Awal Maret 2026, Panglima TNI mengeluarkan instruksi pemberlakuan Siaga 1 melalui Telegram Nomor TR/282/2026 dan ditujukan kepada seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Status tersebut berlaku pada 1 Maret 2026.
Sebenarnya, apa itu Siaga I yang sempat diberlakukan TNI AD di awal Maret 2026 lalu?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Siaga I merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi, di mana kondisi ini menggambarkan titik yang dianggap paling dekat dengan perang. Dalam status ini, seluruh persenjataan dan personel pertahanan siap untuk dikerahkan.
Selain Siaga I, ada pula Siaga II dan Siaga III. Siaga II berarti acaman mulai nyata dan konfik berpotensi meluas. Sementara itu, Siaga III adalah kondisi paling normal atau aman.
Namun, perlu diketahui jika status Siaga I sudah resmi dicabut dan diturunkan menjadi Siaga 3. Penurunan ini dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Merangkum dari berbagai sumber, sratus Siaga I yang diberlakukan ini sebenarnya tidak berkaitan dengan situasi konflik di Timur Tengah yang masih membara. Status ini juga disebut tidak berhubungan dengan peperangan di wilayah mana pun di dunia.
Status Siaga I diterapkan untuk memeriksa kelengkapan alat utama sistem senjata (alutsista) serta kesiapan seluruh elemen prajurit. Pemeriksaan kesiapan prajurit juga sudah dilakukan dalam apel pasukan di Monas pada 7 Maret 2026. Begitu tahap pemeriksaan berakhir, status tersebut pun ikut berakhir.
Siaga I: Anticipatory Defense
Penetapan Siaga I beberapa waktu lalu dinilai sebagai respons atas ketegangan politik global, utamanya konflik Iran dengan Israel-Amerika Serikat. Namun, Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Fadhila Inas Pratiwi, S.Hub.Int., M.A., menjelaskan bahwa status tersebut bukanah indikasi jika Indonesia akan terlibat dengan perang kofrontatif secara langsung.
Dalam keterangannya di unair.ac.id, Fadhila menerangkan jika Siaga I adalah wujud anticipatory defense dari eskalasi Timur Tengah yang semakin kompleks.
“Ketegangan yang tidak terkendali berisiko memicu instabilitas global. Baik dari sisi keamanan maupun ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, jika dilihat dari kacamata hubungan internasional, Fadhila menyebut jika ancaman yang paling mungkin merembet ke Tanah Air justru bersifat non-tradisional, termasuk radikalisasi lintas negara.
“Di antaranya adalah radikalisasi lintas negara, narasi ekstremisme, hingga ancaman propaganda pemicu konflik horizontal,” papanya.
Eskalasi di Timur Tengah memunculkan kerentanan di sektor keamanan maritim dan siber nasional. Ada potensi disrupsi terhadap keselamatan WNI di kawasan konflik yang turut menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk segera diantisipasi.
Tak hanya itu, Fadhila mengatakan jika konflik ini berkaitan erat dengan perdagangan internasional. Jalur perdaganga strategis seperti Selat Hormuz yang ditutup membuat terhambatnya pasokan energi serta naiknya harga minyak dunia.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan nasional sebagai langkah mitigasi risiko terhadap tekanan inflasi.
Indonesia Diminta Tetap Tegukan Prinsip Bebas Aktif
Sebagai negara berdaulat, Fadhila mendorong pemerintah untuk memegang teguh prinsip bebas aktif agar tidak terseret rivalitas geopolitik. Posisi independen juga dianggapnya sangat krusial untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai dan menyeluruh.
Saat ini, fokus utama pemerintah disebutnya harus diarahkan pada upaya untuk menjaga keselamatan rakyat di tengah situasi genting.
“Setidaknya diplomasi kemanusiaan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Fadhila.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


