Pada 08 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerima laporan pengaduan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama Pandji Pragiwaksono. Pelaporan dilakukan oleh pihak atas nama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap materi stand-up comedy dari Pandji bertajuk Mens Rea yang bisa diakses sepenuhnya di Netflix.
Institute Criminal of Justice (ICJR) menganggapi pelaporan kepada Pandji tersebut. Mereka menilai pelaporan ini merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi yang nyata pada hak Panji Pragiwaksono.
“Kami menilai pelaporan dan penggunaan dua organisasi besar keagamaan ini merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi yang nyata pada hak Panji Pragiwaksono,” ucap Nur Ansar, Peneliti dari ICJR kepada wartawan Good News Form Indonesia.
Dia juga menyoroti pernyataan pihak NU maupun Muhammadiyah yang sudah membantah kalau pelaporan atau pernyataan dari pihak pelapor merupakan sikap resmi organisasinya. Sehingga pihak yang melaporkan jelasnya hanya mengklaim dua organisasi besar tersebut.
Kemudian pertunjukan Mens Rea adalah karya seni dengan genre komedi. Baginya yang disematkan panji dalam pertunjukannya juga lazim terjadi.
“Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya dilindungi oleh Undang-undang dan konstitusi negara sebagai bagian kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Tidak ada tindak pidana yang dilanggar
Ansar mengungkapkan tidak ada pidana yang dilanggar oleh panji, khususnya dengan berlakunya KUHP baru. Berdasarkan berita, lanjutnya tindak pidana yang digunakan adalah dugaan hasutan di muka umum dan penodaan agama.
Penting untuk diketahui, ucap Ansar kalau yang berlaku sekarang adalah KUHP 2023 (UU 1 Tahun 2023), sehingga penafsiran dan pembatasan tindak pidana harus juga merujuk pada ketentuan tersebut. Untuk penghasutan di muka umum, diatur dalam Pasal 246 KUHP 2023.
“Sementara penodaan agama diatur dalam Pasal 300 KUHP yang sudah diubah berdasarkan UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” paparnya.
Ansar menjelaskan untuk penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 mencakup dua hal yaitu hasutan untuk melakukan tindak pidana dan hasutan untuk melawan penguasa atau pemerintah. Dalam penjelasan pasalnya telah disebutkan kalau yang dimaksud sebagai menghasut adalah “mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu”, yang dalam konteks ini adalah tindak pidana.
“Pernyataan Pandji yang menjadi objek laporan kepada Polda jelas tidak masuk dalam kategori ini karena konteksnya adalah komedi yang berisi komentar atas sikap organisasi keagamaan yang menerima konsesi,” paparnya.
Lalu penggunaan tindak pidana penodaan agama yang diatur dalam Pasal 300 KUHP 2023 dan telah diubah dalam UU 1/2026 poinnya adalah: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia. Sebagai contoh, seseorang memprovokasi banyak orang untuk menjauhi komunitas tertentu karena perbedaan agama atau keyakinan.
“Tentu saja konteks ini berbeda dengan pernyataan atau komentar terhadap organisasi keagamaan terkait konsesi tambang. Tidak terdapat ajakan untuk membenci atau memusuhi sama sekali,” ucap Ansar menambahkan.
Bentuk pembungkaman dan kriminalisasi
Ansar menyakini pelaporan terhadap Pandji adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi. Tindakan yang demikian adalah perbuatan yang bertujuan merusak demokrasi di Indonesia dan harus dilawan karena dapat memperburuk iklim kebebasan berekspresi, utamanya ketika seni berisi kritik sosial yang sudah sangat lama lazim terjadi di seluruh dunia dan berbagai jenis pentas kesenian dianggap pidana.
“Sebagai tambahan ICJR memberi usul pada para pelapor untuk lebih sering melihat karya seni dan pertunjukan komedi daripada mencari muka dan merusak demokrasi,” ucapnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Dosen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM Dr. Ardian Indro Yuwono yang menyatakan bahwa komedi saat ini telah menjadi bentuk bagian dari meningkatkan pendidikan demokrasi. Pasalnya para komika bisa menjadi aktor komunikasi alternatif yang mampu mengisi celah-celah literasi politik masyarakat.
Ardian mengungkapkan dalam studi budaya populer, humor yang disampaikan oleh komika berfungsi menyampaikan pesan serius dengan pendekatan ringan.
“Isu-isu politik dan sosial bukanlah bahan yang mudah dipahami oleh sebagian masyarakat. Namun media hiburan berupa komedi sejatinya mengambil panggung untuk menerjemahkan isu tersebut ke dalam bahasa dan penyampaian yang dapat diterima oleh masyarakat,” katanya pada 2023 silam yang dinukil dari website UGM.
Baginya keberadaan komika bisa menjadi sarana untuk memperkuat kesadaran politik warga negara, terutama generasi muda yang sering jenuh dengan pendekatan politik konvensional. Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa posisi komika sangat rentan terhadap kesalahpahaman.
“Materi komedi yang menyentuh isu sensitif dapat dengan mudah disalahartikan sebagai penghinaan, provokasi, atau pelanggaran norma sosial,” imbuhnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


