delay pesawat pengertian penyebab dan kompensasi yang didapat jika terjadi - News | Good News From Indonesia 2025

Delay Pesawat, Pengertian, Penyebab, dan Kompensasi yang Didapat Jika Terjadi

Delay Pesawat, Pengertian, Penyebab, dan Kompensasi yang Didapat Jika Terjadi
images info

Delay pesawat merupakan kejadian yang memungkinkan dialami oleh setiap penumpang pesawat. Kejadian ini biasanya diinformasikan menjelang jadwal keberangkatan pesawat.

Bagi sebagian orang, delay pesawat mungkin menjadi gangguan kecil. Namun, bagi yang lain, delay pesawat bisa menjadi hal besar karena dapat merubah rencana perjalanannya.

Delay pesawat ini menjadi hal yang tidak terhindarkan dalam dunia penerbangan. Berikut informasi mengenai pengertian, penyebab, dan kompensasi yang didapat oleh penumpang jika terjadi delay pesawat.

Baca juga: Menjelajahi Taman Herbal Insani Depok, Ini Wahana Seru, Harga Tiket, dan Lokasi Detailnya

Pengertian Delay Pesawat

Kata "delay" berasal dari bahasa Inggris yang berarti penundaan. Delay pesawat memiliki istilah bahasa Inggris yaitu "flight delay" atau penundaan penerbangan.

Melansir dari situs Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD), delay pesawat memiliki arti yaitu keberangkatan atau kedatangan pesawat yang terlambat lebih dari 15 menit dari waktu yang dijadwalkan.

Fenomena ini dapat terjadi karena dipicu oleh beberapa faktor seperti kondisi cuaca yang tidak bersahabat maupun kendala teknis pada pesawat.

Mengacu dari Permenhub RI Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, delay pesawat biasanya diumumkan selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak kali pertama diketahui adanya keterlambatan dengan menyertakan alasan keterlambatan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat atau media pengumuman.

Jadi, para penumpang pesawat dapat memperoleh informasi delay pesawat sebelum jadwal keberangkatan melalui informasi pada telepon atau layanan singkat atau media pengumuman.

Penyebab Delay Pesawat

Dalam Permenhub RI Nomor PM 89 Tahun 2015 juga disebutkan bahwa delay pesawat dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut:

Faktor Manajemen Airline

Faktor manajemen airline yang dimaksud ini adalah faktor yang disebabkan oleh maskapai penerbangan seperti:

  1. Keterlambatan pilot, co-pilot, dan awak kabin;
  2. Keterlambatan jasa boga (catering);
  3. Keterlambatan penanganan di darat;
  4. Menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer), atau penerbangan lanjutan (connection flight); dan
  5. Ketidaksiapan pesawat udara.

Faktor Teknis Operasional

Faktor teknis operasional yang dimaksud ini adalah faktor yang disebabkan oleh kondisi
bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan, meliputi:

  1. Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
  2. Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
  3. Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
  4. Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).

Faktor Cuaca

Faktor cuaca yang dimaksud ini meliputi:

  1. Hujan lebat;
  2. Banjir;
  3. Petir;
  4. Badai;
  5. Kabut;
  6. Asap;
  7. Jarak pandang di bawah standar minimal; atau
  8. Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.

Faktor Lain-Lain

Faktor lain-lain yang dimaksud ini adalah faktor yang disebabkan di luar faktor manajemen airline, teknis operasional, dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara.

Kompensasi yang Didapat Jika Terjadi Delay Pesawat

Terdapat hak kompensasi yang bisa diklaim oleh penumpang ketika terjadi delay pesawat sebagaimana diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 89 Tahun 2015. Kompensasi tersebut sesuai dengan kategori keterlambatan sebagai berikut.

1. Keterlambatan Kategori 1

Keterlambatan kategori 1 adalah keterlambatan 30 menit s.d. 60 menit. Dari keterlambatan kategori ini, penumpang dapat menerima kompensasi berupa minuman ringan.

2. Keterlambatan Kategori 2

Keterlambatan kategori 2 adalah keterlambatan 61 menit s.d. 120 menit. Dari keterlambatan kategori ini, penumpang dapat menerima kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).

3. Keterlambatan Kategori 3

Keterlambatan kategori 3 adalah keterlambatan 121 menit s.d. 180 menit. Dari keterlambatan kategori ini, penumpang dapat menerima kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).

4. Keterlambatan Kategori 4

Keterlambatan kategori 4 adalah keterlambatan 181 menit s.d. 240 menit. Dari keterlambatan kategori ini, penumpang dapat menerima kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal).

5. Keterlambatan Kategori 5

Keterlambatan kategori 5 adalah keterlambatan lebih dari 240 menit. Dari keterlambatan kategori ini, penumpang dapat menerima kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

6. Keterlambatan Kategori 6

Keterlambatan kategori 6 adalah pembatalan penerbangan. Dari keterlambatan kategori ini, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5

Penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Baca juga: Daya Tarik Pantai Ketawang Purworejo, Pesona Wisata Pasir Hitam

Dari informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa delay pesawat merupakan keberangkatan atau kedatangan pesawat yang terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Delay pesawat dapat terjadi karena beberapa faktor dan penumpang dapat menerima kompensasi apabila fenomena ini terjadi.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mochammad Alwi Hidayat lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mochammad Alwi Hidayat.

MA
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.