Perdagangan manusia atau Tindak Pidana Orang (TPPO) masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Meskipun telah banyak kebijakan, regulasi, dan tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, praktik perdagangan tetap marak terjadi. Bahkan mengalami pola dan modus operandi yang semakin kompleks dari sepenuhnya efektif dalam mencegah, menangani, keadilan kepada para korban.
Pengamatan dan pengalaman yang diperoleh dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya terletak pada lemahnya sistem hukum atau terbatasnya kapasitas aparat.
Masalah sesungguhnya juga menyangkut rendahnya komitmen dan keberpihakan negara terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak yang kerap menjadi target utama dalam perdagangan orang.
Negara seolah belum hadir secara menyeluruh dalam setiap siklus kejahatan ini, dari mulai pencegahan, penindakan, hingga pemulihan korban.
Modus TPPO kini telah bergeser dari yang semula bersifat fisik menjadi digital. Korban tidak lagi semata-mata dijual melalui jalur-jalur ilegal secara langsung, tetapi lebih sering terperangkap melalui penipuan daring atau online scam. Mereka dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Namun, sesampainya di lokasi, dokumen pribadi mereka disita, dan mereka dipaksa bekerja di bawah tekanan, tanpa bayaran yang layak, serta diancam dengan kekerasan fisik dan psikologis.
Salah satu kasus besar adalah pemulangan ratusan WNI dari Myanmar pada Maret 2025 yang sebelumnya dijebak untuk bergabung dalam operasi penipuan daring lintas negara.
Kasus tersebut mencerminkan dua hal: pertama, kecanggihan jaringan kejahatan perdagangan orang yang kini mengandalkan teknologi digital dan beroperasi secara transnasional. Kedua, lemahnya kapasitas dan koordinasi antarlembaga negara dalam menanggapi kasus-kasus ini secara cepat dan tuntas.
Dalam banyak laporan, aparat penegak hukum masih kesulitan membongkar jaringan sindikat karena keterbatasan sumber daya, kurangnya pelatihan teknis, dan tidak adanya sistem kerja terpadu antarinstansi terkait.
Tidak hanya dalam bentuk penipuan daring, TPPO juga masih terjadi dalam bentuk migrasi ilegal. Meski pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan resmi pengiriman pekerja migran ke negara-negara konflik seperti Suriah, praktik pengiriman non-prosedural tetap berlangsung.
Banyak calon pekerja migran diberangkatkan secara diam-diam oleh agen ilegal, tanpa perlindungan hukum, dan berakhir dalam situasi kerja yang sangat eksploitatif.
Ironisnya, ketika kasus mencuat, negara hanya merespon sebatas memulangkan korban, tanpa ada tindak lanjut serius terhadap pelaku maupun upaya pemulihan korban yang komprehensif.
Perlindungan terhadap korban TPPO seharusnya tidak berenti pada fase pemulangan. Negara harus memberikan perhatian besar pada proses pemulihan, baik secara psikologis, hukum, maupun sosial ekonomi.
Banyak korban mengalami trauma berat, mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, akses terhadap keadilan, serta program pemberdayaan ekonomi yang nyata.
Kritik lain tertuju pada pendekatan hukum yang masih terlalu prosedural. Banyak kasus gagal diproses karena ketiadaan bukti formal atau tidak adanya kesaksian langsung. Dalam kasus TPPO, ini menjadi tidak relevan karena korban sering dibawah tekanan dan tidak mampu memberikan keterangan secara bebas.
Oleh karena itu, sistem hukum perlu mengadopsi pendekatan pembuktian yang lebih fleksibel, termasuk bukti tidak langsung dan rekaman digital sebagai alat utama dalam proses investigasi.
Selain itu, narasi yang berkembang di masyarakat dan media sering kali menyudutkan korban, dengan menyebut mereka sebagai pihak yang “ceroboh” atau “mudah tertipu”.
Narasi seperti itu sangat berbahaya karena menyamarkan akar masalah struktural, seperti kemiskinan, ketimpangan akses informasi, dan lemahnya kontrol negara atas jalur migrasi.
Alih-alih menyalahkan korban, negara dan masyarakat harus bersama-sama mencari solusi sistematik.
Solusi yang dapat diajukan terdiri dari beberapa poin penting. Pertama, perlu dibentuk satuan tugas khusus lintas sektor yang secara fokus menangani isu TPPO. Satuan tugas ini harus memiliki otoritas kuat, terhubung dengan jaringan internasional, dan dilengkapi teknologi investigasi digital, pelacakan keuangan lintas negara, dan teknik identifikasi korban perdagangan orang.
Ketiga, regulasi yang ada perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan kejahatan siber dan eksploitasi berbasis teknologi. Hal ini termasuk memperluas definisi TPPO dan menyesuaikan sanksi agar memberikan efek jera yang maksimal.
Keempat, kerja sama internasional harus diperkuat, termasuk perjanjian bilateral dan regional untuk repatriasi korban, pertukaran intelijen, serta pelatihan bersama antarnegara.
Kelima, edukasi kepada masyarakat harus digalakkan secara masif, tidak hanya melalui kampanye satu arah, tetapi juga dengan pelibatan masyarakat dalam diskusi dan pelatihan. Edukasi ini harus menyasar sekolah, komunitas desa, hingga platform digital yang banyak digunakan calon pekerja migran.
Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk mengenali ciri-ciri penipuan dan memahami hak-hak dasar sebagai warga negara.
Terakhir, negara harus mengubah paradigma penanganan korban dari sekadar prosedural menjadi berbasis empati dan keadilan substantif. Pendekatan victim-centered harus tercermin dalam seluruh tahapan kebijakan, mulai dari deteksi dini, penyelamatan, hingga reintegrasi korban ke masyarakat.
Negara juga perlu memastikan bahwa korban tidak mengalami reviktimisasi dalam proses hukum atau birokrasi.
TPPO merupakan kejahatan serius yang membutuhkan respons luar biasa dari semua elemen bangsa. Tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga dibutuhkan keberpihakan nyata, sistem kerja terpadu, dan perubahan paradigma dalam melihat dan memperlakukan korban.
Perlindungan korban adalah cermin dari kemanusiaan bangsa. Jika negara ingin disebut hadir dan adil, maka isu TPPO harus ditempatkan sebagai prioritas kebijakan yang nyata dan berkelanjutan.
Artikel ini ditulis oleh Aulia Dwi Putri, Keisha Farhanah Sany, Nur Ikhlas Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Al Azhar Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


