penegasan kembali norma hukum di ruang publik - News | Good News From Indonesia 2026

Penegasan Kembali Norma Hukum di Ruang Publik

Penegasan Kembali Norma Hukum di Ruang Publik
images info

Penegasan Kembali Norma Hukum di Ruang Publik


Serangkaian kasus perbuatan tidak pantas di dalam bus TransJakarta kembali menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum menetapkan dua penumpang sebagai tersangka atas tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan ketidaknyamanan serius bagi penumpang lain.

Kasus ini menyusul sejumlah laporan serupa yang sebelumnya juga terjadi di moda transportasi yang sama. Polanya berulang, lokasinya serupa, dan dampaknya selalu sama, tentang rasa aman warga di ruang publik kembali terganggu.

TransJakarta hadir dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan, menekan emisi, dan menyediakan akses mobilitas yang setara. Namun dibalik fungsinya, TransJakarta menjadi ruang sosial tempat interaksi singkat yang menuntut kesadaran kolektif akan batas perilaku. Ketika batas itu dilanggar, yang terganggu bukan hanya perjalanan, melainkan hak dasar seseorang untuk merasa aman di ruang bersama.

Ruang publik tentunya memiliki karakter yang berbeda dari ruang privat yang punya kendali penuh atas siapa yang hadir dan bagaimana interaksi terjadi. Di ruang publik, kendali itu digantikan oleh norma dan etika bersama.

Setiap individu dituntut untuk menahan diri, menghormati jarak, dan menjaga sikap. Ketika seseorang membawa perilaku yang seharusnya tetap berada dalam ranah privat ke ruang publik, akibatnya muncul benturan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Kasus-kasus yang terjadi di TransJakarta menunjukkan bahwa pelanggaran norma seringkali memanfaatkan situasi keramaian dan anonimitas. Dalam kondisi padat, pelaku merasa tersembunyi sementara korban seringkali kebingungan, terkejut, atau takut untuk bereaksi. Apalagi jika lingkungan sekitar seringkali tidak segera merespons. Biasanya, diam akhirnya menjadi pilihan, baik karena ragu atau tidak ingin terlibat. Hal inilah yang membuat pelanggaran norma terus berulang.

Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional menegaskan bahwa ruang publik adalah ruang bersama yang dilindungi oleh norma dan hukum. Pasal ini mengatur larangan terhadap perbuatan yang melanggar kesusilaan, baik yang dilakukan secara terbuka di muka umum maupun yang dilakukan di hadapan orang lain tanpa persetujuan atau keinginan pihak yang menyaksikannya.

Dengan ketentuan tersebut, negara menempatkan perlindungan martabat manusia sebagai prinsip utama dalam kehidupan bersama, sekaligus menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk merasa aman dan terbebas dari perilaku yang tidak menyenangkan di ruang publik.

Manajemen TransJakarta telah menyatakan sikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran kesusilaan, termasuk memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta mengoptimalkan pemantauan melalui CCTV di seluruh koridor sebagai langkah pencegahan terhadap perilaku yang melanggar norma kesusilaan. 

Setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran akan diamankan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Melalui langkah ini, TransJakarta menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan asusila, sekaligus mengajak penumpang untuk terus berperan aktif melaporkan kejadian kepada petugas. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yang setara dengan Rp10.000.000. Rumusan ini menjadi pengingat bahwa norma di ruang publik tidak terlepas dari perlindungan hukum yang wajib dihormati oleh setiap warga.

Masyarakat tentunya memegang peran penting. Ruang publik adalah milik bersama, dan menjaga norma dan etika di dalamnya adalah tanggung jawab kolektif. Kepedulian sederhana memberi perhatian, membantu korban, atau melapor kepada petugas dapat memutus rantai pelanggaran yang selama ini berulang. Ketika warga saling menjaga, ruang publik tak lagi menyimpan ancaman semata.

Jika ruang publik adalah cerminan sebuah kota, maka peristiwa-peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pembangunan harus menyentuh sisi nilai dan perilaku. Sebaik-baiknya kota adalah yang warganya mampu berdiri berdampingan tanpa rasa takut karena norma dijaga, batas dihormati, dan nilai kemanusiaan ditempatkan menjadi prioritas utama.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

BL
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.