Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia atau LAM-PTKes menyelenggarakan Seminar FORKOM-LAM Seri II yang digelar di di Kantor LAM-PTKes, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025). Seminar ini menjadi momentum strategis dalam menunjukkan peran vital LAM-PTKes di ranah akreditasi pendidikan kesehatan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Seminar yang bertajuk “Perjalanan LAM-PTKes Menjadi Lembaga Akreditasi Nasional dan Internasional Bidang Ilmu Kesehatan” ini diselenggarakan sebagai bentuk penguatan perannya dalam menjamin mutu pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia.
Sejak resmi beroperasi pada 2015, LAM-PTKes telah mengakreditasi lebih dari 4.000 program studi kesehatan di seluruh Indonesia, menjadikannya garda depan dalam membangun kualitas pendidikan kesehatan yang unggul dan berdaya saing global.
Lembaga ini juga mendapat pengakuan internasional yang berhasil diraih dari sejumlah organisasi global seperti World Federation for Medical Education (WFME), Asia Pacific Quality Register (APQR), dan ASEAN Quality Assurance Framework (AQAF).
“LAM-PTKes hadir untuk mendampingi dan memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di bidang kesehatan. Kami menjalankan mandat ini secara sah, dengan pengawasan rutin dari BAN-PT dan Kementerian. Kami percaya bahwa kolaborasi negara, profesi, dan akademisi adalah kunci menciptakan mutu pendidikan kesehatan yang unggul dan diakui dunia.” jelas Prof. Usman Chatib. Warsa, Ketua LAM-PTKes.
Diakui Dunia Internasional
Usman mengatakan saat ini LAM-PTKes juga melakukan akreditasi program studi kedokteran di luar negeri, salah satunya di Vanuatu, serta tengah menjajaki kerja sama serupa di beberapa negara lainnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian kontribusi Indonesia dalam sistem
pendidikan kesehatan global.
Selain itu, dalam menjawab dinamika publik seputar status Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), Usman menegaskan bahwa keberadaan LAM-PTKes legal dan sah secara hukum.
“LAM-PTKes hadir untuk mendampingi dan memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi kesehatan secara profesional, objektif, dan berintegritas,” jelas dia.
Ia menambahkan, lembaga ini dibentuk berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012, serta berada di bawah pengawasan BAN-PT.
“Di tengah dinamika publik terkait keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), LAM-PTKes menegaskan posisinya sebagai mitra strategis negara yang sah dan kredibel,” ucapnya.
Berperan di daerah tertinggal
Pada sesi konferensi pers, LAM-PTKes juga menaruh perhatian kepada isu pemerataan kualitas pendidikan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Usman menyampaikan bahwa pendekatan akreditasi di wilayah-wilayah tersebut harus kontekstual dan mempertimbangkan realitas lokal.
“Kalau disamakan antara Jawa dan Papua, tentu tidak adil. Kami sudah sejak awal mempertimbangkan pendekatan yang lebih kontekstual dan kualitatif,” ujar dia.
Dirinya memastikan para asesor dibekali pelatihan dengan standar global, sehingga penilaian yang dilakukan tidak hanya berpatokan pada dokumen formal, tetapi juga realita lapangan. Hal ini terkait juga siklus monitoring dan evaluasi kini diperpanjang menjadi lima tahun, memberikan ruang pembinaan yang lebih berkelanjutan bagi kampus-kampus yang memerlukan pendampingan khusus.
Seminar FORKOM-LAM Seri II ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi capaian dan strategi lembaga, tetapi juga menjadi ruang diskusi antara pemangku kepentingan untuk menyelaraskan visi dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi kesehatan Indonesia menuju standar internasional.
Dengan semangat “Dari Indonesia untuk Dunia”, LAM-PTKes menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi pendidikan kesehatan nasional agar mampu bersaing di kancah global.
Usman menyatakan LAM-PTKes mendukung hadirnya tenaga kesehatan Indonesia yang kompeten dan diakui secara internasional. Hal ini juga, jelasnya dengan proses yang kredibel, transparan, dan berbasis kebutuhan nyata.
“Upaya ini merupakan bagian dari kontribusi aktif menuju Indonesia Emas 2045, di mana kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang kesehatan, menjadi fondasi utama kemajuan bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, peran pemerintah pada akreditasi perguruan tinggi, sebagai peran utama regulator dan pengawas. Berbeda dengan negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman dan Belanda, lembaga akreditasi dikelola oleh masyarakat.
“LAM PTKes semi otonom, pengaturan di bawah Pemerintah, pembiayaan mandiri,” ucapnya.
“Peran sentral kami mendukung mutu prodi kesehatan, baik itu kinerja, kurikulum hingga capaian. Tidak saja proses tetapi outputnya,” imbuhnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News