Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan DPR (2026) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026, sebanyak 75% sampah nasional atau setara 105.483 ton per hari masih belum tertangani di tahun 2025, menuju target RPJMN pada 2029 pengolahan sampah yang tertangani setara 144 ribu ton per harinya.
Tingginya angka tersebut menegaskan urgensi pembenahan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan struktural, mulai dari tata kelola hingga pendanaan. Dalam rangka memperingati Hari Bumi, Waste4Change bersama Sustainabilitas menggelar forum diskusi terbatas bertajuk “Refleksi Hari Bumi: Meninjau Ulang Sistem Pengelolaan Sampah Indonesia”.
Forum ini bertujuan untuk memperkaya perspektif serta mendorong lahirnya rekomendasi solusi yang holistik dan strategis, khususnya dalam menjawab persoalan sistem, tata kelola, dan implementasi kebijakan di tingkat daerah. Turut hadir dalam diskusi ini Muhammad Bijaksana Junerosano (Foundern& Chief Executive Officer Waste4Change) yang akrab dipanggil Sano, Fazlur Rahman Hassan (Affiliated Expert SUSTAINABILITAS - Center for Sustainability Studies, Universitas Harkat Negeri), serta Nadia Sofia Habibie (Sekretaris Dewan Pengurus The Habibie Center).
Dalam paparannya, Sano mengungkapkan bahwa sekitar 60–70% sampah di Indonesia masih berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), baik yang dikelola secara sanitary landfill maupun terbuka, tanpa pengolahan lanjutan yang optimal. Menurutnya, masih banyak miskonsepsi yang masih umum terjadi di masyarakat yang berbeda dengan yang terjadi di lapangan yang berbeda dengan yang terjadi di lapangan, seperti (1) anggapan bahwa yang penting sampah diangkut, (2) daur ulang adalah solusi utama walaupun faktanya tidak semua sampah dapat didaur ulang, (3) pengelolaan sampah sepenuhnya tanggung jawab pemerintah padahal ada banyak pihak yang terlibat, serta (4) pemilahan cukup dilakukan di TPA, faktanya pemilahan di TPA masih terbatas dan belum optimal karena sampah banyak yang tercampur.
“Sampah yang Waste4Change kelola kurang dari 1% dari total sampah di Indonesia selama hampir 12 tahun berdiri. Penyelesaian masalah sampah harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya sebagai sesuatu yang perlu dibuang, tetapi juga sebagai potensi sumber daya yang memiliki manfaat. Dalam konteks ini, pergeseran menuju circular economy menjadi penting, karena menempatkan sampah sebagai bagian dari siklus, bukan akhir dari proses. Namun, pendekatan ini hanya dapat berjalan jika didukung oleh perubahan perilaku dan keterlibatan seluruh pihak dalam ekosistem pengelolaan sampah,”tambah Sano.
Mengoperasikan 5 fasilitas pengelolaan sampah
Sebagai bagian dari implementasi pendekatan tersebut, Waste4Change juga mengoperasikan 5 fasilitas pengolahan sampah melalui Rumah Pemulihan Material (RPM) yang salah satunya berlokasi di Tangerang yang berfungsi untuk melakukan pemilahan dan pemrosesan sampah secara lebih terstruktur. Fasilitas ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat pemulihan material sampah serta mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
Salah satu tantangan dalam sistem pengelolaan sampah saat ini adalah belum optimalnya implementasi dari regulasi yang ada. Penerapan regulasi seperti undang-undang dan standar teknis masih menghadapi kendala dan sering bergantung pada program jangka pendek.
Akibatnya, penguatan penegakan hukum menjadi kunci untuk mendorong sistem yang lebih efektif. Pelaku pelanggaran regulasi pengelolaan sampah dipengaruhi oleh beragam motif yang umumnya terbagi menjadi tiga, yaitu kebutuhan ekonomi (survival), pemanfaatan celah regulasi (opportunistic), dan tindakan yang secara sadar merugikan (criminal).
Aspek pendanaan turut menjadi tantangan utama dalam transformasi sistem pengelolaan sampah. Saat ini, pembiayaan masih sangat bergantung pada APBN/APBD yang terbatas, serta dukungan hibah dan proyek yang sporadis.
Padahal, kebutuhan pendanaan nasional untuk mencapai target 100% pengelolaan sampah diperkirakan melebihi Rp100 triliun per tahun. Kesenjangan ini semakin diperlebar oleh kemampuan fiskal daerah yang tidak merata.
“Pendanaan pengelolaan sampah di kota/kabupaten tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Perlu adanya polluter pay principle siapa yang ,menghasilkan sampah lebih banyak, wajib membayar lebih banyak untuk pengolahannya,” imbuh Sano.
Pembiayaan terjebak isu politik
Lebih lanjut, Fazlur menjelaskan bahwa aspek pembiayaan pengelolaan sampah di Indonesia terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek.
"Sebagian besar kepala daerah tahu biaya riil pengelolaan sampah jauh lebih besar dari yang dibebankan ke masyarakat. Tapi menetapkan kenaikan tarif retribusi sampah bukan kebijakan yang menghasilkan dukungan politik. Akibatnya, sistem persampahan terus berjalan dengan tarif yang terlalu rendah untuk menghasilkan layanan yang layak. Yang kita butuhkan adalah generasi baru pemimpin yang berani memperlakukan pengelolaan sampah sebagai persoalan ekonomi-politik, bukan sekadar teknis," tegasnya.
Lebih lanjut, Nadia juga menyoroti keterkaitan erat antara pengelolaan sampah yang tidak tepat dan keamanan air yang kini menjadi fokus strategis The Habibie Center.
“Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan mayoritas sungai telah tercemar, sementara potensi kekeringan akibat El Niño diperkirakan akan memperparah situasi. Kita harus bersiap menghadapi dunia yang lebih kering. Karena itu, air yang tersisa harus tetap bersih dan dapat diakses oleh semua, terutama kelompokpaling rentan,” tegasnya.
“Demi terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang baik dan bertanggung jawab, perlu adanya kolaborasi antara pembuat kebijakan, perusahaan, NGO, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat. Kekuatan terbesar untuk reduce waste and renew tomorrow ada pada diri kita masing-masing dalam setiap keputusan yang kita ambil,” tutup Sano.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


