kenali aturan adopsi anak di kabupaten cirebon panduan bagi calon orang tua angkat - News | Good News From Indonesia 2025

Kenali Aturan Adopsi Anak di Kabupaten Cirebon: Panduan bagi Calon Orang Tua Angkat

Kenali Aturan Adopsi Anak di Kabupaten Cirebon: Panduan bagi Calon Orang Tua Angkat
images info

Apa itu adopsi? Menurut KBBI, adopsi memiliki dua arti utama:

1. Pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri.

2. Penerimaan suatu usul atau laporan (dalam konteks hukum).

Dalam hukum Indonesia, pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Prinsip dasarnya adopsi harus dilakukan demi kepentingan terbaik anak, sesuai adat kebiasaan, dan wajib melalui penetapan pengadilan.

Peran Dinas Sosial Kabupaten Cirebon

Di tingkat daerah, Dinas Sosial memiliki peran penting dalam proses adopsi. Tugas utamanya adalah:

  • Menjadi pintu pertama dalam proses pengangkatan anak.
  • Memberikan rekomendasi terhadap kelayakan calon orang tua angkat.
  • Melakukan visitasi (kunjungan) ke rumah calon orang tua angkat.
  • Memastikan dokumen yang dipersiapkan sudah sesuai aturan.
  • Mengawasi agar proses berjalan demi kepentingan anak.

“Dinas Sosial menilai apakah calon orang tua angkat layak atau tidak, baik dari sisi kelengkapan berkas maupun hasil visitasi di lapangan,” jelas Ibu Nurul.

Syarat Utama Calon Orang Tua Angkat

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Cirebon, calon orang tua angkat harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Sudah menikah minimal 5 tahun.
  • Beragama sama dengan calon anak angkat.
  • Anak sudah berada dalam pengasuhan minimal 6 bulan sebelum pengajuan adopsi.

Khusus untuk single parent, biasanya proses adopsi ditangani melalui lembaga, bukan langsung oleh Dinas Sosial.

Tahapan Resmi Pengajuan Adopsi Anak

Proses adopsi di Kabupaten Cirebon terbagi menjadi dua jalur:

1. Adopsi langsung dari orang tua kandung.

2. Adopsi melalui lembaga (misalnya panti asuhan).

Alurnya adalah sebagai berikut:

1. Calon orang tua angkat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial.

2. Dinsos melakukan visitasi bersama pekerja sosial.

3. Hasil visitasi dijadikan dasar untuk memberikan rekomendasi

4. Rekomendasi dari Kabupaten diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi.

5. Dinsos Provinsi melakukan visitasi ulang dan menerbitkan SK Pengangkatan Anak.

6. SK ini digunakan untuk mengajukan penetapan ke pengadilan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Beberapa dokumen wajib yang harus dipenuhi calon orang tua angkat meliputi:

  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (fisik, kandungan, dan jiwa).
  • SKCK dari kepolisian.
  • Fotokopi akta nikah dan akta kelahiran (calon anak dan orang tua angkat).
  • Surat pernyataan tujuan adopsi.
  • Surat persetujuan keluarga atau kerabat.
  • Berita acara penyerahan anak.

“Semua dokumen ini menjadi bukti tertib hukum, sekaligus dasar perlindungan bagi anak angkat,” terang Ibu Nurul.

Durasi Proses Adopsi

Rata-rata, proses adopsi memakan waktu sekitar 1 tahun sejak berkas lengkap diajukan. Tahapan panjang ini mencakup:

  • Visitasi oleh Dinsos Kabupaten.
  • Pemeriksaan dan rekomendasi dari Dinsos Provinsi.
  • Penerbitan SK Pengangkatan Anak.
  • Sidang penetapan di pengadilan.
  • Pencatatan sipil.

Regulasi Kabupaten vs Provinsi

Secara umum, aturan adopsi di tingkat kabupaten dan provinsi tidak berbeda karena semuanya mengacu pada regulasi nasional. Namun, dalam praktik bisa ada kebijakan khusus.

Misalnya, orang tua angkat yang sudah berusia lebih dari 55 tahun masih dapat dipertimbangkan apabila anak sudah lama berada dalam pengasuhannya. Keputusan akhir tetap berada di pengadilan.

Pengawasan dan Monitoring

Untuk memastikan adopsi benar-benar demi kepentingan anak, Dinas Sosial melakukan visitasi langsung, bahkan sampai mewawancarai tetangga dan lingkungan sekitar calon orang tua angkat. Setelah anak diadopsi, ada mekanisme monitoring berupa:

  • Kunjungan langsung oleh petugas Dinsos
  • Laporan perkembangan anak yang wajib disampaikan oleh orang tua angkat.

Kendala di Lapangan

Menurut Ibu Nurul, kendala utama biasanya terletak pada kelengkapan dokumen. Banyak calon orang tua angkat merasa kesulitan, misalnya jika orang tua kandung anak sudah pindah alamat atau berada di luar negeri.

Selain itu, komitmen dalam menempuh prosedur resmi juga masih menjadi tantangan.

Upaya Mencegah Adopsi Ilegal

Praktik adopsi ilegal masih kerap terjadi, seperti mengangkat anak langsung tanpa prosedur resmi. Padahal, hal ini berisiko besar karena tidak ada perlindungan hukum bagi anak maupun orang tua angkat.

Untuk mencegahnya, Dinsos pernah melakukan sosialisasi publik, salah satunya bekerja sama dengan RRI Cirebon. “Kami ingin masyarakat paham bahwa adopsi harus melalui Dinsos terlebih dahulu sebelum ke pengadilan,” tegas Ibu Nurul.

Pesan untuk Calon Orang Tua Angkat

Calon orang tua angkat diharapkan dapat mengikuti alur proses administrasi sesuai dengan ketentuan. Prosedur resmi memang memerlukan waktu, tetapi tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum dan masa depan terbaik bagi anak.

“Dinas Sosial siap membantu masyarakat dalam proses adopsi kapan pun dibutuhkan,” pesan Ibu Nurul.

Informasi Resmi Adopsi Anak di Kabupaten Cirebon

Masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang prosedur adopsi anak dapat mengakses informasi resmi melalui berbagai kanal atau datang langsung ke Dinas Sosial Kab. Cirebon.

Salah satunya adalah aplikasi Simple Pass, meskipun penggunaannya di Kabupaten Cirebon masih belum sepenuhnya berjalan.

Selain itu, informasi juga tersedia di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa-desa, yang berfungsi memberikan pendampingan langsung di tingkat lokal. Dinas Sosial Kabupaten Cirebon juga aktif memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan informasi, serta tetap membuka layanan tatap muka di kantor bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan detail.

Prosedur dan persyaratan adopsi juga bisa diakses secara nasional melalui internet, sehingga calon orang tua angkat dapat mempersiapkan diri sejak awal. Dengan memahami aturan dan mengikuti prosedur resmi, proses adopsi tidak hanya melindungi hak anak, tetapi juga memberikan ketenangan hukum bagi orang tua angkat.

Pada akhirnya, tujuan utama dari adopsi adalah memastikan bahwa setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan menjamin masa depan yang lebih baik.

Semoga informasi yang telah dibagikan dapat menjadi panduan praktis bagi masyarakat yang ingin mengadopsi anak dengan cara yang sah, aman, dan sesuai hukum.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

ND
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.