Tren thrifting semakin dekat dengan gaya hidup manusia sebab banyak menawarkan harga yang terjangkau dengan kualitas yang layak. Belum lagi jika menemukan koleksi yang langka.
Tingginya minat masyarakat terhadap barang thrifting juga semakin melahirkan usaha-usaha perdagangan pakaian bekas di Indonesia hingga preloved.
Sayangnya, tingginya tren usaha thrifting ternyata menimbulkan persoalan terkait asal-usul barang tersebut. Semakin banyak pelaku usaha yang melakukan impor pakaian bekas dari negara lain untuk dijual kembali di Indonesia tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada November 2025, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menegaskan bahwa bisnis thrifting adalah ilegal. Hal ini menuai berbagai tanggapan karena dikhawatirkan bisa mematikan roda pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, sebenarnya, jawabannya tidak sesederhana itu.
Tidak semua bisnis thrifting dikategorikan sebagai ilegal. Apa yang dimaksud oleh Purbaya adalah bisnis pakaian bekas impor masuk ke Indonesia tanpa prosedur sah, seperti tanpa adanya dokumen, tanpa izin, atau masuk sebagai barang terlarang.
Dilansir dari KOMPAS.com, Purbaya menegaskan tidak akan segan untuk memberantas praktik impor pakaian ilegal yang merugikan pelaku UMKM dan industri tekstil nasional. Menteri Keuangan tersebut juga meminta kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, untuk menangkap pelaku individu atau kelompok yang melakukan impor barang ilegal.
Larangan Impor Pakaian Bekas
Perlu diketahui, secara normatif, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor. Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 47 menjelaskan kewajiban importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru.
Lebih lanjut, Pasal 52 ayat (2) menyebutkan bahwa importir dilarang mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diimpor. Dalam hal ini, praktik impor pakaian bekas termasuk hal yang bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Larangan tersebut semakin diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang mengatur secara eksplisit bahwa pakaian bekas termasuk dalam kategori barang dilarang impor, tercantum pada Pos Tarif/HS Code 6309.00.00.
Pengaturan tersebut memang perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional, keamanan, kesehatan, dan sebagai upaya pemerintah dalam mendukung industri tekstil dalam negeri.
Apabila ditemukan adanya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia, maka Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan tegas terhadap barang tersebut, termasuk penyitaan dan pemusnahan barang.
Di sisi lain, konsekuensi hukum bagi pelaku importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda maksimal 5 miliar rupiah.
Nasib Thrift Lokal
Jadi, apakah usaha thrift lokal tetap aman? Jawabannya adalah iya, asal barang yang dijual jelas diperoleh dari mana dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nasib Pelaku Usaha Thrifting Impor
Meskipun pemerintah melarang impor barang bekas, negara harus menyiapkan solusi alternatif di samping penindakan hukum terkait impor pakaian bekas. Hal tersebut guna memitigasi risiko munculnya pasar gelap yang besar kemungkinan berpotensi berada di luar jangkauan pengawasan negara.
Indonesia memiliki target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,4% pada 2026. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah harus meningkatkan dukungan terhadap pelaku UMKM dalam kegiatan perdagangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang sedang mendorong para pedagang thrifting impor beralih ke produk lokal. Kementerian UMKM juga menjanjikan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 juta tanpa jaminan atau agunan kepada mereka yang mau beralih ke produk lokal.
Selain itu, dilansir dari Tempo, Kementerian UMKM telah mengumpulkan 1.300 pelaku usaha lokal dari sektor pakaian hingga alas kaki untuk menjalin kolaborasi dengan para pengusaha barang bekas.
Sinergi tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi agar tidak mematikan mata pencaharian para pedagang dan keberlangsungan usaha tetap berjalan secara optimal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


