Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Keputusan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya (Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa penambahan cuti bersama ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-80 secara khidmat dan penuh kebanggaan nasional.
"Dengan cuti bersama sehari setelah 17 Agustus, diharapkan publik dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan kemerdekaan, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, dan acara kebudayaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasarudin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong semangat nasionalisme melalui beragam perayaan menyambut HUT RI ke-80.
Dengan adanya cuti bersama, masyarakat diharapkan dapat lebih maksimal merayakan momen bersejarah ini bersama keluarga dan komunitas.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News