modernisasi sistem perpajakan dengan tujuan mulia - News | Good News From Indonesia 2026

Modernisasi Sistem Perpajakan dengan Tujuan Mulia

Modernisasi Sistem Perpajakan dengan Tujuan Mulia
images info

Modernisasi Sistem Perpajakan dengan Tujuan Mulia


Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara (APBN). Pajak seringkali menjadi kontributor utama dalam penerimaan negara, sekitar 70% hingga 80% penerimaan negara berasal dari pajak (Sirait, 2023).

Penerimaan perpajakan sebetulnya memiliki tujuan mulia, di balik sifatnya yang memaksa warga negara untuk menyumbangkan penghasilan/kekayaan mereka. Sebab, hasilnya akan digunakan untuk kepentingan umum.

Nah, Kawan GNFI, secara undang-undang, pajak memiliki 4 fungsi utama. Pertama adalah fungsi budgetair.

Seperti yang Kawan GNFI ketahui, penerimaan dari pajak ini menjadi sumber utama pendanaan negara yang akan digunakan untuk belanja pemerintah ataupun pengeluaran rutin lainnya. 

Pengeluaran pemerintah sering kali tidak seimbang dengan pendapatan dari penerimaan. Oleh karena itu, perlu peningkatan dan memperluas penerimaan perpajakan tersebut.

Selain mengumpulkan dana, pajak juga memiliki fungsi regulerend. Tujuannya sebagai instrumen untuk mengatur kebijakan ekonomi dan sosial demi kelangsungan misi negara.

baca juga

Beberapa kegiatan ekonomi dan sosial punya dampak buruk bagi kehidupan masyarakat luas, salah satunya merokok. Pemerintah telah menerapkan cukai untuk rokok itu sendiri, selain itu ada juga pajak air tanah dan pajak karbon. Beberapa hal tersebut merupakan penerapan pajak sebagai fungsi regulerend.

Ketiga adalah fungsi stabilisasi, di mana menggunakan pajak sebagai peredam kejut ketika adanya krisis perekonomian. Ketika terjadi inflasi yang tidak terkontrol, maka pajak bisa menjadi salah satu solusi untuk menekan laju inflasi tersebut agar terkontrol. Keempat adalah fungsi redistribusi. Fungsi inilah yang paling merepresentasikan tujuan mulia bagi pemerataan ekonomi masyarakat.

Pajak berperan sebagai instrumen untuk pemerataan dalam menyejahterakan ekonomi masyarakat di Indonesia. Kesenjangan sosial antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah mampu di atasi dengan adanya pajak.

Namun, keempat fungsi ini tidak akan berjalan maksimal jika mengandalkan sistem tata kelola yang usang. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan pembaruan secara menyeluruh.

Modernisasi sistem perpajakan tersebut tidak hanya sekadar tuntutan teknologi, tetapi juga langkah nyata agar cita-cita dan tujuan mulia pajak dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Gagasan modernisasi ini menjadi sangat penting ketika Kawan melihat ke belakang, akar permasalahannya yang selama ini membelenggu sistem administrasi perpajakan kita.

Ketidakmampuan sistem konvensional dalam menjawab tantangan era digital dan tingginya biaya kepatuhan membuat tujuan mulia perpajakan sulit tercapai secara optimal.

Salah satu masalah utamanya adalah data yang terkurung di ruang-ruang terpisah dan tidak saling terhubung (Silo Data).

baca juga

Kawan GNFI bisa membayangkan informasi kekayaan orang itu bagaikan kepingan puzzle. Data kependudukan, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hingga transaksi perbankan tersimpan rapi. Namun, terkurung rapat di setiap instansinya masing-masing.

Masalah ini bagaikan pulau tanpa jembatan yang akan berakibat kepada otoritas pajak seolah berjalan dengan mata tertutup, DJP tidak memiliki penglihatan yang utuh terhadap realitas ekonomi dan kekayaan asli Wajib Pajaknya.

Celah informasi ini memberikan peluang kepada Wajib Pajak untuk melakukan kecurangan. Segelintir pihak dapat menyembunyikan kekayaan aslinya, sehingga beban pajak justru jatuh lebih berat kepada kelas pekerja yang memiliki penghasilan transparan.

Untuk Wajib Pajak yang patuh, ketiadaan integrasi data ini yang mengharuskan mereka untuk melakukan pelaporan administratif secara berulang-ulang yang sangat melelahkan

Ini menyebabkan tidak optimalnya fungsi redistribusi dari pajak itu sendiri, kegagalan dalam mendeteksi kekayaan para Wajib Pajak yang sebenarnya.

