Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) meluncurkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas/FSVA) dan Indeks Ketahanan Pangan (IKP) 2025.
Dokumen ini menjadi dasar dalam pembangunan ketahanan pangan nasional, rujukan untuk penyusunan kebijakan program, serta kegiatan pembangunan pangan yang tepat sasaran. FSVA dan IKP ini dijadikan indikator kinerja pembangunan pangan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Hasil analisis FSVA 2025 menunjukkan jika 433 kabupaten/kota di Indonesia—sekitar 82,24 persen—masuk dalam kategori wilayah tahan pangan. Sementara itu, 81 kabupaten/kota lainnya atau kurang lebih 15,76 persen, masih tergolong rentan pangan.
Kabar baiknya, jumlah ini membaik dibandingkan tahun 2024, di mana saat itu masih terdapat 92 kabupaten/kota yang rentan dan rawan pangan.
Daerah dengan Ketahanan Pangan Terbaik 2025
Melansir dari akun Instagram Badan Pangan Nasional, @badanpangannasional, berikut adalah lima daerah yang berhasil mendapatkan skor tertinggi sebagai daerah dengan ketahanan pangan terbaik di Indonesia:
- Kabupaten Badung, Bali – 88,79
- Kota Payakumbuh, Sumatra Barat – 86,74
- Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – 86,50
- Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan – 86,42
- Kota Solok, Sumatra Barat – 85,92
Kawan GNFI, perlu diketahui jika Indeks Ketahanan Pangan ini diukur dari tiga aspek penting, yaitu:
- Ketersediaan pangan. Aspek ini meliputi rasio konsumsi normatif per kapita terhadap ketersediaan pangan.
- Keterjangkauan pangan. Meliputi persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, persentase rumah tangga dengan proporsi pengeluaran untuk pangan lebih dari 65 persen, dan persentase rumah tangga tanpa akses listrik.
- Pemanfaatan pangan. Aspek ini menekankan pada rata-rata lama sekolah perempuan di atas 15 tahun, persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih, rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap tingkat kepadatan penduduk, persentase balita dengan tinggi badan di bawah standar (stunting), dan angka harapan hidup.
Artinya, lima daerah tersebut berhasil memenuhi ketiga aspek itu dan dapat memberikan pangan yang aman, bergizi, dan merata bagi warganya.
Belajar Ketahanan Pangan dari Masyarakat Adat Suku Boti di Pulau Timor
Pentingnya Ketahanan Pangan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebut, hak atas pangan dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H tentang hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir batin. Hak serupa juga disebutkan dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012.
Hak atas pangan mencakup tiga pilar, yaitu ketersediaan, akses, dan kelayakan. Oleh karena itu, untuk menjamin seluruh rakyat dapat mengakses pangan, ketiga pilar tersebut harus dijadikan dasar pelaksanaan upaya nasional untuk pemenuhan hak atas pangan.
Kawan GNFI, pemerintah Indonesia menempatkan pangan sebagai salah satu prioritas. Menjaga sektor ini berarti menjaga agar pertumbuhan ekonomi dapat meningkat.
Presiden Prabowo menyebut, produksi pangan adalah isu strategis yang penting bagi kedaulatan bangsa. Baginya, tak ada bangsa yang benar-benar merdeka tanpa kemampuan untuk memproduksi pangannya sendiri.
“Kalau kita bisa amankan pangan kita, kita bisa jamin rakyat kita bisa makan setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, setiap tahun. Saya tidak pernah percaya bahwa suatu bangsa bisa merdeka kalau dia tidak bisa produksi pangannya sendiri,” tegasnya melansir dari indonesia.go.id.
Di sisi lain, produksi beras di Indonesia sepanjang Januari hingga Juni 2025 ini juga meningkat sebanyak 13,53 persen dibandingkan periode sebelumnya. Tak hanya itu, dari sisi produksi, Lapangan Usaha, Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan di triwulan II-2025 juga mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 13,53 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.
Ini Dia Gerina, Gerakan Indonesia Menanam yang Libatkan Masyarakat untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News