Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi yang paling penting bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, terkadang ada kebutuhan mendesak untuk mengganti foto yang tertera di dalamnya.
Berikut ini pembahasan lengkap mulai dari kondisi yang mengharuskan foto KTP diganti, hingga langkah-langkah dan persyaratan untuk mengganti foto KTP dengan mudah dan cepat.
3 Kondisi Foto KTP yang Bisa Diganti
Tidak semua orang menyadari bahwa ada kondisi-kondisi tertentu di mana foto pada KTP elektronik perlu diganti. Menurut Permendagri No. 74 Tahun 2015 ada 3 situasi utama yang memerlukanmu mengganti foto KTP:
Perubahan Fisik Permanen:
Jika Kawan GNFI mengalami perubahan fisik yang drastis, seperti setelah menjalani operasi plastik, kecelakaan yang mengubah bentuk wajah, atau pertambahan usia yang membuat wajah sangat berbeda dari sebelumnya, maka foto KTP sebaiknya diganti.
Foto yang tidak sesuai bisa menyebabkan kesulitan dalam verifikasi identitas.
Perubahan Penampilan:
Apabila seseorang mengalami perubahan penampilan, seperti mulai mengenakan hijab atau melepasnya, maka diperbolehkan untuk mengganti foto pada KTP yang sesuai dengan penampilan terbarunya.
KTP Rusak atau Foto Memudar:
Jika KTP Kawan rusak, tergores, atau warna dan foto mulai memudar karena usia atau penyimpanan yang tidak baik, maka kamu wajib mengajukan permohonan penggantian.
KTP rusak tidak hanya mengganggu kejelasan informasi, tetapi juga dapat dianggap tidak sah dalam beberapa situasi administrasi.
Apakah Ganti Foto KTP Bisa Dilakukan Secara Online?
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan masyarakat adalah: apakah proses penggantian foto KTP bisa dilakukan secara online?
Bisa, tapi terbatas. Saat ini, beberapa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah sudah mulai menerapkan layanan online atau melalui aplikasi mobile untuk proses administrasi, termasuk penggantian elemen data pada KTP.
Namun, untuk penggantian foto masih mengharuskan pemohon hadir langsung ke kantor Disdukcapil. Hal ini karena pengambilan foto ulang dilakukan langsung oleh petugas dengan perangkat resmi yang terintegrasi dengan sistem data kependudukan nasional.
Untuk memastikan layanan online tersedia di daerahmu, sebaiknya cek terlebih dahulu melalui website resmi Disdukcapil kota/kabupaten setempat atau melalui media sosial mereka. Beberapa daerah juga menyediakan layanan antrean online untuk memudahkan masyarakat.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ganti Foto KTP
Sebelum Kawan pergi ke Disdukcapil untuk mengganti foto KTP, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli yang lama
KTP lama akan ditarik oleh petugas dan digantikan dengan yang baru. - Kartu Keluarga (KK) terbaru
Pastikan KK-mu merupakan versi terbaru karena sistem akan mencocokkan data dari KK dan KTP. - Surat pengantar RT/RW (jika dibutuhkan oleh daerahmu)
Meskipun tidak semua daerah mewajibkan, ada beberapa yang masih meminta surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal. - Surat permohonan penggantian (jika diminta)
Beberapa daerah meminta pemohon untuk membuat surat pernyataan atau permohonan tertulis. - Dokumen pendukung lainnya
seperti surat keterangan medis dalam kasus di mana ada perubahan fisik yang permanen
Langkah-Langkah Mudah Ganti Foto KTP
Berikut panduan mudah untuk mengganti pas foto KTP elektronik Anda:
- Datangi Kantor Disdukcapil Setempat
Cari tahu terlebih dahulu alamat dan jam layanan kantor Disdukcapil di kota atau kabupatenmu. - Ambil Nomor Antrean
Setibanya di kantor, ambil nomor antrean sesuai jenis layanan: penggantian KTP. - Serahkan Dokumen Persyaratan
Setelah dipanggil, serahkan dokumen yang sudah Kawan siapkan kepada petugas. - Verifikasi Data oleh Petugas
Petugas akan memverifikasi data dan alasan penggantian. Jika disetujui, kamu akan diarahkan ke proses foto ulang. - Pengambilan Foto Baru
Kamu akan diminta duduk di depan kamera untuk pengambilan foto baru dengan latar belakang dan pencahayaan standar pemerintah. - Pencetakan KTP Baru
Setelah proses verifikasi dan foto selesai, petugas akan mencetak KTP baru. Proses ini bisa langsung selesai hari itu atau memerlukan waktu beberapa hari, tergantung kebijakan dan antrian. - Pengambilan KTP Baru
Jika tidak bisa langsung diambil, kamu akan diberi tanda terima dan diminta kembali beberapa hari kemudian.
Perlu diketahui bahwa penggantian foto KTP umumnya tidak dikenakan biaya atau gratis. Lama prosesnya bisa berbeda-beda, tergantung lokasi dan jumlah antrean. Secara umum, durasinya berkisar dari beberapa jam hingga beberapa hari.
Di kantor Dukcapil yang memiliki mesin pencetak KTP berkecepatan tinggi, pengurusan bisa selesai dalam 1–2 jam, namun di wilayah lain bisa memakan waktu hingga 3 hari kerja.
Oleh karena itu, saat mengajukan permohonan, sebaiknya Kawan menanyakan perkiraan waktu penyelesaiannya kepada petugas.
Dengan memiliki KTP elektronik dengan foto terbaru dan akurat, kamu bisa menjalankan berbagai keperluan administratif dengan lebih lancar.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News