26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Peringatan hari ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat dunia betapa pentingnya untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Penggunaan obat-obat terlarang di berbagai belahan dunia kini semakin mengkhawatirkan. Tak hanya itu, perdagangan obat-obatan ilegal juga meningkat. Hal ini tidak hanya mengakibatkan banyaknya kematian akibat overdosis, namun juga menimbulkan berbagai tindak kejahatan lainnya seperti perdagangan manusia, penambangan ilegal, hingga kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, kita perlu untuk meningkatkan pengawasan dan memerangi kembali penggunaan narkotika. Berikut GNFI telah merangkum pembahasan terkait Hari Narkotika Internasional mulai dari pengertian, sejarah, hingga tujuannya.
Apa Itu Hari Anti Narkotika Internasional
Hari Narkotika Internasional merupakan peringatan setiap tanggal 26 Juni sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap ancaman bahaya narkoba. Peringatan ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat dunia dan membentuk solidaritas bangsa-bangsa sedunia untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan pengedaran ilegal narkoba.
Mengutip dari situs resmi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kampanye Anti Narkoba Sedunia Tahun ini fokus untuk menyerukan investasi terkait pencegahan, keadilan, edukasi, perawatan kesehatan, dan ketahanan berkelanjutan. Kampanye ini menyoroti pentingnya mengambil tindakan jangka panjang yang terkoordinasi untuk memutus rantai kejahatan perdagangan ilegal narkoba. Dengan mengatasi akar penyebabnya, maka sistem pencegahan, kesehatan, edukasi, dan sosial akan lebih kuat.
UNODC juga bekerja sama dengan negara-negara di seluruh dunia untuk membendung bahan-bahan kimia yang digunakan untuk pembuatan narkoba ilegal. Selain itu perlu memperketat pencegahan, layanan keperawatan dan pemulihan, serta mendukung penuh masyarakat yang sedang dalam masa transisi.
Sejarah Penetapan Hari Anti Narkotika Internasional
Hari Narkotika Internasional ditetapkan setiap 26 Juni oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi 42/112 pada 7 Desember 1987.
Sejarah penetapan Hari Anti Narkotika Internasional berkaitan erat dengan peristiwa pemberantasan perdagangan opium oleh Lin Zexu, Pejabat masa Dinasti Qing di Humen, Guangdong, China pada 25 Juni 1839. Kejadian ini berakhir sebelum Perang Opium pertama di China.
Sejak tahun 1700-an, pengedaran opium ke China sudah aktif dilakukan oleh orang Eropa. Namun, penggunaan ini disalahgunakan pada saat orang Eropa mengajarkan cara mengisap opium.
Pada 1729, Kaisar Yung Cheng mengeluarkan larangan perdagangan dan kegiatan mengisap opium. Namun ternyata jumlah impor opium terus menerus naik. Hal ini mengakibatkan kerugian dan ketergantungan warga China.
Hingga pada 1839, Lin Zexu mempertegas kembali larangan penyalahgunaan opium dan memusnahkannya langsung ke gudang penyimpanan di Inggris. Pemberantasan opium tersebut dilakukan pada 3 Juni-26 Juni 1839.
Kemudian pada tanggal 17-26 Juni 1987, diadakan Konferensi Internasional mengenai Penyalahgunaan Narkoba dan Perdagangan Gelap di Wina. Konferensi tersebut merekomendasikan tanggal 17 dan 26 Juni sebagai hari peringatan anti narkotika untuk mengingat pentingnya perang melawan narkoba. Pada pertemuan berikutnya, 26 Juni berhasil dipilih sebagai Hari Anti Narkotika Internasional.
Tujuan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional
Mengutip dari situs UNODC, kampanye peringatan Hari Anti Narkotika tahun ini mengusung tema "Break the Cycle. #StopOrganizedCrime" dengan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan kesadaran akan masalah utama yang ditimbulkan oleh narkotika ilegal
- Berinvestasi dalam pencegahan akan bahaya narkotika
- Membangun sistem kesehatan, pendidikan, dan sosial yang lebih kuat
- Memutus rantai kejahatan perdagangan ilegal narkoba yang terorganisir
- Meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya memperlakukan pengguna narkoba dengan penuh hormat dan empati
- Menyediakan layanan sukarela untuk semua
- Menawarkan alternatif lain bagi pecandu narkoba selain hukuman
- Memprioritaskan pencegahan penyalahgunaan narkoba
- Memimpin dengan penuh empati dengan kasih sayang
- Memerangi stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkoba dengan menggunakan bahasa dan sikap yang baik, serta tidak menghakimi
Indonesia juga dihadapkan dengan ancaman penyalahgunaan narkoba, khususnya perdagangan obat-obat terlarang. Kelemahan perbatasan Indonesia memperburuk kerentanan negara terhadap perdagangan narkoba ilegal. Tak hanya itu, penanaman dan penyalahgunaan ganja juga terus meningkat.
Untuk itu, Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan sejak dini terkait penyalahgunaan narkotika. Hari Anti Narkotika ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus mewaspadai segala tindakan yang menjerumuskan kepada penggunaan obat-obat terlarang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News