penetapan warisan budaya takbenda indonesia tahun 2025 ikhtiar indonesia untuk menjaga dan melestarikan tradisi - News | Good News From Indonesia 2025

Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025, Ikhtiar Indonesia untuk Menjaga & Melestarikan Tradisi

Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025, Ikhtiar Indonesia untuk Menjaga & Melestarikan Tradisi
images info

Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025, Ikhtiar Indonesia untuk Menjaga & Melestarikan Tradisi


Sebuah momen penting dalam upaya pelestarian budaya Indonesia terjadi pada Jumat (10/10/2025). Bertempat di Jakarta, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 yang menghasilkan keputusan ditetapkannya 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) untuk tahun ini.

Dengan penetapan tersebut, kini terdapat 2.727 WBTbI yang tercatat. Sebagaimana diketahui WBTbI adalah warisan budaya yang terdiri dari lima domain, yakni Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan, Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku mengenai Alam dan Semesta, Seni Pertunjukan, serta Tradisi dan Ekspresi Lisan.

Penetapan WBTbI adalah salah satu upaya Indonesia untuk menjaga dan melestarikan tradisi yang telah dikenal sejak masa lampau dan diturunkan dari generasi ke generasi. Adapun warisan budaya takbenda atau intangible cultural heritage sendiri adalah peninggalan yang tak dapat dipegang secara fisik, akan tetapi diketahui keberadaannya, seperti konsep, tata cara ritual, dan teknik pembuatan benda tertentu. 

Nah, untuk melestarikan tradisi itulah masyarakat perlu terus menjalankannya. Melestarikan tradisi juga bukan sekadar mengingat dan mengungkit segala hal yang biasa dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Lebih dari itu, pelestarian akan bermakna apabila masyarakat memberi ruang bagi pewarisan nilai, pengetahuan, dan keterampilan antargenerasi. 

"Melalui pewarisan yang berkesinambungan, warisan budaya dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat pendukungnya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Wawan Yogaswara.

baca juga

Mengapa Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Penting?

Demi menjaga dan melestarikan warisan budaya takbenda, penetapan WBTbI jelas penting. Apalagi. Itu bukan sekadar soal urusan administratif.

Penetapan 514 WBTbI bisa dibilang adalah pengakuan negara terhadap identitas budaya yang hidup di tengah masyarakat. Dari sinilah kebijakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan memperoleh pijakan yang kuat, demikian sebagaimana dijelaskan Wawan.

Penetapan WBTbI pun ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mengelola kekayaan budaya Indonesia secara menyeluruh, perlu dilakukan langkah berupa perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional.

Dengan perlindungan, setiap tradisi dipastikan tercatat, terdokumentasi, dan memiliki payung hukum yang kuat. Pemerintah juga mendorong hadirnya peraturan daerah dan sistem peringatan dini bagi tradisi yang terancam punah.

Kemudian untuk pelestarian, wujud konkretnya bermacam-macam, selain dokumentasi, diperlukan juga riset, inovasi, dan ruang bagi generasi muda untuk berkreasi tanpa meninggalkan nilai budayanya. Sementara itu, yang dimaksud pemanfaatan adalah penggunaan warisan budaya sebagai sumber daya ekonomi kreatif dan pariwisata berkelanjutan. Terakhir, pembinaan dapat dilakukan lewat peningkatan kapasitas komunitas 

Tantangan Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Tugas Besar Generasi Muda

Menjaga dan melestarikan warisan budaya tentu tidak mudah. Apalagi, dewasa ini banyak tantangan yang harus dihadapi.

"Perubahan iklim mengubah pola alam tempat tradisi lahir. Urbanisasi menggerus ruang hidup budaya. Hak kekayaan intelektual komunal masih perlu dijaga dari klaim sepihak. Digitalisasi membawa peluang besar, tetapi juga menuntut etika dalam penggunaannya," tutur Wawan.

Kendati demikian, di balik tantangan tersebut tentu ada jalan keluarnya. Oleh karena itulah, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat anggaran, memperluas kerja sama lintas sektor, dan memastikan partisipasi masyarakat dalam pelestarian budaya. Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun dituntut aktif ikut serta.

"Pemerintah daerah diharapkan terus memperbarui data Warisan Budaya Takbenda dengan melibatkan komunitas sebagai pelaku utama," kata Wawan lagi.

Tak hanya pemerintah daerah, Wawan juga menekankan perlunya partisipasi generasi muda. Apalagi, generasi muda lekat dengan penguasaan teknologi digital yang dapat diandalkan untuk menjaga tradisi.

"Kepada generasi muda, jadilah penjaga budaya. Gunakan ruang digital untuk menghidupkan kembali tradisi agar tetap relevan dan dicintai di masa kini," pungkasnya.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aulli Atmam lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aulli Atmam.

AA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.