ketika uu adminduk jadi sorotan - News | Good News From Indonesia 2026

Ketika UU Adminduk dan Pencatatan Pernikahan Beda Agama jadi Sorotan Mahkamah Konstitusi

Ketika UU Adminduk dan Pencatatan Pernikahan Beda Agama jadi Sorotan Mahkamah Konstitusi
images info

Ketika UU Adminduk dan Pencatatan Pernikahan Beda Agama jadi Sorotan Mahkamah Konstitusi


Dalam kehidupan berbangsa yang beragam, persoalan perkawinan beda agama menjadi topik yang tak hanya menarik secara sosiologis, tetapi juga kompleks secara hukum.

Belakangan ini, hal tersebut kembali disorot setelah adanya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Gugatan ini menyoroti bagaimana aturan administrasi kependudukan menangani pencatatan perkawinan pasangan beda agama — persoalan yang mengaitkan hukum negara dengan hak konstitusional setiap warga negara.

baca juga

Mengapa UU Adminduk jadi Sorotan?

Secara singkat, UU Adminduk adalah undang-undang yang mengatur pencatatan data kependudukan, termasuk pernikahan. Dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk, disebutkan bahwa “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.”

Penafsiran umum terhadap aturan ini adalah bahwa pencatatan perkawinan beda agama hanya bisa dilakukan setelah ada penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Sayangnya, dalam praktiknya, permohonan penetapan semacam itu sering ditolak oleh pengadilan. Hal ini kemudian menciptakan hambatan administratif bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan mereka menurut hukum agama masing-masing untuk mendapatkan pencatatan resmi dari negara.

Kasus Ramos Petege, Dorongan untuk Kepastian Hukum

Salah satu permohonan uji materi UU Adminduk yang cukup diperbincangkan adalah gugatan yang diajukan oleh E. Ramos Petege kepada Mahkamah Konstitusi.

Ramos mengajukan permohonan karena ia merasa terhambat untuk mencatatkan pernikahannya dengan pasangan yang berbeda agama, meskipun pernikahan itu telah dilangsungkan berdasarkan hukum agama masing-masing.

Dalam dokumen permohonannya, Ramos menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 35 huruf a tersebut membuatnya dan pasangan tidak bisa mencatatkan pernikahan di catatan sipil, meskipun sudah sah secara agama.

Ia meminta MK agar norma tersebut dimaknai ulang sehingga pencatatan pernikahan beda agama dipandang sebagai bentuk tertib administrasi negara semata tanpa perlu melalui proses penetapan pengadilan yang rumit.

baca juga

Apa Artinya Ini bagi Pasangan Beda Agama?

Permohonan semacam ini muncul karena ada ketidakpastian hukum yang dialami oleh pasangan beda agama. Jika pencatatan pernikahan tidak dilakukan atau terus terhambat, maka dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga pada status hukum anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Ketidakmampuan mencatatkan pernikahan bisa menyebabkan anak tidak memiliki identitas hukum yang jelas, yang berimplikasi pada hak atas kewarganegaraan, akses terhadap layanan publik, serta hak-hak keluarga lainnya.

Hal ini kemudian dianggap sebagai bentuk ketidakadilan konstitusional yang perlu ditinjau kembali.

Bagaimana Mahkamah Konstitusi Menanggapi?

MK sejauh ini belum mengeluarkan putusan final untuk permohonan Ramos atau permohonan lain terkait persoalan ini. Namun, proses pengujian menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar soal administratif, melainkan masuk ke ranah hak konstitusional.

Ini karena pencatatan pernikahan tidak hanya menyangkut catatan negara, tapi juga kepastian hukum atas status keluarga dan anak.

Perlu dicatat bahwa isu perkawinan beda agama di Indonesia bukan hal baru. Bahkan dalam konteks hukum perkawinan secara umum, pasal-pasal dalam UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) juga kerap diuji terkait bagaimana perkawinan beda agama diperlakukan secara hukum.

Namun, fokus pada UU Adminduk membawa perdebatan ini ke ranah administrasi kependudukan, yakni apakah pencatatan bisa dilakukan tanpa penetapan pengadilan atau tidak.

Selain itu, sejumlah putusan MK sebelumnya menunjukkan bahwa MK pernah menolak uji materiil yang mencoba melegalkan perkawinan beda agama tanpa melalui standar hukum agama yang berlaku. Namun, konteks dan alasan permohonan sering berbeda.

Apa Implikasinya Bagi Hukum dan Masyarakat?

Permohonan uji materi UU Adminduk ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang bagaimana hukum di Indonesia menyesuaikan diri dengan realitas sosial masyarakat yang majemuk.

Di satu sisi, aturan agama tetap menjadi landasan keabsahan pernikahan; di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif bagi warganya tanpa diskriminasi.

Bila Mahkamah Konstitusi memutuskan mendukung pemaknaan yang lebih inklusif terhadap pencatatan perkawinan beda agama, hal ini bisa menjadi langkah penting dalam memperkuat hak sipil dan administrasi kependudukan bagi banyak pasangan yang selama ini mengalami hambatan.

Namun, putusan seperti itu juga harus mempertimbangkan sensitivitas hukum agama dan struktur norma yang sudah ada di Indonesia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

HS
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.