Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon memastikan sebanyak tujuh karya budaya daerah resmi masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTB) tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2026. Penetapan ini menjadi bukti pengakuan pemerintah provinsi terhadap kekayaan tradisi dan kuliner khas Cirebon yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, mengatakan penetapan WBTB ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus perlindungan terhadap identitas budaya lokal.
“Total ada tujuh karya budaya asal Kota Cirebon yang telah disahkan sebagai WBTB tingkat provinsi tahun ini,” ujar Agus, Sabtu (28/2/2026).
Adapun tujuh karya budaya yang ditetapkan meliputi mi koclok, nasi lengko, sate kalong, nasi langgi, kue tapel, Sirup Tjampolay, serta tradisi ngisis wayang kulit. Seluruhnya dinilai memiliki nilai sejarah, keunikan, serta keterikatan kuat dengan kehidupan masyarakat Cirebon.
Agus menjelaskan, proses penetapan WBTB tidak dilakukan secara instan. Setiap karya budaya harus melalui tahapan pengajuan, verifikasi administrasi, hingga kajian mendalam oleh tim ahli.
Baca Selengkapnya

