putar musik di tempat umum harus bayar royalti ini aturannya - News | Good News From Indonesia 2025

Putar Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti? Ini Aturannya

Putar Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti? Ini Aturannya
images info

Tahukah Kawan GNFI jika memutar musik di tempat umum berarti harus membayar royalti? Namun, aturan ini berlaku bagi pelaku usaha yang menyetel musik di lokasi usahanya. Mengapa demikian?

Royalti merupakan bentuk apresiasi dan kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait (termasuk pelaku pertunjukan, produser, dan sebagainya) atas penggunaan karya mereka.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 40 Ayat (1) dijelaskan, lagu, baik dengan teks atau tidak, diakui sebagai hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Artinya, lagu dilindungi dengan hak cipta.

Atas dasar inilah, pihak-pihak yang memanfaatkan lagu-lagu tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi harus dibarengi dengan pembayaran royalti, termasuk bagi para pelaku usaha.

Selain itu, aturan sejenis juga lumrah ditemukan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan. Bahkan, di beberapa negara, isu terkait lagu dan pembayaran royalti menjadi hal yang sensitif.

Industri Musik Indonesia dari Masa ke Masa, Hingga Terbit Royalti

Layanan Publik yang Diwajibkan Membayar Royalti

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 Ayat (2), layanan publik yang bersifat komersial antara lain:

  • Seminar dan konferensi komersial
  • Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  • Konser musik
  • Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  • Pameran dan bazar
  • Bioskop
  • Nada tunggu telepon
  • Bank dan kantor
  • Pertokoan
  • Pusat rekreasi
  • Lembaga penyiaran televisi
  • Lembaga penyiaran radio
  • Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  • Usaha karaoke

Lalu, bagaimana jika pelaku usaha di atas sudah berlangganan layanan musik digital, seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, dan sebagainya?

Ternyata, aturannya tetap sama. Si pengusaha tetap diwajibkan untuk membayar royalti. Ini dikarenakan, berlangganan layanan musik digital hanya diperuntukkan bagi penggunaan pribadi, bukan umum.

Saat musik diperdengarkan di ruang publik, dalam hal ini tempat usaha, maka sudah masuk dalam ranah penggunaan komersial. Artinya, perlu adanya lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah—pembayaran royalti.

Lebih dari Sekadar Musik, Inilah Manfaat Marching Band bagi Pendidikan Karakter

Adakah Alternatif Lain Agar Tidak Tersandung Masalah Denda Royalti?

Masalah denda royalti yang begitu besar memang menghantui pelaku usaha. Lalu, adakah alternatif lain agar kesalahan semacam ini tidak terjadi?

Jika pelaku usaha tidak punya anggaran yang cukup untuk membayar royalti, hal yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan musik bebas lisensi atau royalty-free. Selain itu, musik dengan lisensi Creative Commons juga bisa dipakai karena umumnya sudah diperbolehkan untuk diputar secara bebas.

Alternatif lainnya adalah dengan memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam atau ambience, atau bekerja sama dengan musisi independen yang bersedia untuk memberikan izin tanpa biaya.

Kawan GNFI, perlu diketahui juga jika besaran pembayaran royalti ini berbeda antara usaha yang sudah besar dengan yang kecil atau baru merintis, seperti UMKM. Namun, ada mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

UMKM bisa mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum jika ingin memutar musik di tempat usahanya. Selain agar mendapatkan perlindungan hukum, hal ini juga dapat mendukung ekosistem musik nasional.

Tiap-tiap usaha memiliki aturan-aturan tertentu terkait pembayaran royalti ini. Untuk restoran dan kafe misalnya. Pengusaha diwajibkan untuk membayar masing-masing Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.

Nah, jumlah ini akan berbeda dengan pelaku usaha yang menjalankan jenis layanan pub, bar, dan bistro. Pada usaha jenis ini, royalti yang dibayarkan adalah Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.

Kawan GNFI, pembayaran royalti ini bukan bertujuan untuk menambah pemasukan negara, tetapi memberikan kepastian hukum agar para pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya dengan adil.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.