Pemerintah sedang gencar memberantas judi online yang marak terjadi di Indonesia. Kondisi ini menjadi masalah sosial yang benar-benar serius, karena berpotensi merusak masa depan seseorang tanpa pandang bulu. Terlebih karena menawarkan cara yang cepat dan instan untuk mendapatkan uang.
Sistem ini membuat masyarakat sangat penasaran dan akhirnya mencoba. Di mana awalnya mungkin mereka akan diberikan "kemenangan" yang sedikit.
Namun, setelah mereka sudah terjebak dalam lingkaran setan ini, keluarnya tidak akan mudah dan para bandar akan semakin merajalela menghisap pundi-pundi.
Hal inilah yang menyebabkan bantuan dari pemerintah bisa tidak tepat sasaran. Sebab, malah digunakan untuk berjudi dengan harapan melipat gandakan uang yang mereka dapat.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial, melakukan upaya dengan ancaman sanksi menghentikan semua bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi yang terindikasi bermain judi online.
Bahkan, menurut Mensos Saifullah Yusuf, sudah lebih dari 200 ribu penerima manfaat yang terbukti terlibat dalam kegiatan judi online atau judol terdampak.
Bukan hanya melakukan sanksi, tetapi pemerintah juga melakukan tindakan pencegahan dengan sosialisasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos | Sumber:dinsos.jakarta.go.id
Pencucian otak masyarakat melalui judi online akan menimbulkan masalah baru. Sebab, korban cenderung akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk berjudi.
Tingkat kesejahteraan akan semakin memburuk dengan adanya fenomena ini, karena akan mempengaruhi beberapa aspek, seperti:
Aspek Ekonomi
- Kerugian Finansial: Bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok habis untuk berjudi.
- Utang dan Kemiskinan: Banyak pelaku judi online berhutang untuk menutup kerugian, yang berujung pada memperburuk kemiskinan.
- Produktivitas Menurun: Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan tidak fokus memperbaiki kondisi hidup mereka malah sebaliknya, mereka akan lebih terpuruk dalam kehidupan ekonomi.
Aspek Sosial Keluarga
- Konflik Rumah Tangga: Judi dapat menyebabkan kehidupan keluarga menjadi tidak harmonis sering terjadi pertengkaran, kehilangan kepercayaan satu sama lain, hingga perceraian.
- Penelantaran Anak: Orang tua yang kecanduan judi online sering mengabaikan tanggung jawab terhadap anak.
- Isolasi Sosial: Pelaku judi online sering menarik diri dari lingkungan karena rasa malu dan mengalami stres.
Aspek Psikologis
- Kecanduan dan Stres Berat: Judi online menimbulkan efek candu seperti narkoba, memicu stres, depresi, bahkan bunuh diri.
- Kehilangan Kontrol Diri: Pelaku sulit berhenti meskipun mereka tahu dampak negatif.
Aspek Hukum dan Moral
- Pelanggaran Hukum: Berjudi adalah aktivitas ilegal di Indonesia, sehingga pelaku judi online dapat dijerat secara hukum pidana.
- Erosi Moral: Mendorong perilaku konsumtif, malas bekerja, dan hilangnya tanggung jawab sosial.
Baca Juga: Sukses Keluarkan 28 Ribu Warga dari Kemiskinan Ekstrem, Apa itu Program PENA Kemensos?
Tips Terhindar dari Judol
Masyarakat perlu memiliki kesadaran dan kendali diri agar tidak terjebak dalam judi online. Salah satu tips utama adalah menghindari rasa penasaran terhadap situs atau aplikasi yang menjanjikan keuntungan instan.
Gunakan waktu luang untuk kegiatan positif seperti olahraga, membaca, atau belajar keterampilan baru. Selain itu, kelola keuangan dengan bijak dan hindari keinginan mencari uang instan.
Penting juga untuk berhati-hati terhadap iklan atau tautan mencurigakan di media sosial. Jika merasa tergoda, segera cari bantuan dari keluarga, teman, atau lembaga konseling. Dengan disiplin dan edukasi digital, masyarakat dapat terhindar dari bahaya judi online.
Kepada Kawan GNFI, mari kita sebarkan informasi baik ini kepada teman, saudara maupun masyarakat secara luas agar kita dapat selalu saling menjaga dari bahaya judi online.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News