Selama satu dekade terakhir, Kota Jogja terjebak dalam pertumbuhan sampah yang tidak sebanding dengan luas wilayahnya yang mungil. Hingga 2025, volume sampah kota ini mencapai rata-rata produksi sampah harian hingga 200an ton per hari.
Bayangkan, jika tumpukan ini tidak dikelola dalam sehari saja. Maka, sampah tersebut setara dengan memenuhi satu lapangan bola dengan sampah setinggi satu meter.
Lebih dari 60% sampah Jogja adalah sampah organik yang berasal dari sisa makanan rumah tangga dan usaha kuliner. Masalahnya bukan sekadar pada jumlahnya yang terus meroket, melainkan pada ketergantungan kronis terhadap TPA Piyungan yang kapasitasnya telah melampaui batas (overload) sejak 2022.
Ketika TPA tersebut ditutup permanen pada 2026, Jogja mendadak kehilangan "kantong" yang selama ini menjadi tempat menyembunyikan masalah di bawahnya.
Tanpa lahan pembuangan baru, angka 200 ton per hari bukan lagi sekadar statistik, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan wajah pariwisata yang selama ini diagung-agungkan.
Sejauh ini, sampah di Jogja masih dipandang sebagai beban biaya (cost center) murni yang menjadi lubang hitam dalam anggaran yang hanya menyedot uang masyarakat tanpa memberikan imbal balik ekonomi.
Padahal, di kota-kota maju dunia, sampah telah bermutasi menjadi aset strategis dan objek fiskal yang mampu mendongkrak pendapatan daerah.
Mengapa Kota Jogja belum mampu memandang sampah sebagai "emas hitam" yang bisa menghidupi dirinya sendiri?
Praktik Pengelolaan Sampah Saat Ini
Sistem lama pengenaan tarif retribusi pengolahan sampah di Kota Jogja sangat aneh. Selama bertahun-tahun, masyarakat Kota Jogja terbiasa dimanjakan dengan sistem tarif tetap (flat rate) yang sangat rendah. Saking rendahnya, banyak masyarakat mengira bahwa biaya pengelolaan sampah itu murah.
Bagaimana tidak? Besaran retribusi sampah yang ditagihkan ke rumah tangga dalam sebulan mungkin hanya berkisar Rp3.000 hingga Rp5.000, tidak peduli apakah rumah itu hanya menghasilkan satu kantong kecil plastik atau sepuluh karung sampah. Angka ini lebih murah daripada satu bungkus rokok atau dua gelas es teh.
Sistem flat rate ini adalah sebuah kegagalan keadilan sosial. Tidak peduli apakah sebuah rumah tangga menghasilkan satu kantong plastik kecil atau sepuluh karung sampah, tagihannya tetap sama. Secara ekonomi, praktik ini mematikan insentif untuk mengurangi sampah.
Lebih parah lagi, sistem ini secara tidak langsung "menghukum" masyarakat yang sudah bersusah payah melakukan pemilahan sampah secara mandiri.
Menghadapi Realita Dompet Daerah yang Bocor karena Sampah
Akibat yang timbul dari tarif retribusi sampah yang tidak realistis adalah jebolnya anggaran daerah. Data terakhir hingga tahun 2024 menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta harus menggelontorkan dana sekitar Rp70 miliar hanya untuk mengurus pengelolaan sampah saja.
Ironisnya, uang yang masuk dari retribusi masyarakat hanya terkumpul sekitar Rp3 miliar. Artinya, ada lubang raksasa sebesar Rp67 miliar yang harus ditutup oleh APBD setiap tahunnya.
Uang Rp67 miliar tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki jalan, atau memberikan beasiswa, justru habis terbakar hanya untuk memindahkan sampah dari satu titik ke titik lain tanpa ada nilai tambah.
Ini adalah bentuk subsidi yang salah sasaran. APBD dihabiskan untuk mensubsidi perilaku masyarakat yang boros sampah.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka sampah akan menjadi parasit yang memakan kapasitas fiskal daerah untuk pembangunan sektor lainnya.
Dari Cost Center Menuju Revenue Center
Sejauh ini, kacamata pemerintah dan masyarakat dalam memandang sampah masih sangat sempit. Sampah dianggap sebagai beban biaya (cost center) murni sebagai lubang hitam dalam anggaran yang hanya menyedot APBD tanpa memberikan imbal balik ekonomi.
