Tentu, Kawan sudah tidak asing dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK adalah lembaga negara yang bersifat independen, bebas dari campur tangan pihak lain, dan memiliki tugas, fungsi, serta wewenang dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan mulai beroperasi secara efektif sejak 2012.
Pembentukan OJK bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh sektor jasa keuangan, yang meliputi perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan penataan pengawasan di sektor keuangan, menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengawasan bank, serta Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan.
Tiga Tugas Utama Otoritas Jasa Keuangan
Sebagai lembaga pengawas tunggal di sektor keuangan, OJK memiliki tiga tugas pokok yang mencakup seluruh aktivitas jasa keuangan:
Pengaturan dan Pengawasan Sektor Perbankan: Tugas ini meliputi penyusunan sistem pengawasan bank, penegakan hukum di sektor perbankan, serta melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kesehatan bank.
Pengaturan dan Pengawasan Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB): Meliputi lembaga seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya. OJK bertugas merumuskan kebijakan, norma, dan prosedur, serta melakukan pengawasan di sektor IKNB sesuai peraturan yang berlaku.
Pengaturan dan Pengawasan Sektor Pasar Modal: Tugas di sektor ini mencakup manajemen saat krisis pasar modal, merumuskan dan menetapkan prinsip transaksi dan pengelolaan, serta melakukan analisis dan pengawasan pengembangan pasar modal agar berjalan sesuai ketentuan.
Fungsi dan Tujuan Pembentukan OJK
Fungsi utama OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Fungsi ini bermuara pada tiga tujuan utama pembentukan OJK:
Pertama, mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Kedua, mewujudkan sistem keuangan yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Terakhir, tujuan terpenting adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari praktik yang merugikan di industri keuangan.
Wewenang OJK di Sektor Jasa Keuangan
Untuk menjalankan tugasnya, OJK diberikan wewenang yang luas, yang terbagi dalam tiga hal utama:
Wewenang Terkait Pengaturan dan Kelembagaan
OJK berwenang mengatur perizinan pendirian lembaga keuangan, termasuk perizinan untuk pendirian bank, perizinan pembukaan kantor bank, dan persetujuan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), serta akuisisi.
Wewenang ini juga mencakup penetapan anggaran dasar dan rencana kerja lembaga.
Wewenang Terkait Pengawasan dan Kesehatan Keuangan
OJK memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kesehatan bank, meliputi laporan kesehatan dan kinerja bank, rasio kecukupan modal, likuiditas, kualitas aset, dan batas maksimum pemberian kredit.
OJK juga berwenang mengatur aspek kehati-hatian, termasuk manajemen risiko, tata kelola bank, dan prinsip mengenal nasabah untuk pencegahan pencucian uang.
Kewenangan pengawasan ini berlaku konsisten terhadap semua pihak yang menggunakan layanan jasa keuangan, termasuk pengawasan terhadap konglomerasi lembaga jasa keuangan.
Wewenang Terkait Penindakan dan Perlindungan Konsumen
OJK berhak menyusun regulasi dan kebijakan operasional, melakukan pemeriksaan, penyidikan, serta perlindungan konsumen.
Dalam menjalankan perlindungan konsumen, OJK memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan.
OJK juga berwenang memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar peraturan di sektor jasa keuangan, bahkan hingga mencabut izin usaha atau membubarkan lembaga non-perbankan.
Peran ini menjadi sangat penting dalam memberantas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News