hak bersuara di ruang publik aturan dan penerapan unjuk rasa - News | Good News From Indonesia 2025

Hak Bersuara di Ruang Publik: Aturan dan Penerapan Unjuk Rasa

Hak Bersuara di Ruang Publik: Aturan dan Penerapan Unjuk Rasa
images info

Hak Bersuara di Ruang Publik: Aturan dan Penerapan Unjuk Rasa


Unjuk rasa selalu menjadi momen yang penuh paradoks. Di satu sisi, ia adalah wujud nyata rakyat yang ketika menyampaikan isi hati, menuntut hak, atau sekadar mengingatkan penguasa bahwa ada janji yang belum ditepati.

Namun di sisi lain, ia sering diperlakukan seolah-olah ancaman yang dibatasi dengan banyak aturan, dibubarkan dengan gas air mata, atau bahkan dilabeli sebagai sumber kekacauan. Padahal, dalam logika demokrasi, suara di jalan adalah tanda bahwa rakyat masih peduli.

UUD 1945, Pasal 28E ayat (3) jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang menetapkan bahwa demonstrasi adalah salah satu bentuk dari penyampaian pendapat tersebut, dengan ketentuan mengenai definisi, ruang lingkup, serta batasan yang perlu dipatuhi agar pelaksanaannya tetap sesuai hukum dan menjaga ketertiban publik 

Aturan tersebut bahkan cukup detail. Pemberitahuan harus masuk ke pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum aksi, ada penanggung jawab yang jelas, jumlah peserta terdata, benda berbahaya dilarang dibawa, dan aparat diwajibkan menjaga keamanan.

baca juga

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015, demonstrasi di Jakarta hanya boleh dilakukan di 3 lokasi khusus, yaitu Parkir Timur Senayan, Silang Selatan Monas, dan Alun-alun Demokrasi DPR/MPR, dengan waktu terbatas antara pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Aksi harus mematuhi aturan ketertiban umum, seperti pembatasan penggunaan pengeras suara maksimal 60 desibel, larangan pawai atau konvoi, serta larangan jual-beli makanan dan minuman di lokasi aksi. Jika aturan dilanggar, Satpol PP bersama TNI/Polri berwenang membubarkan atau menertibkan aksi.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 memperjelas tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yaitu: Demo yang menyatakan penghinaan, kebencian atau permusuhan, Demo di lingkungan istana kepresidenan, Demo di luar waktu yang ditentukan, Demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada Polri, dan Demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan.

Bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat bisa dikenakan sanksi yaitu dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun sesuai ketentuan dalam pasal 18.

Kertas hukum 'sudah' memberi janji: rakyat boleh bicara, pemerintah akan mendengar.

Sekilas, aturan ini bisa dimaknai sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan. Di mana dalam hal ini, rakyat bisa menyampaikan aspirasi, sementara ketertiban umum tetap terjaga. Namun, fakta di lapangan seringkali menunjukkan hal yang berbeda dari esensi sebuah aturan.

Tidak sedikit kisah tentang aksi protes yang dibubarkan secara paksa, melukai demonstran, hingga berujung penangkapan. Demonstrasi yang tak sesuai prosedur kerap dibubarkan tanpa kompromi, meski pesan yang dibawa sesungguhnya sah dan layak didengar.

Bahkan terdapat kecenderungan yang melabeli demonstrasi sebagai “kerusuhan”. Padahal, banyak aksi yang berlangsung damai, tertib, dan penuh kreativitas.

baca juga

Labelisasi ini cukup mengkhawatirkan karena menggeser makna unjuk rasa yang bukan lagi dipandang sebagai cara rakyat bersuara, melainkan ancaman yang harus segera “disikat”. Akibatnya, aparat cenderung represif, sementara sebagian publik ikut “termakan” stigma bahwa demonstran adalah pengacau, bukan pejuang hak.

Yang dibutuhkan kita adalah sikap aparat yang humanis. Melihat demonstran bukan sebagai musuh, tapi sebagai warga negara yang sedang menjalankan haknya. Polisi seharusnya mengawal dan pemerintah pun semestinya menjadikan unjuk rasa sebagai cermin.

Unjuk rasa adalah bahasa rakyat yang kadang tidak bisa lagi diucapkan lewat surat resmi, audiensi, atau janji-janji yang menunggu tanpa ketidakpastian. Jika bahasa itu dimatikan, demokrasi kehilangan salah satu denyut nadi terpentingnya.

Harapannya sederhana. Cukup dengan aturan yang ada dijalankan dengan adil, aparat menahan diri dari kekerasan, pemerintah yang mau mendengar dengan sungguh-sungguh dan meresponnya dengan baik.

Sebab, di balik spanduk yang terbentang dan suara yang bersahutan, ada rakyat yang menuntut haknya sebagai warga negara. Hanya menuntut haknya sebagai warga negara. Rakyat bukanlah ancaman, rakyat adalah bagian dari republik ini yang layak diakui dan didengar.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

BL
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.