Pemerintah seperti terjebak dalam pola pikir "kumpul-angkut-buang" yang primitif. Padahal, jika menengok ke kota-kota maju di dunia, sampah telah bermutasi menjadi aset strategis dan objek fiskal yang mampu mendongkrak pendapatan daerah.
Di Swedia atau Singapura misalnya, sampah adalah bahan baku energi dan komoditas ekonomi sirkular. Pertanyaannya yang muncul, Mengapa Kota Jogja belum mampu memandang sampah sebagai "emas hitam" yang bisa menghidupi dirinya sendiri?
Tak perlu jauh-jauh belajar dari luar negeri, mari menengok praktik baik di Surabaya. Melalui PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) Benowo, Surabaya tidak hanya mengurangi volume sampah secara drastis, tetapi juga berhasil menjual listrik kepada PLN.
Sampah di sana bukan lagi sekadar kotoran, melainkan bahan bakar mesin ekonomi yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian ada Banyuwangi yang sudah menggandeng Borealis dan Nestlé melalui TPS3R Muncar.
Sampah plastik yang telah dipilah di tingkat rumah tangga diproses di TPS3R menjadi pelet plastik berkualitas industri yang laku dijual ke pasar internasional. Pelet plastik ini kemudian dibeli kembali oleh industri sebagai bahan baku kemasan.
Di sini, sampah bukan lagi barang sisa, melainkan komoditas perdagangan. Inilah yang disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ekonomi sirkular.
"Memaksa" Perubahan Perilaku lewat Dompet Masing-Masing
Solusi dari kebuntuan lubang raksasa anggaran ini bukan sekadar menambah armada truk sampah, melainkan mereformasi aturan mainnya. Penyesuaian tarif retribusi melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 adalah salah satu langkah yang paling rasional, meski mungkin tidak populer secara politik karena menimbulkan resistensi masyarakat.
Kenaikan tarif adalah alat paksa yang positif dan sangat relevan dalam konteks mengubah perilaku masyarakat untuk tidak menyisakan makanan atau membungkus segala sesuatu dengan plastik sekali pakai.
Kenaikan tarif retribusi sampah memang sebuah solusi pahit. Tidak ada orang yang suka jika pengeluarannya bertambah. Namun, jika dibandingkan dengan risiko kesehatan akibat tumpukan sampah yang membusuk atau hancurnya citra Kota Jogja sebagai kota wisata, maka biaya tambahan ini adalah investasi yang sangat murah.
Pemerintah Kota Yogyakarta harus berani menggunakan instrumen fiskal untuk mengubah perilaku masyarakat. Prinsip yang harus dipegang teguh adalah “Polluter Pays Principle” atau siapa yang mencemari, dialah yang membayar.
Kota Jogja perlu bergeser sistem dari flat rate menuju tarif variabel berdasarkan volume atau berat sampah.
Dengan revisi Perda yang tepat, Pemerintah Kota Jogja bisa menciptakan skema insentif dan disinsentif melalui:
Tarif Progresif yang diberlakukan apabila terdapat warga yang menghasilkan banyak sampah yang tidak terpilah maka akan dikenakan tarif jauh lebih mahal.
Diskon Retribusi dengan pemberian potongan retribusi bagi warga atau komunitas yang berhasil menyetorkan sampah organik ke komposter atau sampah anorganik ke bank sampah.
Industrialisasi Sampah dengan memberikan ruang legal bagi keterlibatan pihak swasta dalam pengolahan sampah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) atau kompos skala besar yang bisa dijual kembali sehingga menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) baru.
Revisi Perda ini bukan bertujuan untuk membebani rakyat kecil. Justru, ini adalah upaya menegakkan keadilan. Dengan regulasi yang berani, Pemerintah Kota Jogja bisa menutup jurang fiskal, meningkatkan PAD, sekaligus mewariskan lingkungan yang layak bagi generasi masa depan di Kota Jogja.
Jogja darurat sampah? Ya. Namun, darurat ini adalah pintu masuk menuju transformasi besar. Ini adalah momen bagi seluruh masyarakat untuk berhenti menjadi konsumen yang manja. Sampah yang dihasilkan menjadi tanggung jawab masing-masing.
Mari dukung perubahan regulasi ini bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi untuk Jogja yang lebih bersih, adil, dan berdaulat secara ekonomi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


