Pemerintah kembali memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan membawa sejumlah pembaruan penting yang perlu diketahui oleh para pekerja, pengusaha, dan publik umum.
JKP adalah program perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tujuannya adalah memastikan pekerja tetap memiliki penghasilan sementara bisa mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja agar bisa kembali bekerja lebih cepat.
Berikut ini adalah poin-poin utama dari PP No. 6 Tahun 2025 yang perlu kamu pahami.
Manfaat JKP Masih Tiga Komponen, Tapi Ada Penyesuaian Teknis
Sama seperti aturan sebelumnya (PP No. 37 Tahun 2021) manfaat JKP tetap terdiri dari:
- Uang tunai
- Akses informasi pasar kerja
- Pelatihan kerja
Namun dalam PP 6/2025 pemerintah mengatur lebih detail tentang mekanisme penyaluran manfaat termasuk:
- Penyesuaian masa tunggu dan pencairan uang tunai
- Penegasan durasi dan bentuk pelatihan kerja
- Integrasi akses pasar kerja secara digital melalui SIAPkerja
Hal ini bertujuan agar manfaat JKP benar-benar tepat sasaran, efisien, dan mudah diakses oleh korban PHK.
Syarat dan Ketentuan Klaim Lebih Jelas
PP 6/2025 mempertegas syarat penerima JKP antara lain:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (program JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Telah bekerja minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan 6 bulan berturut-turut sebelum PHK
- PHK bukan karena mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia
Dengan ketentuan ini pekerja informal atau freelance tetap belum masuk cakupan tapi pemerintah membuka peluang evaluasi perluasan cakupan di masa depan.
Perusahaan Wajib Lebih Aktif Melaporkan Data Ketenagakerjaan
Salah satu pembaruan signifikan adalah dorongan agar perusahaan lebih aktif melaporkan data pekerja secara akurat dan berkala. Hal ini terkait dengan validasi kepesertaan dan status PHK agar manfaat JKP bisa langsung diproses tanpa birokrasi berbelit.
Perusahaan juga diminta melakukan pelaporan PHK melalui sistem daring yang telah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Koordinasi Lembaga Diperkuat
PP terbaru ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Lembaga Pelatihan Kerja
- Dinas ketenagakerjaan daerah
Dengan koordinasi lebih kuat, proses verifikasi, pencairan dana, hingga pelatihan kerja diharapkan berjalan lebih cepat dan akurat.
Fokus Pemerintah Untuk Pekerja Cepat Dapat Kerja Kembali
Tujuan akhir dari program JKP bukan hanya memberikan uang tunai sementara tetapi memastikan pekerja bisa kembali ke dunia kerja secepatnya. Oleh karena itu sistem pelatihan kerja juga dioptimalkan dan lebih diarahkan pada kebutuhan industri lokal.
Pelatihan kerja dilakukan oleh lembaga terakreditasi dan bisa berbasis daring maupun luring. Selain itu, portal SIAPkerja akan digunakan untuk menghubungkan lulusan pelatihan dengan perusahaan yang membuka lowongan kerja bagi para calon pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dengan pembaruan yang lebih teknis dan responsif, pemerintah berharap program JKP ini bisa lebih adaptif terhadap kebutuhan nyata yang ada di lapangan.
Jika kamu seorang pekerja aktif pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu lengkap. Jika kamu seorang HRD atau pengusaha pastikan laporan ketenagakerjaanmu sesuai regulasi terbaru. Karena di tengah ketidakpastian ekonomi, perlindungan sosial seperti JKP bukan lagi pilihan tapi kebutuhan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News