Beberapa waktu lalu, sebuah tagar politik mendadak merajai linimasa X (dulu Twitter) dan TikTok dalam hitungan jam. Bukan karena kampanye berbayar, bukan pula karena instruksi dari partai mana pun — melainkan karena ribuan anak muda memilih untuk angkat bicara. Fenomena ini bukan sekadar tren sesaat. Ini adalah wajah baru demokrasi Indonesia: demokrasi digital, di mana suara rakyat kini tidak hanya lahir di bilik suara, tetapi juga kolom komentar, utas pendek, dan video tiga puluh detik.
Sebagai mahasiswa Informatika, saya menyaksikan langsung bagaimana teknologi mengubah cara orang berpolitik. Algoritma rekomendasi, notifikasi real-time, dan fitur berbagi satu klik telah menjadikan media sosial sebagai panggung demokrasi paling ramai sekaligus paling dinamis yang pernah ada. Di sinilah letak tantangannya: platform yang seharusnya memperluas ruang partisipasi publik justru bisa menjadi mesin penyebar disinformasi yang efisien.
Potensi Besar yang Tidak Boleh Diremehkan
Kawan GNFI, Indonesia memiliki lebih dari 221 juta pengguna internet aktif, setara dengan 79,5 persen dari total populasi Indonesia (Komdigi, 2025). Berdasarkan data YouGov (2025), gen z menghabiskan 1 sampai 5 jam sehari di media sosial pada weekday. Waktu yang sangat panjang itu tidak selalu diisi dengan hiburan belaka; Sebagian besar juga digunakan untuk mengonsumsi dan mendistribusikan konten politik.
Dalam konteks demokrasi konstitusional Indonesia yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 — yang menegaskan kebebasan berpendapat dan berserikat. Gen Z kini bisa mengomentari kebijakan publik, menuntut pertanggungjawaban pejabat, hingga membangun gerakan sosial tanpa harus melalui hierarki organisasi. Gerakan #ReformasiDikorupsi dan #MahasiswaBergerak beberapa tahun lalu adalah bukti nyata bahwa mobilisasi politik anak muda di era digital bukan omong kosong.
Tantangan Nyata: Filter Bubble dan Disinformasi
Dengan melesatnya era digital saat ini, tetap ada sisi gelap yang tidak bisa kita tutup mata. Dari sudut pandang informatika, saya memahami cara kerja algoritma rekomendasi di platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube: sistem ini dirancang bukan untuk memberikan kebenaran, melainkan untuk memaksimalkan waktu tonton (watch time) dan interaksi pengguna. Akibatnya, pengguna cenderung dikurung dalam “gelembung filter” (filter bubble) — sebuah ekosistem informasi yang hanya menampilkan konten yang sesuai dengan preferensi dan keyakinan mereka sebelumnya.
Ini berbahaya bagi kesehatan demokrasi. Ketika seseorang hanya terus menerus terpapar pada satu sudut pandang, kemampuan berpikir kritis melemah dan polarisasi meningkat. Hoaks dan narasi manipulatif pun tumbuh subur di ekosistem seperti ini. Hasil studi Mafindo (2024) menunjukkan bahwa konten hoaks bertema politik masih mendominasi laporan aduan masyarakat, dan mayoritas penyebarnya adalah kelompok usia muda yang tidak memverifikasi informasi sebelum membagikannya.
Sebagai orang yang belajar tentang sistem informasi dan rekayasa perangkat lunak, saya sadar bahwa ini bukan semata-mata soal moral atau literasi — ini adalah soal desain sistem. Platform digital dibangun untuk tujuan komersial, dan ketika kepentingan bisnis bertabrakan dengan kepentingan demokrasi, sering kali demokrasilah yang kalah.
Literasi Digital sebagai Bentuk Bela Negara
Kabar baiknya, kita bisa berbuat banyak. Konstitusi kita tidak hanya menjamin hak, tetapi juga menyematkan kewajiban. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Di era digital, bela negara tidak harus berarti mengangkat senjata. Bela negara bisa berarti tidak ikut menyebarkan hoaks, memverifikasi informasi sebelum membagikannya, dan menggunakan platform digital secara bertanggung jawab.
Sebagai mahasiswa Informatika, kontribusi kami bisa lebih konkret: membangun aplikasi cek fakta yang ramah pengguna, mengembangkan alat deteksi konten disinformasi berbasis kecerdasan buatan, atau sekadar mengedukasi lingkungan sekitar tentang cara kerja algoritma. Inilah bentuk kewarganegaraan digital (digital citizenship) yang relevan dengan zaman.
Yang Harus Kita Lakukan Bersama
Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Pemerintah perlu mendorong regulasi platform digital yang lebih ketat namun tetap menghormati kebebasan berpendapat — sebuah keseimbangan yang tidak mudah, tetapi tidak mustahil. Pemerintah juga perlu memperkuat program literasi digital nasional, bukan hanya di kota besar, tetapi hingga ke daerah-daerah yang selama ini belum terjangkau.
Perguruan tinggi, termasuk di program studi Informatika, perlu memasukkan etika digital dan tanggung jawab sosial teknologi sebagai kurikulum inti — bukan sekadar pelengkap. Karena para pengembang teknologi masa depan harus paham bahwa kode yang mereka tulis bisa berdampak pada kualitas demokrasi suatu bangsa.
Bagi kita, Gen Z sendiri: kita harus jujur bahwa menjadi "melek digital" bukan hanya soal lihai menggunakan aplikasi. Melek digital berarti kritis terhadap informasi yang kita konsumsi, sadar akan bias algoritma yang mengurung kita, dan berani mendengar suara yang berbeda dari keyakinan kita. Demokrasi yang sehat bukan tentang siapa yang paling keras berteriak di media sosial, melainkan tentang siapa yang paling mau mendengar.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