Selain masalah data yang terfragmentasi, biaya kepatuhan juga menjadi salah satu kenapa modernisasi harus dilakukan.

Biaya kepatuhan menjadi hambatan besar lainnya yang menggerus cita-cita ideal perpajakan kita. Sering kali, orang-orang mengira bahwa beban seorang Wajib Pajak hanyalah sebatas menyetorkan uang ke kas negara sesuai nominal beban pajak.

Padahal, dalam sistem administrasi yang sudah ketinggalan zaman dan kaku, Wajib Pajak dipaksa mengorbankan waktu, tenaga, dan dana ekstra hanya untuk bisa mematuhi aturan.

Mulai dari merekap tumpukan dokumen secara manual, mengisi banyak kertas formulir di kantor pajak untuk melakukan pelaporan SPT yang rumit. Pelaporan SPT juga melalui aplikasi yang terpisah-pisah, yang menyebabkan kerumitan semakin membuat Wajib Pajak enggan melakukannya sendiri.

Karena enggan melakukannya sendiri karena sulitnya proses administrasi, maka Wajib Pajak akan terpaksa menyewa jasa konsultan pajak agar terhindar dari sanksi akibat salah hitung.

Jika kita lihat, kerumitan birokrasi ini seolah ‘menghukum’ mereka yang berniat jujur. Ketika proses untuk menjadi warga negara yang taat pajak terasa sangat mahal, rumit, dan melelahkan, maka sistem tersebut justru mencederai asas keadilan dan menjauhkan pajak dari tujuan mulianya.

baca juga

Menyadari berbagai kebuntuan dan penderitaan yang dialami oleh Wajib Pajak pada sistem konvensional tersebut, pemerintah tidak tinggal diam. Langkah strategis pertama yang digunakan dalam mengatasi masalah Silo Data adalah melalui kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan ini merupakan titik balik terciptanya Single Identity Number. Melalui NIK, data kependudukan akan terhubung secara sistematis dengan berbagai basis data instansi pemerintah dan lembaga keuangan.

Dengan terintegrasinya kepingan-kepingan puzzle data tersebut, otoritas pajak tidak akan lagi berjalan dengan ‘mata tertutup’.

Transparansi ini secara efektif akan menutup ruang gerak para pelanggar pajak dan memastikan bahwa setiap warga negara akan berkontribusi secara adil sesuai dengan kekayaan yang mereka miliki.

Lebih jauh lagi, integrasi data tersebut menjadi fondasi dasar bagi peluncuran Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang lebih dikenal dengan Coretax.

Jika sistem konvensional penuh dengan kerumitan birokrasi dan aplikasi terpisah-pisah, Coretax didesain dengan filosofi yang berpusat pada kemudahan layanannya.

Salah satu terobosan uatamanya adalah fitur pre-populated, di mana formulir pelaporan SPT Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem berdasarkan rekam jejak transaksi yang sudah terintegrasi.

Dengan kehadiran Coretax, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk merekap kuitansi secara manual atau menyewa jasa konsultan yang mahal demi menghindari kesalahan.

Mereka cukup masuk ke dalam satu portal terpadu, melakukan verifikasi data yang sudah tersaji, dan menyelesaikannya dengan beberapa klik saja.

Pemangkasan biaya kepatuhan (compliance cost) secara drastis ini adalah bukti nyata bahwa negara memosisikan Wajib Pajak bukan sebagai target yang harus dipersulit, melainkan sebagai mitra pembangunan yang harus dilayani.

Pada akhirnya, perjalanan panjang menuju modernisasi sistem perpajakan ini membuktikan satu hal yang sangat mendasar: pembaruan teknologi hanyalah alat, bukan tujuan akhir.

Runtuhnya dinding Silo Data melalui integrasi NIK-NPWP dan terpangkasnya biaya kepatuhan melalui Coretax adalah langkah perbaikan sistemik untuk mengembalikan maruah pajak pada esensi aslinya.

Sistem yang terintegrasi dan transparan akan memastikan bahwa setiap warga negara memberikan kontribusi yang adil, tanpa ada lagi pihak yang bisa bersembunyi dari kewajibannya atau Wajib Pajak patuh yang merasa terbebani secara tidak adil.

Ketika keadilan dan kepercayaan dalam perpajakan terbangun, fungsi redistribusi akan berjalan sempurna. Dana pajak yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Inilah makna sesungguhnya dari modernisasi dengan tujuan mulia: sebuah Langkah bersama antara negara dan rakyat untuk menwujudkan kemandirian dan pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MD
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.