anak bisa jadi korban bisa juga pelaku mengapa pedoman keamanan siber dari kemendikdasmen penting dibaca orang tua dan sekolah - News | Good News From Indonesia 2026

Anak Bisa Jadi Korban, Bisa Juga Pelaku: Mengapa Pedoman Keamanan Siber dari Kemendikdasmen Penting Dibaca Orang Tua dan Sekolah?

Anak Bisa Jadi Korban, Bisa Juga Pelaku: Mengapa Pedoman Keamanan Siber dari Kemendikdasmen Penting Dibaca Orang Tua dan Sekolah?
images info

Anak Bisa Jadi Korban, Bisa Juga Pelaku: Mengapa Pedoman Keamanan Siber dari Kemendikdasmen Penting Dibaca Orang Tua dan Sekolah?


Video berdurasi 50 detik itu mengubah hidup seorang anak 11 tahun.

F seharusnya masih sibuk memikirkan tugas sekolah atau bermain bersama teman-temannya sepulang kelas. Usianya baru 11 tahun. Ia masih duduk di bangku kelas V SD dan tinggal di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, hidup bocah itu berakhir tragis setelah menjadi korban perundungan yang sangat berat.

Bukan sekadar diejek atau dijauhi dalam pergaulan. F dipaksa melakukan tindakan asusila oleh empat orang pelaku yang juga masih anak-anak. Peristiwa itu direkam menggunakan ponsel. Video rekaman kemudian disebarkan melalui WhatsApp hingga membuat korban menanggung tekanan psikologis yang luar biasa.

Kasus tersebut sempat mengguncang publik pada Juli 2022 karena memperlihatkan bagaimana perundungan di era digital bisa berubah menjadi kekerasan yang berlapis, dari fisik, psikologis, sekaligus seksual.

Setelah video itu tersebar, kondisi F terus memburuk. Ia mengalami depresi dan jatuh sakit. Beban mental yang ditanggung anak seusianya membuat kesehatannya menurun drastis hingga akhirnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pada Rabu, 20 Juli 2022, F meninggal dunia.

baca juga

Tragedi itu kemudian memicu perhatian luas dari berbagai pihak. Banyak orang menyoroti bukan hanya tindakan para pelaku, tetapi juga efek penyebaran video di media sosial yang memperparah trauma korban.

Kasus F menjadi salah satu contoh paling memilukan tentang dampak cyberbullying terhadap anak. Ketika perundungan direkam lalu disebarkan di internet, luka yang diterima korban tidak berhenti di satu tempat atau satu waktu. Rasa malu, tekanan sosial, dan trauma terus berulang setiap kali video berpindah dari satu ponsel ke ponsel lain.

Korban dipaksa melakukan tindakan asusila. Setelah videonya viral, tekanan sosial datang bertubi-tubi. Anak itu mengalami trauma berat. Ia menolak makan, depresi, kesehatannya memburuk, lalu meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Kasus yang terjadi pada Juli 2022 itu pernah disebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai perundungan yang berat dan kompleks. Kepolisian Daerah Jawa Barat bahkan memeriksa sedikitnya 15 orang terkait kasus tersebut.

baca juga

Kemendikdasmen Rilis Panduan Implementasi Pendidikan Keamanan Siber

Kejadian itu menjadi tamparan keras kepada pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kemudian merilis Panduan Implementasi Pendidikan Keamanan Siber untuk Satuan Pendidikan dan Pemangku Kepentingan. Pedoman ini dibuat untuk siswa, guru, sekolah, hingga orang tua agar anak lebih aman saat menggunakan internet dan media sosial. Sebab, anak Indonesia kini hidup sangat dekat dengan ruang digital.

Data UNICEF tahun 2023 mencatat 4 dari 10 anak di Asia Tenggara pernah menerima pesan dari orang asing secara daring. Sementara ChildFund tahun 2022 melaporkan anak-anak semakin sering berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal di internet. Bahkan, lebih dari sepertiga anak usia PAUD sudah menggunakan gawai untuk menonton video atau bermain gim daring.

Masalahnya, banyak anak masuk ke ruang digital tanpa memahami risikonya.

Salah satu bagian paling menarik dalam pedoman Kemendikdasmen adalah pedoman ini sekaligus pengingat bahwa anak juga bisa berubah menjadi pelaku tanpa sadar. Maka dari itu, pedoman ini mengupas peran anak yang bisa menjadi pelaku maupun korban dalam kasus pembulian siber.

baca juga

Anak Tidak Hanya Terancam Jadi Korban, tapi Bisa Jadi Pelaku

Banyak orang tua mungkin fokus melindungi anak dari penipuan online atau konten pornografi. Panduan ini malahan menjelaskan ancaman yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Misalnya, ikut menyebarkan hoaks, membagikan video teman tanpa izin, membuat komentar kasar, hingga mencoba iseng meretas akun orang lain.

