mengapa pemerintah menetapkan sppg dilantik jadi pppk - News | Good News From Indonesia 2026

Apakah Penetapan Pegawai SPPG dalam Program MBG jadi PPPK Itu Langkah yang Baik?

Apakah Penetapan Pegawai SPPG dalam Program MBG jadi PPPK Itu Langkah yang Baik?
images info

Apakah Penetapan Pegawai SPPG dalam Program MBG jadi PPPK Itu Langkah yang Baik?


Kabar mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program usulan Prabowo Subianto tidak ada habisnya dari tanggapan publik.

Baru-baru ini, Kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berencana untuk mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Adanya kebijakan tersebut, muncul satu pertanyaan "mengapa SPPG perlu diangkat sebagai PPPK?". Jika ditilik kembali, SPPG merupakan unit-unit kecil yang dibuat oleh pemerintah dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Tempat tersebut bertujuan untuk memproduksi dan mendistribusikan ribuan porsi makanan kepada para siswa dan ibu lansia setiap harinya. Oleh karena itu, diperlukan puluhan sumber daya manusia per unit untuk bisa mencapai tujuan tersebut.

Mengingat tingginya beban kerja dan perlunya standar gizi yang kuat, pengisian struktur organisasi dalam unit dapur memerlukan kompetensi spesifik. Dengan kata lain tidak bisa diisi oleh sembarangan orang.

Pemerintah merancang SPPG didesain sebagai unit kerja profesional dengan sistem birokrasi modern, berbeda dengan konsep dapur umum konvensional. Kondisi tersebut membuka ruang atas skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam struktur tersebut.

Namun, Dadan menjelaskan tidak semua pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK, tetapi hanya jabatan tertentu yang memiliki fungsi strategis, yakni Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Mereka telah melaksanakan proses seleksi melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia untuk memperoleh posisi sebagai PPPK. Sebanyak 31.250 kepala SPPG, 375 ahli gizi, dan 375 akuntan direncanakan akan resmi diangkat sebagai PPPK per 1 Februari 2026.

Tidak hanya itu, ternyata kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Lebih lanjut, Pasal 17 Perpres 115/2025 menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dilansir dari Tempo, pada 15 Januari 2026, program MBG lebih banyak di-support dari dana pendidikan, di mana sebanyak Rp223 triliun dari Rp335 triliun dana program MBG 2026 berasal dari anggaran pendidikan.

Dalam hal ini, negara telah melanggar ketentuan mandatory spending yang seharusnya 20% APBN dialokasikan untuk pendidikan, bukan kepada kepada MBG.

baca juga

Implikasi Kontrak Pegawai SPPG

Pada dasarnya, status pegawai SPPG dalam program MBG sebelum diangkat menjadi PPPK adalah pegawai non-ASN yang bersifat kontraktual dan bergantung pada keberlanjutan program.

Hubungan mereka hanya terikat antara pekerja dengan pemberi kerja, tanpa adanya unsur pemerintah. Mereka juga tidak memperoleh jaminan sosial atas haknya sebagai pekerja dan kepastian kerja terbilang cukup rendah.

Hal ini akan berbeda setelah pegawai yang terpilih telah dilantik sebagai pegawai PPPK karena mereka akan berada di bawah pemerintah, yakni berstatus sebagai ASN. Hak dan kewajibannya akan mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sehingga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan sosial yang lebih layak.

Meskipun kontrak yang akan mereka peroleh masih dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tetapi kedudukannya lebih kuat dibandingkan hanya sebagai pegawai biasa.

Tantangan lainnya juga berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara para pegawai lainnya. Di luar dari 3 jabatan strategis, pegawai lainnya seperti jurutama masak, asisten lapangan, ahli sanitasi, dan relawan dapur tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK. Hal ini memungkinkan terjadi penurunan motivasi kerja dalam melaksanakan operasional program.

baca juga

Menuai Kritik dari Masyarakat

Selain menimbulkan kecemburuan, banyak guru honorer, termasuk dosen merasa tidak senang dengan adanya keputusan ini. Langkah tersebut dinilai melukai rasa keadilan dari para guru honorer dan tenaga kesehatan atas perjuangan yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun. Padahal, hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status kepegawaian.

Mereka juga termasuk profesi yang berjasa kepada masyarakat selayaknya MBG. Banyak guru honorer dari penjuru daerah di Indonesia masih memperoleh upah yang jauh dari kata layak.

Mereka yang mengabdi di pelosok daerah Indonesia hanya memperoleh ratusan ribu rupiah, bahkan seringkali tidak memperoleh upah sama sekali. Peneliti kebijakan publik dari UMY, Muhammad Eko Atmojo, menyampaikan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut.

"Guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi harus melalui tahapan seleksi, termasuk tes dan evaluasi berlapis, tapi pegawai SPPG ini pengangkatannya terkesan otomatis tanpa mekanisme yang setara," ucap Eko, Jumat (23/01/2026), dikutip dari Tempo.

Fakta di atas menjadi sebuah paradoks, sebab jika pemerintah dapat mengangkat pegawai SPPG menjadi ASN, maka seharusnya pemerintah juga dapat melakukan hal serupa terhadap guru honorer dan tenaga kesehatan. Mengingat anggaran MBG banyak berasal dari anggaran pendidikan. 

Pengangkatan pegawai SPPG dalam program MBG di satu sisi memberikan kepastian status pekerja bagi mereka, tetapi di sisi lain telah mencederai rasa keadilan di masyarakat, khususnya bagi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Apa yang terjadi dalam program MBG mencerminkan bahwa sebenarnya negara mampu untuk mengimplementasikan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sepanjang terdapat political will yang kuat dari pemerintah.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AN
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.