daftar tarif iuran bpjs kesehatan terbaru yang berlaku di 1 januari 2026 kelas 1 2 dan 3 - News | Good News From Indonesia 2026

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Berlaku di 1 Januari 2026 Kelas 1, 2 dan 3

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Berlaku di 1 Januari 2026 Kelas 1, 2 dan 3
images info

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Berlaku di 1 Januari 2026 Kelas 1, 2 dan 3


Memasuki tahun 2026, stabilitas biaya hidup menjadi fokus utama masyarakat Indonesia. Salah satu kabar yang paling dinanti adalah mengenai besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2026.

​Putusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6%, sementara saat ini fokus utama adalah pemerataan layanan melalui sistem baru.

Rincian Tarif Iuran BPJS per 1 Januari 2026

Peserta Mandiri (Bukan penerima upah/ BPI)

Bagi masyarakat yang membayar iuran secara mandiri, tarif tetap dibagi menjadi tiga kategori, yakni: 

  1. ​Kelas I:Rp 150.000,00 per orang per bulan.
  2. Kelas II:Rp 100.000,00 per orang per bulan.
  3. Kelas III:Rp 42.000,00 per orang per bulan. 

Namun, peserta cukup membayar Rp35.000 karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang.

Pekerja Penerima Upah

Untuk karyawan di sektor swasta, BUMN, maupun ASN (PNS, TNI, Polri), skema iuran tetap sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian sebagai berikut:

  • ​4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan/pemerintah).
  • ​1% dibayar oleh pekerja melalui potong gaji. Batas maksimal upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah Rp12 juta, sedangkan batas minimumnya adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Provinsi (UMP).

Penerima Bantuan Iuran

Bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar dalam kategori PBI, iuran sebesar Rp42.000 per bulan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui dana APBN atau APBD.

Masa Transisi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Tahun 2026 menjadi titik krusial implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sistem ini bertujuan menghapus sekat antara kelas 1, 2, dan 3 dalam hal fasilitas ruang perawatan, sehingga seluruh peserta mendapatkan standar kenyamanan yang sama, seperti maksimal 4 tempat tidur per kamar, AC, dan kamar mandi dalam.

​Meskipun fasilitas fisik mulai diseragamkan, namun pemerintah memilih untuk tetap memberlakukan tarif berjenjang (Kelas 1, 2, 3) sebagai bentuk keadilan sosial, agar masyarakat dengan kemampuan ekonomi berbeda tetap dapat berkontribusi sesuai porsinya.

Ketentuan Pembayaran dan Denda

Penting bagi nasabah untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2026, terdapat penyesuaian terkait denda layanan. Tidak ada denda bagi keterlambatan bayar iuran itu sendiri, namun denda sebesar 5% dari biaya diagnosa inap akan dikenakan jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali setelah sempat menunggak.

Jadi, Kepastian tidak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 memberikan angin segar bagi stabilitas finansial keluarga. Dengan iuran yang tetap dan peningkatan standar fasilitas rumah sakit melalui KRIS, diharapkan akses kesehatan yang berkualitas semakin merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MA
MS
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.