Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan bahwa kebijakan terbaru mereka tidak membatasi promo gratis ongkos kirim (ongkir) dari e-commerce.
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 justru fokus pada pengaturan diskon biaya pengiriman yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan oleh platform belanja online.
Tidak Ada Larangan untuk Gratis Ongkir E-Commerce
Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menjelaskan bahwa aturan ini sama sekali tidak mengganggu promo gratis ongkir yang sering ditawarkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, atau Lazada.
“Yang kami atur adalah potongan harga ongkir yang diberikan kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu pun dibatasi maksimal tiga hari sebulan,” tegas Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).
Mencegah Praktik Diskriminatif dan Merugikan Kurir
Edwin memaparkan bahwa regulasi ini bertujuan mencegah perusahaan kurir memberikan diskon di bawah biaya operasional pengiriman. Jika hal ini terus terjadi, dampaknya bisa merugikan banyak pihak:
- Kurir dibayar rendah: Pendapatan pekerja logistik terancam tidak layak.
- Perusahaan merugi: Layanan pengiriman bisa menurun kualitasnya.
- Persaingan tidak sehat: Perusahaan besar bisa mematikan usaha kecil dengan strategi diskon ekstrem.
“Kami ingin menciptakan ekosistem logistik yang adil dan berkelanjutan. Jika tarif terus ditekan tanpa kontrol, yang rugi adalah pekerja kurir,” ujarnya.
Baca juga Aturan Penggunaan Mobil Dinas, Siapa dan Kapan Penggunaannya?
Konsumen Tetap Bisa Nikmati Promo dari E-Commerce
Edwin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Promo gratis ongkir dari e-commerce tetap berjalan seperti biasa selama dibiayai oleh platform, bukan oleh perusahaan kurir.
“Jika e-commerce mau memberikan subsidi ongkir sebagai strategi pemasaran, itu hak mereka. Kami tidak melarangnya,” jelasnya.
Lindungi Kurir, Jaga Kualitas Layanan
Kebijakan ini hadir untuk melindungi hak-hak pekerja logistik sekaligus memastikan kualitas layanan pengiriman tetap terjaga.
“Kurir adalah pahlawan di era digital. Mereka berhak mendapat penghasilan yang layak, sementara perusahaan logistik harus tetap bisa berkembang,” kata Edwin.
Regulasi ini disusun melalui diskusi dengan pelaku industri, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi berkomitmen menciptakan keseimbangan antara persaingan bisnis yang sehat dan perlindungan tenaga kerja.
“Ini bukan sekadar aturan tarif, tapi tentang keadilan ekonomi di ekosistem digital,” pungkas Edwin.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap industri logistik tumbuh berkelanjutan, konsumen tetap dapat promo menarik, dan kurir mendapatkan penghidupan yang layak.
Baca juga Bukan Cuma Pendukung Israel, Perusahaan Pengeksploitasi Buruh Juga Patut Diboikot
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News