Dalam panduan itu dijelaskan bahwa sebagian anak melakukan tindakan tersebut tanpa memahami dampak etik maupun konsekuensi hukumnya.

Fenomena ini sebenarnya sudah lama dibahas dalam riset EU Kids Online oleh Sonia Livingstone dan tim peneliti sejak 2007 hingga 2020. Mereka menyebut dunia digital selalu memiliki dua sisi: membuka peluang besar bagi anak, tetapi juga menyimpan risiko yang tidak selalu terlihat jelas.

Risiko itu sering muncul dalam bentuk yang sederhana dan bisa jadi tidak disadari, mulai dari komentar merendahkan, tautan phishing, pesan manipulatif, hingga iklan yang tanpa izin memprofilkan anak sebagai target konsumen.

baca juga

Ruang Siber Ternyata Tidak Selalu Buruk

Internet sebenarnya juga memberi peluang besar bagi anak-anak Indonesia. Dalam pedoman Kemendikdasmen disebutkan bahwa ruang siber yang sehat dapat menjadi tempat belajar, bermain, hingga mengembangkan kreativitas.

UNICEF tahun 2023 mencatat sekitar 70% anak menggunakan internet untuk belajar. Sementara data Kominfo tahun 2024 menyebut 4 dari 10 remaja pernah membuat atau membagikan konten digital.

Banyak pelajar kini mulai mengikuti pelatihan coding, desain digital, hingga keamanan siber sejak usia sekolah.

baca juga

Bagi anak usia dini, teknologi juga mulai menjadi pintu belajar pertama. American Academy of Pediatrics (AAP) tahun 2022 menyebut penggunaan teknologi dalam durasi terbatas dan dengan pendampingan dapat membantu kemampuan dasar anak, seperti mengenal bahasa, bentuk, hingga koordinasi motorik.

Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 bahkan mencatat lebih dari sepertiga anak usia dini di Indonesia sudah berinteraksi dengan gawai.

Artinya, persoalannya bukan lagi soal boleh atau tidak anak menggunakan internet. Pertanyaannya berubah menjadi, apakah anak sudah dibekali kemampuan bertahan di ruang digital?

Ada Lima Risiko Besar yang Mengintai Anak

Dalam pedoman itu, Kemendikdasmen juga mengadopsi kerangka risiko digital yang dikenal sebagai konsep 4C dari OECD dan riset Livingstone-Stoilova.

Konsep ini membagi ancaman digital anak menjadi empat kelompok utama:

  1. Content (Konten): anak terpapar konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, atau hoaks.
  2. Contact (Kontak): anak berinteraksi dengan orang asing yang berpotensi melakukan manipulasi atau eksploitasi.
  3. Conduct (Perilaku): anak terlibat dalam perilaku berbahaya seperti cyberbullying atau penyebaran konten negatif.
  4. Contract (Komersial): data anak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, iklan, atau transaksi digital yang merugikan.

Yang menarik, pedoman ini juga menyinggung ancaman baru akibat perkembangan kecerdasan buatan (AI), pengawasan digital, dan pengumpulan data pribadi secara masif.

Banyak orang tidak sadar bahwa aplikasi yang dipakai anak setiap hari sebenarnya terus mengumpulkan data perilaku mereka.

Bukan Sekadar Teori, tapi Sudah Disiapkan Sampai Level Sekolah

Panduan keamanan siber ini tidak berhenti di teori.

Kemendikdasmen menyusun implementasi hingga level PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Bahkan, ada bagian khusus tentang integrasi ke dalam kurikulum sekolah, kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, hingga ekstrakurikuler.

Panduan tersebut juga membahas bagaimana sekolah membangun budaya keamanan siber.

Artinya, keamanan digital tidak hanya diajarkan di kelas TIK, tetapi menjadi kebiasaan bersama di lingkungan sekolah.

Isi panduan juga cukup detail. Ada contoh asesmen, rancangan pembelajaran, jenis ancaman siber berdasarkan risiko, hingga contoh kerja sama sekolah dengan komunitas maupun lembaga pemerintah.

Menurut Pantjawati (2021), kesadaran dan pendidikan keamanan siber merupakan inti dari upaya mengamankan dunia digital. Dengan pendidikan yang tepat, anak bisa memahami cara mengurangi risiko dan melindungi dirinya sendiri saat berada di internet.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

AR
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.