dewan energi nasional diketuai bahlil ini tugas dan perannya - News | Good News From Indonesia 2026

Dewan Energi Nasional Diketuai Bahlil, Ini Tugas dan Perannya

Dewan Energi Nasional Diketuai Bahlil, Ini Tugas dan Perannya
images info

Dewan Energi Nasional Diketuai Bahlil, Ini Tugas dan Perannya


Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Ketua Harian dan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 pada Rabu, 28 Januari 2026, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini melibatkan unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, serta dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134 P Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 6 P Tahun 2026. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DEN, menegaskan bahwa pelantikan tersebut menandai dimulainya fase baru dalam pengelolaan energi nasional. 

“Salah satu program prioritas Bapak Presiden Prabowo adalah kedaulatan energi, ketahanan energi, dan swasembada energi yang arah kebijakannya dibangun bersama-sama dengan Dewan Energi Nasional,” ujar Bahlil, dikutip dari laman resmi Presiden RI.

Kerangka Asta Cita

Menurut Bahlil, perhatian Presiden Prabowo terhadap sektor energi bersifat konsisten dan terintegrasi dalam agenda pembangunan nasional. Energi ditempatkan sebagai prioritas strategis seiring dengan ketahanan pangan yang tercantum dalam Asta Cita. 

“Ini adalah bentuk komitmen Bapak Presiden yang menempatkan energi sebagai skala prioritas pembangunan. Dalam berbagai kesempatan, beliau selalu berbicara tentang ketahanan energi dan ketahanan pangan,” kata Bahlil. 

DEN akan segera menggelar rapat perdana dan melaporkan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pelaksanaan sidang pertama. Arahan Presiden mencakup penguatan kedaulatan energi tanpa intervensi pihak luar, peningkatan ketahanan pasokan, hingga pencapaian kemandirian dan swasembada energi secara bertahap.

Swasembada Energi sebagai Target Jangka Menengah

Ketua Harian DEN menekankan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan ketergantungan impor bahan bakar minyak. Saat ini, impor BBM mencapai lebih dari 30 juta kiloliter per tahun untuk jenis solar dan bensin. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi DEN untuk menyusun langkah bertahap menuju swasembada. 

“Kita hari ini masih impor BBM dalam jumlah besar, dan tujuan akhirnya adalah swasembada energi,” tandas Bahlil. Pemerintah menilai penguatan tata kelola energi lintas sektor menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan impor dan menjaga kesinambungan pasokan dalam jangka panjang.

Sejarah Pembentukan DEN

Pembentukan Dewan Energi Nasional berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menempatkan energi sebagai sumber daya strategis penopang pembangunan nasional.

DEN kemudian dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008. Sebelum DEN berdiri, koordinasi kebijakan energi dijalankan oleh Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) sejak 1981.

Kehadiran DEN memperkuat koordinasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan energi yang terencana, berkeadilan, dan berorientasi jangka panjang, terutama di tengah ketergantungan global pada energi fosil yang ketersediaannya terbatas.

baca juga

Visi dan Misi DEN

Dewan Energi Nasional memiliki visi terwujudnya pengelolaan energi nasional lintas sektoral untuk menciptakan keadilan, ketahanan, dan kemandirian energi. Visi tersebut dijalankan melalui pengawasan kebijakan energi yang berpedoman pada Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional. 

DEN juga bertugas merumuskan kebijakan energi lintas sektor, menetapkan Rencana Umum Energi Nasional, serta menyiapkan langkah penanggulangan krisis dan darurat energi. Selain itu, DEN berwenang mengatur cadangan penyangga energi dari sisi jenis, jumlah, waktu, dan lokasi, guna memastikan keamanan pasokan nasional.

Struktur DEN dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, dengan Menteri ESDM sebagai Ketua Harian. Keanggotaan terdiri dari unsur pemerintah dan unsur pemangku kepentingan yang berasal dari kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen. 

Dengan struktur ini, DEN diharapkan mampu mengonsolidasikan kepentingan lintas sektor dalam satu kerangka kebijakan nasional yang konsisten. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pentingnya fokus ini. 

“Masalah energi menjadi salah satu prioritas pemerintah. Setelah kita berhasil mencapai swasembada pangan, kita ingin mengejar kerja keras berikutnya untuk mencapai swasembada energi,” ujarnya.

Peran DEN dalam Agenda Pembangunan Nasional

Pelantikan Dewan Energi Nasional periode 2026–2030 diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola energi Indonesia. Melalui perumusan kebijakan yang terintegrasi, DEN berperan memastikan kesinambungan pasokan, mempercepat transformasi energi, dan menjaga kedaulatan nasional di sektor strategis. 

Dengan mandat hukum yang kuat dan dukungan politik dari Presiden, DEN menjadi instrumen utama pemerintah dalam mewujudkan sistem energi nasional yang mandiri, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FN
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.