 menargetkan lebih dari 51 persen sampah harus sudah terkelola.
Menurut Yopi, perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor paling penting. Namun ia mengakui bahwa membiasakan masyarakat memilah sampah dari rumah bukan pekerjaan mudah. Karena itu, edukasi harus berjalan beriringan dengan teknologi dan kebijakan yang benar-benar diterapkan di lapangan.
“Teknologi sudah hadir, namun hadirnya teknologi yang hebat tidak akan berdampak masif tanpa ada instrumen kebijakan yang mengorkestrasikannya,” pungkasnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


