Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Surat ini biasanya dijadikan sebagai syarat pernikahan, melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga persyaratan beasiswa. SKBM merupakan dokumen yang bersifat resmi dan harus melalui prosedur dari pihak yang berwenang.
Sebelum mulai mengurus SKBM, pastikan kawan mengetahui syarat, dokumen yang diperlukan, hingga jalur pengajuannya agar dapat mempermudah urusan kawan ke depannya.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan SKBM dan bagaimana cara membuatnya? Yuk, simak artikel berikut ini sampai selesai.
Apa Itu Surat Keterangan Belum Menikah
Mengutip dari laman resmi Dukcapil Jakarta, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan salah satu dokumen resmi sebagai syarat dalam berbagai keperluan administrasi.
Surat tersebut menandakan seseorang belum pernah atau sedang tidak terikat status pernikahan dan terdata di Kantor Urusan Agama. Dokumen ini dapat diurus di kantor Dinas Dukcapil atau secara daring.
Sebagai warga Indonesia yang taat aturan, kawan perlu mengikuti prosedur pembuatan SKBM, mulai dari syarat hingga tata cara pengajuannya.
Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah
Syarat Administrasi Pernikahan
Menurut buku Undang-undang Perkawinan Indonesia (2024), SKBM menjadi salah satu persyaratan pembuatan buku nikah di KUA. Untuk itu, pembuatan SKBM perlu rampung terlebih dahulu sebelum kawan mengurus buku nikah.
Melamar Pekerjaan
Beberapa perusahaan menetapkan dokumen SKBM sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon pekerja. Hal ini bertujuan agar karyawan dapat lebih fokus kepada kariernya.
Keperluan Beasiswa
Beberapa beasiswa dalam menempuh pendidikan di perkuliahan juga menerapkan syarat dokumen SKBM. Pihak pemberi beasiswa perlu menjamin calon penerima beasiswa memang tidak ditanggung atau memiliki tanggungan biaya hidup
Mendaftar Kuliah
Beberapa perguruan tinggi juga ada yang menetapkan syarat dokumen SKBM. Hal ini penting untuk mengetahui bahwa mahasiswa memang tengah fokus dalam menempuh pendidikan dan belum berkeluarga.
Membeli Rumah
Tak hanya untuk keperluan pendidikan dan pekerjaan, beberapa pihak ketika menjual rumah juga memerlukan dokumen SKBM.
Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah dan Cara Mengurus
Dilansir dari postingan instagram @dukcapiljakarta, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengurus SKBM:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan dari Kelurahan (PM1)
- Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Asli dan Fotokopi KTP-el
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Bermaterai
Dalam hal ini, surat kuasa bermaterai wajib dilampirkan jika diwakilkan dan fotokopi KTP-el yang diberi kuasa.
Persyaratan di atas menyesuaikan dokumen yang diminta Dukcapil di daerah setempat, sebab kebijakannya bisa berbeda-beda.
Prosedur pengajuan SKBM dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara daring atau datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil.
1. Secara Daring
Proses pengajuan SKBM secara daring dapat dilakukan melalui situs resmi https://s.id/skbm_dukcapiljkt. Dengan adanya situs ini, kawan tidak perlu bersusah payah datang ke Dinas Dukcapil, hanya perlu menyediakan dokumen dan mengikuti panduan yang terdapat pada laman resmi.
2. Datang Langsung ke Kantor Dukcapil
Sebagai pilihan lain, kawan juga dapat mengunjungi kantor Dinas Dukcapil atau Suku Dinas Dukcapil yang berwenang di daerah setempat. Kawan dapat menanyakan prosedur dan bahkan dipandu secara langsung.
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah
Mengutip dari laman resmi Kementerian Kebudayaan, format yang terdapat dalam SKBM yaitu kop surat, nomor surat resmi, identitas diri, isi surat, hingga penutup. Agar lebih jelas, kawan dapat menyimak contoh surat keterangan belum menikah di bawah ini.
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah | Dok. Dukcapil
Dengan mengetahui prosedur dan syarat-syarat pembuatan SKBM, kawan dapat segera mengurusnya dengan tepat waktu dan efisien.
Demikianlah ulasan lengkap mengenai Surat Keterangan Belum Menikah beserta tata cara membuat dan contohnya. Semoga dapat bermanfaat bagi kawan.
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah
Mengutip dari laman resmi Kementerian Kebudayaan, format yang terdapat dalam SKBM yaitu kop surat, nomor surat resmi, identitas diri, isi surat, hingga penutup. Agar lebih jelas, kawan dapat menyimak contoh surat keterangan belum menikah di bawah ini.

Contoh Surat Keterangan Belum Menikah | Dok. Dukcapil
Dengan mengetahui prosedur dan syarat-syarat pembuatan SKBM, kawan dapat segera mengurusnya dengan tepat waktu dan efisien.
Demikianlah ulasan lengkap mengenai Surat Keterangan Belum Menikah beserta tata cara membuat dan contohnya. Semoga dapat bermanfaat bagi kawan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News