memasuki ramadan ingat fatwa haram membuang sampah sembarangan - News | Good News From Indonesia 2026

Memasuki Ramadan, Ingat Fatwa Haram Membuang Sampah Sembarangan

Memasuki Ramadan, Ingat Fatwa Haram Membuang Sampah Sembarangan
images info

Memasuki Ramadan, Ingat Fatwa Haram Membuang Sampah Sembarangan


Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026). 

“Sidang Isbat menyepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Menteri Agama dalam konferensi pers usai sidang. Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia memulai ibadah puasa secara serentak sesuai ketetapan pemerintah.

Ramadan bukan hanya bulan menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Bulan ini memiliki kedudukan khusus karena di dalamnya diturunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW, yang dikenal sebagai peristiwa Nuzulul Qur’an. 

Ramadan menjadi momentum peningkatan kualitas ibadah, termasuk ibadah yang berdampak sosial. Selain memperbanyak salat, membaca Al-Qur’an, dan bersedekah, umat Islam juga didorong untuk memperbaiki perilaku sehari-hari yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Salah satu bentuk tanggung jawab sosial yang relevan selama Ramadan adalah menjaga kebersihan lingkungan. Prinsip kebersihan sebagai bagian dari iman tidak berhenti pada kebersihan pribadi, tetapi juga mencakup kebersihan ruang publik. 

Aktivitas berbuka puasa bersama, pembagian takjil, hingga kegiatan di masjid berpotensi meningkatkan volume sampah. Karena itu, pengelolaan sampah menjadi bagian penting dari praktik keagamaan yang bertanggung jawab.

Fatwa MUI tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan

Isu pengelolaan sampah mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional XI Tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada 20–23 November 2025. Dalam forum tersebut, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi, atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus. Pengelolaan sampah dimaknai sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, meliputi pengurangan, pemanfaatan, serta penanganan sampah. 

MUI menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Setiap Muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan.

Fatwa ini tidak hanya berisi larangan, tetapi juga pedoman bagi berbagai pihak. Masyarakat didorong untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah sesuai jenisnya, serta mengolah sampah organik menjadi kompos. Pelaku usaha diminta mengurangi timbulan sampah dari proses produksi, tidak membuang limbah ke perairan, dan melakukan daur ulang. 

Lembaga pendidikan dan tempat ibadah diarahkan untuk mengintegrasikan pendidikan lingkungan dalam kegiatan mereka, termasuk memasukkan tema pengelolaan sampah dalam khutbah dan kajian.

baca juga

Memanfaatkan Momentum Ramadan

Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab dalam membangun infrastruktur pengelolaan sampah, menetapkan standar kualitas air, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran. Kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran publik juga menjadi bagian dari upaya bersama. Legislatif didorong memperkuat regulasi dan anggaran yang mendukung pengelolaan sampah terpadu.

Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat kepatuhan terhadap fatwa tersebut. Peningkatan aktivitas konsumsi selama bulan puasa harus diimbangi dengan pengelolaan sampah yang lebih disiplin. 

Tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, danau, dan laut, merupakan kewajiban yang memiliki dasar keagamaan. Selain berdampak pada kebersihan lingkungan, kepatuhan ini juga berkontribusi pada kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Dengan dimulainya Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, umat Islam memiliki kesempatan untuk memperkuat dimensi spiritual sekaligus sosial dalam beribadah. Menjaga lingkungan dari pencemaran sampah merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan. 

Larangan membuang sampah sembarangan, khususnya ke sumber air, telah ditegaskan hukumnya haram. Oleh karena itu, Ramadan tidak hanya menjadi bulan peningkatan ibadah personal, tetapi juga momentum perbaikan perilaku kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

baca juga

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FN
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.