7 kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan - News | Good News From Indonesia 2025

7 Kendaraan yang Harus Diprioritaskan di Jalanan

7 Kendaraan yang Harus Diprioritaskan di Jalanan
7 Kendaraan yang Harus Diprioritaskan di Jalanan
7 Kendaraan yang Harus Diprioritaskan di Jalanan
7 Kendaraan yang Harus Diprioritaskan di Jalanan
7 Kendaraan yang Harus Diprioritaskan di Jalanan
7 Kendaraan yang Harus Diprioritaskan di Jalanan
7 Kendaraan yang Harus Diprioritaskan di Jalanan
7 Kendaraan yang Harus Diprioritaskan di Jalanan

Jika Kawan biasa mengemudikan kendaraan di jalan raya, maka hal satu ini wajib diketahui: Ada tujuh jenis kendaraan yang harus diprioritaskan oleh pengguna jalan lainnya.

Kendaraan-kendaraan ini boleh melaju lebih dulu, dan pengendara lain wajib memberi jalan. Di antara semua kendaraan yang wajib diprioritaskan, ambulans dan pemadam kebakaran adalah yang menempati urutan pertama. Bahkan iring-iringan Presiden harus mengalah jika ada ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang ingin lewat.

Selain ambulans dan pemadam kebakaran, kendaraan apalagi yang juga harus diprioritaskan untuk melaju di jalan?

Ternyata, berdasarkan Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang harus diprioritaskan selain ambulans dan pemadam kebakaran adalah kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat asing serya lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, yang yang terakhir adalah konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.