Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali ketentuan kontribusi pascastudi bagi para penerima beasiswa atau awardee.
Penegasan ini muncul menyusul sorotan publik terhadap awardee berinisial API atau AP yang diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
Dalam siaran pers resmi, LPDP menyatakan akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi serta memproses penindakan dan pengenaan sanksi, termasuk pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.
Setiap penerima beasiswa LPDP sejak awal memang diwajibkan menandatangani komitmen untuk kembali ke Indonesia, menyusun rencana pascastudi, serta menjabarkan rencana kontribusi bagi Indonesia.
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam proses seleksi. Artinya, kewajiban kontribusi bukanlah ketentuan yang muncul setelah lulus, melainkan sudah disepakati sejak tahap pendaftaran.
Skema 2N dalam Ketentuan Terbaru
Dalam ketentuan terbarunya, LPDP menerapkan skema kewajiban 2N. Skema ini mengharuskan alumni untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi yang ditempuh.
Jika seorang awardee menempuh studi magister selama dua tahun, maka ia wajib berkontribusi dan berada di Indonesia selama minimal empat tahun. Kehadiran fisik di Indonesia menjadi unsur penting dalam skema ini, sehingga kontribusi tidak hanya bersifat administratif atau simbolik.
Sebelumnya, aturan yang berlaku adalah 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun masa pengabdian tambahan setelah studi selesai secara berturut-turut.
Perubahan menjadi 2N menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan, namun tetap mempertahankan prinsip utama bahwa alumni harus memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia dalam durasi tertentu yang proporsional dengan masa studi yang dibiayai negara.
Studi Lanjutan di Luar Negeri dalam Periode 2N
Meskipun terdapat kewajiban 2N, LPDP tetap membuka ruang bagi alumni untuk melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri dalam periode tersebut dengan mekanisme perizinan yang jelas. Alumni yang ingin melanjutkan studi, termasuk program doktor di luar negeri, diperbolehkan mengajukan izin selama masih berada dalam periode pengabdian.
Tahapan pengajuan izin studi lanjutan dimulai dengan pelaporan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa. Setelah itu, alumni mengajukan izin melalui tiket bantuan LPDP atau fitur pengajuan izin studi lanjutan di aplikasi yang sama.
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi surat pernyataan izin studi lanjutan dalam dua bahasa, Letter of Acceptance (LoA) unconditional yang mencantumkan tanggal mulai dan selesai studi, serta esai yang menjelaskan relevansi studi lanjutan dengan studi sebelumnya, manfaat bagi pemohon, manfaat bagi negara dalam bentuk kontribusi setelah lulus, dan keterkaitannya dengan esai saat mendaftar beasiswa LPDP.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa LPDP tetap mendukung peningkatan kualifikasi akademik alumni, sepanjang terdapat rencana kontribusi yang jelas bagi Indonesia setelah studi lanjutan selesai.
Ketentuan Bekerja di Luar Negeri
Selain studi lanjutan, alumni LPDP juga dapat bekerja di luar negeri selama periode 2N dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini berlaku bagi PNS, TNI, atau Polri yang mendapat penugasan resmi ke luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan, maupun alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah.
Alumni yang bekerja di organisasi internasional yang diikuti Indonesia, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, ADB, IDB, FIFA, atau IMF, juga termasuk dalam kategori yang diperbolehkan.
Selain itu, pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi atau berkantor di Indonesia dan mendapat penugasan resmi ke luar negeri, serta peserta program pascastudi hasil kerja sama LPDP dengan mitra, dapat mengajukan izin serupa.
Untuk memperoleh izin, alumni wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan atau surat keterangan bekerja dari instansi terkait. Seluruh dokumen kelengkapan dikirimkan melalui email resmi pemantauan dan evaluasi alumni LPDP. Mekanisme pelaporan ini menjadi bagian dari sistem pengawasan agar kewajiban kontribusi tetap terpantau dan tidak diabaikan.
Secara keseluruhan, ketentuan pascastudi LPDP menegaskan bahwa beasiswa yang bersumber dari dana publik membawa tanggung jawab hukum dan moral.
Skema 2N dirancang untuk memastikan bahwa investasi negara dalam pendidikan berujung pada kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia, dengan tetap memberikan ruang fleksibilitas melalui mekanisme perizinan yang transparan dan terstruktur.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


