mengenal alki jalur krusial yang penting untuk jaga kedaulatan nkri - News | Good News From Indonesia 2025

Mengenal ALKI: Jalur Krusial yang Penting untuk Jaga Kedaulatan NKRI

Mengenal ALKI: Jalur Krusial yang Penting untuk Jaga Kedaulatan NKRI
images info

Pernahkah Kawan GNFI bertanya-tanya, bolehkah kapal asing masuk dan melintasi wilayah laut Indonesia?

Pada Juni 2025, publik dihebohkan dengan kehadiran kapal induk Amerika Serikat, USS Nimitz CVN-68, yang melintasi wilayah Indonesia. Kapal ini dilaporkan melintasi Selat Malaka.

Hal ini sempat menuai kekhawatiran karena si kapal dianggap masuk ke teritorial Indonesia yang dapat membahayakan kedaulatan. Benarkah demikian?

Usut punya usut, kapal induk bertenaga nuklir itu memang melintasi perairan Indonesia. Kapal ini melewati Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, Selat Malaka, dan kemudian berlayar ke arah Samudra Hindia.

Kawan, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, sebenarnya diperbolehkan melintasi perairan Indonesia tanpa memerlukan izin pemerintah setempat. Namun, tentu saja kapal tersebut juga harus memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi.

Indonesia sebagai negara kepulauan yang strategis ternyata memiliki aturan khusus yang mengatur soal jalur kapal di laut. Jalur-jalur laut ini sangat penting karena menjadi area pelayaran yang menghubungkan satu benua dengan benua yang lain.

Demi menjaga dan mengamankan kedaulatannya sekaligus ikut mendukung jalur lalu lintas maritim yang damai, Indonesia memiliki ALKI. Apa artinya?

ALKI atau Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah jalur yang secara khusus dilalui oleh kapal dan pesawat asing di wilayah perairan RI. ALKI ini merupakan alur laut yang bebas dilayari oleh kapal-kapal internasional (freedom to passage) berdasarkan UNCLOS 1982.

ALKI ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai jalur pelayaran internasional. Nah, jalur ini bisa dilintasi kapal atau pesawat asing sesuai dengan alur yang sudah ditentukan pemerintah Indonesia.

ALKI, Penjaga Kedaulatan Indonesia Lewat Laut

Jalur ALKI yang melewati perairan Indonesia
info gambar

Di bawah ini adalah jalur ALKI Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan:

1. ALKI I

ALKI I digunakan untuk pelayaran dari Laut China Selatan ke Samudra Hindia dan sebaliknya. Alur ini melewati Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda.

Kawan, ALKI I yang melewati Selat Sunda ini acap kali jadi pilihan alternatif kapal yang tidak bisa melewati Selat Malaka. Jalur ini menghubungkan pusat-pusat perdagangan besar dunia, utamanya di Asia Timur dengan Eropa, Afrika, dan Timur Tengah.

2. ALKI II

ALKI II dipakai untuk keperluan layar dari Laut Sulawesi ke Samudra Hindia dan sebaliknya. ALKI II melewati Selat Makassar, Laut Flores, dan Selat Lombok.

Lautan di area ini lebih besar dan dalam dibanding ALKI I. Tak heran bayak kapal besar, seperti tanker dan kontainer yang melewati wilayah ALKI II.

3. ALKI III

ALKI III memiliki beberapa cabang, di antaranya:

  • ALKI III-A: Pelayaran dari Samudra Pasifik ke Hindia dan sebaliknya. Kapal-kapal akan melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu.
  • ALKI III-B: Pelayaran dari Samudra Pasifik ke Hindia dan sebaliknya. Area yang dilewati adalah Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Selat Leti.
  • ALKI III-C: Pelayaran dari Samudra Pasifik ke Laut Arafura atau sebaliknya. Laut-laut yang akan dilintasi adalah Laut Maluku, Laut Seram, dan Laut Banda.
  • ALKI III-D: Pelayaran dari Samudra Pasifik ke Hindia dan sebaliknya. Rutenya adalah Laut Maluku, Laur Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu.
  • ALKI III-E: Pelayaran dari Samudra Hindia ke Laut Sulawesi atau sebaliknya. Jika kapal melakukan pelayaran dari Samudra Hindia ke Laut Sulawesi maupun arah sebaliknya, maka akan melewati Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku. Sementara itu, jika pelayarannya dari Laur Timor menuju Laut Sulawesi dan sebaliknya, maka akan melintasi Selat Leti, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku. Di sisi lain, pelayaran dari Laut Arafura ke Laut Sulawesi dan sebaliknya bakal melintasi Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku.

Selain itu, kapal-kapal asing juga wajib mematuhi berbagai ketentuan saat melewati perairan Indonesia, seperti:

  • Melintas dengan kecepatan normal, terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang.
  • Tidak boleh menyimpang lebih dari 25 mil dari laut ke kedua sisi dari garis sumbu air laut kepulauan. Kapal dan pesawat juga haram berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 persen jarak antara titik-titik yang terdekat dengan pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
  • Dilarang melakukan ancaman terhadap kedaulatan, keutuhan, dan kemerdekaan RI.
  • Dilarang melakukan latihan perang dengan senjata atau amunisi apa pun.
  • Pesawat yang melitasi ALKI dilarang melakukan pendaratan di wilayah Indonesia kecuali dalam keadaan force majeure.
  • Dilarang berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir, kecuali keadaan force majeure.
  • Dilarang melakukan siaran gelap atau gangguan pada sistem komunikasi. Tidak boleh melakukan komunikasi dengan orang atau kelompok yang tidak berwenang dalam NKRI.
  • Kapal atau pesawat yang melewati ALKI dilarang untuk melakukan kegiatan riset, kecuali sudah mendapat izin.
  • Tidak boleh melakukan kegiatan perikanan, menaikkan atau menurunkan barang dan orang dari kapal, kecuali keadaan force majeure.
  • Dilarang berlayar terlalu dekat dengan zona terlarang yang lebarnya 500 meter di sekeliling instalasi tersebut.
  • Dilarang membuang minyak, limbahnya, atau bahan perusak lain ke lingkungan laut.
  • Dilarang melakukan dumping di perairan Indonesia.
  • Jika kapal bertenaga nuklir atau mengangkut bahan nuklir atau bahan berbahaya lainnya, harus membawa dokumen khusus.

Nah, jadi kalau ada kapal asing melewati perairan Indonesia, bukan berarti kapal itu melanggar kedaulatan Indonesia, ya, Kawan! Namun, harus tetap dipastikan bahwa kapal atau pesawat asing yang melintas sudah mematuhi peraturan Indonesia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.