kearifan lokal betawi ondel ondel sebagai media dan kampanye terhadap isu diskriminasi perempuan - News | Good News From Indonesia 2025

Ondel-Ondel sebagai Media dan Kampanye untuk Isu Diskriminasi Perempuan

Ondel-Ondel sebagai Media dan Kampanye untuk Isu Diskriminasi Perempuan
images info

Ondel-Ondel sebagai Media dan Kampanye untuk Isu Diskriminasi Perempuan


Kearifan lokal merupakan warisan budaya yang mencerminkan identitas, nilai, dan tata cara hidup masyarakat suatu daerah, yang pada gilirannya menjadi bagian dari budaya bangsa.

Jika dikaitkan dalam kebudayaan Jakarta, ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi tidak hanya berfungsi sebagai hiburan tradisional, tetapi juga merefleksikan nilai-nilai sosial, kebersamaan, dan semangat pelestarian identitas budaya.

Ondel-ondel adalah boneka besar berwajah merah (laki-laki) yang mana menggambarkan keberanian dan putih (perempuan) menggambarkan kesucian.

Kedua tidak bisa dipisahkan, menjadi simbol pasangan yang saling melengkapi, mencerminkan harmoni antara maskulinitas dan femininitas dalam kehidupan sosial.

Pada 17 Maret 2025, dalam rangka memperingati Hari Perempuan Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) tahun 2024.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyimpulkan bahwa CATAHU 2024 telah mendata dari 83 Lembaga, 34 di antaranya merupakan lembaga yang bekerja di tingkat nasional.

Data menunjukkan bahwa sekurangnya ada 445.502 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2024, naik hampir 10% dibandingkan tahun sebelumnya.

Tahun 2023 mencatatkan kasus sebanyak 330.097 atau naik lebih 14% dengan pelaporan terbanyak masih tentang kekerasan di ranah personal. DKI Jakarta menempati peringkat tertinggi, yaitu 23 kasus.

Semua peristiwa ini mencakup berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan yang dialami perempuan di banyak lingkungan dan bidang. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perempuan masih menghadapi tantangan serius dalam memperoleh keadilan, kesetaraan, dan rasa aman di ruang publik. 

Untuk memperkuat fakta bahwa perempuan mengalami diskriminasi yang parah di masyarakat kita, informasi dari KOMPAS tentang “Perempuan Mengalami Diskriminasi dalam Peraturan dan Beban Rumah Tangga” menyoroti bahwa representasi perempuan sebesar 30% tetap menjadi tantangan.

Meskipun target formal adalah 30% perempuan di legislatif, representasi perempuan di DPR tetap rendah dari 2009 hingga 2019, hanya 20,5%, yang di bawah 30%. Tingkat ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk diskriminasi dan peraturan yang tidak konsisten. Contohnya dapat dilihat dari kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang melemahkan kehadiran perempuan dalam politik.

Pertimbangkan fakta bahwa perempuan juga menanggung beban domestik yang tidak ditanggung oleh laki-laki. Apa pun yang mereka lakukan, beban domestik akan selalu mengikuti perempuan ke mana pun mereka pergi, dan oleh karena itu, maka tindakan afirmatif untuk representasi perempuan dianggap sebagai beban oleh partai-partai politik.

Harapan untuk perbaikan sistem ke depan adalah membangun kerangka yang lebih berimbang dan berkelanjutan melalui penguatan perlindungan terintegrasi bagi pembela HAM, termasuk mekanisme darurat dan kolaborasi antar-kementerian untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan pencegahan intoleransi; reformasi pendataan adaptif dengan platform nasional untuk analisis tren real-time yang netral dan representatif, guna mendukung kebijakan proaktif seperti peningkatan anggaran pencegahan di daerah rawan; pendidikan serta sensitisasi berimbang melalui kampanye nasional dan kurikulum sekolah yang inklusif, bekerja sama dengan media untuk mengurangi stigmatisasi dan kasus intoleransi hingga 15% dalam dua tahun; serta evaluasi berkala oleh tim independen yang melibatkan berbagai stakeholder, menargetkan nol toleransi kekerasan pada 2030, sehingga sistem tidak hanya melindungi yang rentan tetapi juga memelihara harmoni sosial secara keseluruhan.

Diskriminasi yang dialami perempuan tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan verbal, psikologis, dan struktural. Beberapa kasus menunjukkan adanya ancaman dari pihak berwenang terhadap aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-hak sosial, lingkungan, dan kemanusiaan.

Selain itu, stereotip gender yang masih mengakar kuat dalam pandangan tradisional masyarakat, regulasi pemerintah yang belum sepenuhnya efektif dalam melindungi hak perempuan, serta faktor seperti gangguan mental pelaku, menjadi pemicu utama maraknya kasus kekerasan ini.

Ketidaksetaraan ini tidak hanya merugikan perempuan secara individu, tetapi juga menghambat kemajuan sosial dan pembangunan masyarakat yang inklusif dimana mengurangi potensi kontribusi yang dapat diberikan kepada negara. 

Secara keseluruhan, harapan terbesar adalah transformasi sistem menjadi yang berimbang, di mana penguatan regulasi dan penegakan hukum yang sensitif gender, pendidikan dan kampanye berbasis kearifan lokal, pembagian beban domestik dan dukungan ekonomi dan kolaborasi multi sektor untuk pelaporan dan rehabilitas lalu kearifan lokal seperti ondel-ondel bukan lagi sekadar warisan masa lalu, melainkan blueprint masa depan: masyarakat yang merayakan harmoni gender sebagai kekuatan utama kemajuan bangsa.

Dengan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga, Indonesia bisa mewujudkan itu—bukan sebagai mimpi, tapi kenyataan yang inklusif dan berkelanjutan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AH
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.