siapa saja yang bisa dan berhak mendapatkan pengawalan polisi di jalan raya - News | Good News From Indonesia 2025

Siapa Saja yang Bisa dan Berhak Mendapatkan Pengawalan Polisi di Jalan Raya?

Siapa Saja yang Bisa dan Berhak Mendapatkan Pengawalan Polisi di Jalan Raya?
images info

Siapa Saja yang Bisa dan Berhak Mendapatkan Pengawalan Polisi di Jalan Raya?


Tot tot wuk wuk

Gemuruh suara sirene dan silaunya lampu strobo acap kali mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Tak masalah jika penggunaannya dilakukan pada situasi yang tepat. Namun, apa jadinya jika sirene dan strobo digunakan untuk mengawal orang yang ‘tidak seharusnya’?

Sirene dan strobo lumrah digunakan di mobil atau motor khusus untuk memberikan peringatan akan adanya kondisi darurat di jalan raya. Sirene dan lampu ini berfungsi untuk memberitahukan pengendara lain agar memberi jalan pada kendaraan itu—disebut sebagai kendaraan prioritas.

Aturan penggunaan sirene dan strobo ada di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut aturan penggunaan sirene dan lampu strobo dalam Pasal 59 UU LLAJ:

  • Lampu biru dan sirene dipakai untuk kendaraan bermotor milik petugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu kuning tanpa sirene untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Khusus di Jalan Raya?

Aturan terkait pengawalan khusus dimuat di UU LLAJ. Dalam Pasal 134 UU tersebut, ada tujuh jenis kendaraan bisa mendapatkan prioritas di jalan raya.

Tujuh kendaraan tersebut mendapatkan hak untuk dikawal oleh petugas Polri dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene. Kendaraan yang berhak untuk mendapat pengawalan khusus antara lain:

  • Mobil pemadam kebakaran yang tengah melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
baca juga

Orang yang Bisa Mendapatkan Pengawalan Khusus

Lebih lanjut, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 8, anggota Polri bisa memberikan pengamanan dan pengawalan pada pejabat negara.

Diksi ‘pejabat negara’ dalam Pasal 8 tersebut mengacu pada beberapa hal, yakni:

  • Presiden dan Wakil Presiden RI
  • Ketua/Wakil Ketua MPR
  • Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD
  • Ketua/Wakil Ketua MA
  • Hakim Agung
  • Ketua/Wakil Ketua MK
  • Ketua/Wakil Ketua KY
  • Ketua/Wakil Ketua BPK
  • Menteri atau pejabat setingkat Menteri
  • Gubernur/Wakil Gubernur
  • Bupati atau Wali Kota

Selain itu, pejabat asing yang berkedudukan di Indonesia, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, kepala badan/lembaga/komisi, calon Presiden dan Wakilnya, serta pejabat lain atas persetujuan Kapolri juga bisa mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari Polri.

Bolehkah Masyarakat Sipil Mendapat Pengawalan Khusus di Jalan?

Jawabannya, boleh. Akan tetapi, perlu dicatat jika pengawalan ini harus didasarkan pada urgensi dan kondisi tertentu, misalnya mengantar orang sakit atau melahirkan, iring-iringan jenazah, mengamankan rombongan kendaraan besar, rombongan jemaah haji, hingga pengantin.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negata Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Melansir dari situs Indonesia Go milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan akibat situasi dan kondisi tertentu bisa mengajukan permohonan dengan berkoordinasi pada Polri. Masyarakat dapat datang langsung ke Polda pada staf Sat Patwal atau dengan menghubungi TMC 1212 yang terhubung selama 24 jam penuh.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.