Ramainya pembahasan mengenai perubahan makna kelapa sawit dari tanaman pertanian menjadi “pohon” mendapat tanggapan dari Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengubah status kelapa sawit menjadi tanaman kehutanan.
“Sampai dengan saat ini sawit tetap masih sebagai palma sebagai tanaman pertanian, dan belum ada satu regulasi pun yang telah mengubahnya menjadi tanaman kehutanan. Jadi, saya tetap pada pendirian saya bahwa sawit itu tidak masuk sebagai anggota pohon,” tegasnya.
Perbedaan Konseptual dan Biologis
Prof Bambang menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kebun sawit dan hutan, baik dari sisi tujuan pengelolaan maupun karakter biologisnya. Kebun sawit dikelola untuk produksi hasil panen secara intensif dengan siklus rutin. Sebaliknya, hutan dikelola dalam daur panjang dengan orientasi keberlanjutan ekosistem.
Secara biologis, kelapa sawit merupakan tanaman monokotil yang tidak memiliki kambium, sehingga diameter batangnya tidak bertambah seiring waktu. Tanaman ini tidak bercabang, berakar serabut, dan memiliki kanopi yang relatif homogen. Sementara itu, pohon kehutanan umumnya berkambium, bercabang, berakar tunggang, serta membentuk struktur tajuk bertingkat yang heterogen. Struktur tersebut berpengaruh pada kemampuan ekologisnya.
Ia menyatakan bahwa fungsi ekologis kebun sawit tidak setara dengan hutan alam. “Daya serap karbon, perlindungan tanah, pengendalian banjir, hingga dukungan terhadap keanekaragaman hayati pada kebun sawit jauh lebih rendah dibandingkan hutan alam,” ujarnya.
Potensi Distorsi Deforestasi
Menurut Prof Bambang, perubahan makna sawit menjadi “pohon” berpotensi mendistorsi pemahaman tentang deforestasi. Dalam regulasi Indonesia, deforestasi legal dilakukan melalui mekanisme Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PPFKH) oleh pemerintah pusat. Sementara itu, deforestasi ilegal dikategorikan sebagai perusakan hutan atau pembalakan liar yang dapat dikenai sanksi pidana.
Ia mengingatkan bahwa ketika kebun sawit diperlakukan setara dengan hutan, muncul risiko pembenaran perubahan fungsi kawasan hutan. “Akibatnya, terjadi pembenaran perubahan fungsi kawasan hutan, distorsi penilaian lingkungan dalam AMDAL dan KLHS, serta risiko deforestasi terselubung,” jelasnya.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi fungsi hidrologi, meningkatkan risiko banjir dan kekeringan, mempercepat penurunan permukaan tanah gambut, serta mengurangi keanekaragaman hayati.
Perspektif Etika Lingkungan
Dari sudut etika lingkungan, Prof Bambang menilai penyamaan sawit dengan pohon kehutanan sebagai bentuk manipulasi konsep. Ia menyebut langkah tersebut berpotensi menjadi praktik greenwashing yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan dan definisi harus berbasis pada kejelasan ilmiah dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, perubahan istilah tanpa dasar hukum dan kajian ilmiah yang memadai dapat berdampak luas terhadap tata kelola hutan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


