cara gubernur ali sadikin menangani masalah kesehatan jiwa pada 1970 an - News | Good News From Indonesia 2025

Cara Gubernur Ali Sadikin Menangani Masalah Kesehatan Jiwa pada 1970-an

Cara Gubernur Ali Sadikin Menangani Masalah Kesehatan Jiwa pada 1970-an
images info

Masalah kesehatan jiwa merupakan salah satu isu yang cukup banyak diperhatikan belakangan ini. Kesadaran akan kesehatan jiwa di setiap orang mulai meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Meskipun kesadaran terkait masalah kesehatan jiwa sudah makin masif dalam beberapa waktu belakangan, sebenarnya penanganan terkait permasalahan ini sudah ada sejak lama di Indonesia. Salah satu contohnya bisa Kawan lihat pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Ali Sadikin ketika menjadi Gubernur Jakarta pada periode 1970-an.

Lantas apa cara dan upaya yang diterapkan oleh Ali Sadikin pada waktu itu untuk menangani permasalahan kesehatan jiwa yang ada di Jakarta?

Masalah Kesehatan Jiwa di Jakarta

Dilansir dari skripsi Mustaqim Aji Negoro yang berjudul, "Masalah-Masalah Kesehatan Jiwa di Kota Jakarta, 1960an-1970an," periode 1960-an hingga 1970-an merupakan salah satu momen penting dalam pertumbuhan Kota Jakarta. Pada periode ini, urbanisasi masyarakat menuju daerah perkotaan, khususnya Jakarta terjadi dengan pesat.

Selain itu, sektor industrialisasi juga mengalami peningkatan pada periode tersebut. Namun di tengah perubahan yang terjadi, ada permasalahan yang membayang-bayangi masyarakat pada waktu itu.

Permasalahan akibat arus urbanisasi yang masif ini mulai bermunculan. Misalnya ketimpangan ekonomi dan sosial di tengah masyarakat, serta munculnya masalah kesehatan jiwa.

Dalam data penelitian yang ditemukan Aji, terjadi lonjakan jumlah penderita penyakit jiwa di Jakarta pada periode 1970-an. Terdapat beberapa penyebab terjadinya lonjakan jumlah pasien yang menderita penyakit ini pada waktu itu adalah pengaruh dari teknologi, media massa, dan perubahan lingkungan kota.

Permasalahan ini berdampak pada setiap lapisan masyarakat, tidak hanya kalangan bawah saja, tetapi juga golongan yang hidup berkecukupan. "Urbanisasi dan industrialisasi yang dalam hal ini menjadi salah satu masalah pokok yang sedang menimpa Jakarta mau tidak mau dapat membawa pengaruh terhadap kondisi kesehatan jiwa orang-orang yang tinggal di dalamnya," tulis Aji Negoro dalam skripsinya tersebut.

Respon Atas Permasalahan

Pemerintah Indonesia pada waktu itu turut memberikan respon atas permasalahan ini. Salah satu upaya pemerintah dalam menyikapi permasalahan tersebut adalah dengan mengeluarkan peraturan Undang-Undang No. 3 Tahun 1966.

Peraturan ini memberikan upaya dalam penanggulangan masalah kesehatan jiwa, dari pengobatan hingga penyaluran nantinya. Selain itu, penyaluran bekas penderita penyakit jiwa dalam aturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan swasta.

Akan tetapi, adanya aturan ini tidak sepenuhnya bisa menanggulangi permasalahan pada waktu itu. Dalam Seminar Kesehatan Jiwa yang digelar pada 1969 disebutkan bahwa diperlukan penegakan yang lebih ketat lagi terkait aturan tersebut.

Cara Gubernur Ali Sadikin Menangani Masalah Kesehatan Jiwa di Jakarta

Pemerintah Daerah Jakarta juga turut andil dalam mengatasi masalah kesehatan jiwa yang terjadi pada waktu itu. Gubernur Ali Sadikin yang menjabat pada waktu itu mengeluarkan aturan khusus terkait permasalahan ini.

Surat keputusan yang dikeluarkan Ali Sadikin pada Desember 1973 menjelaskan tentang pengaturan tata kerja dan tanggung jawab dalam menangani orang-orang yang mengalami gangguan jiwa. Uniknya, penanganan terkait permasalahan ini turut melibatkan masyarakat secara langsung dalam prosesnya.

"Pendekatan langsung kepada masyarakat ini diambil karena dianggap sebagai salah satu cara paling baik dan efektif karena persoalan kesehatan jiwa yang ada sebenarnya tidak jauh dari lingkup sosial keluarga dan masyarakat itu sendiri," jelas Aji.

"Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa mengandalkan peran aktif dari ahli jiwa saja belum menyelesaikan masalah yang ada," tambahnya.

Cara penanganan menurut aturan ini dimulai dari tingkatan terbawah di masyarakat. Jika ada kasus gangguan jiwa di tengah masyarakat, maka ketua RT atau RW atau orang yang menemukannya bisa membuat laporan ke PMI Jakarta.

Nantinya pihak PMI akan mengangkut penderita dan membawanya ke RS Cipto Mangunkusumo untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan langkah berikutnya, apakah akan ditangani oleh Dinas Sosial Jakarta atau memerlukan perawatan medis lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian juga diterapkan dalam penegakan aturan ini. Pihak kepolisian akan terlibat jika ada laporan terkait penderita gangguan jiwa yang sudah mengganggu ketertiban masyarakat.

Nantinya pihak kepolisian akan memberikan bantuan agar penderita bisa mendapatkan penanganan lebih lanjut, baik ke rumah sakit maupun ke panti sosial.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Irfan Jumadil Aslam lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Irfan Jumadil Aslam.

IJ
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.