aturan penggunaan kendaraan dinas siapa saja dan kapan penggunaanya - News | Good News From Indonesia 2025

Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas, Siapa Saja dan Kapan Penggunaanya?

Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas, Siapa Saja dan Kapan Penggunaanya?
images info

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia umumnya diberikan kendaraan dinas, baik mobil maupun motor dengan plat merah, yang digunakan untuk kebutuhan dinas. Kendaraan ini merupakan fasilitas yang diberikan sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kendaraan dinas merupakan aset milik negara atau daerah. Barang Milik Daerah (BMD) dan Barang Milik Negara (BMN), seperti mobil dan motor dinas, dibeli dari APBN atau APBD maupun perolehan lain yang sah. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Lalu, siapa saja yang diperbolehkan menggunakan mobil atau motor dinas?

Jelas seperti namanya, penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan bagi ASN atau pejabat yang mendapatkan kendaraan dinas. Apakah keluarga ASN dapat menggunakan fasilitas tersebut? Jawabannya, tidak.

Di sisi lain, menukil dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, tertulis bahwa kendaraan dinas bukan hanya digunakan oleh ASN dan pejabat saja, tetapi juga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kemudian, kapan saja waktu kendaraan dinas dapat digunakan?

Dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No:PER/87/M.PAN/8/2005, diterangkan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas. Tentu saja penggunaan kendaraan ini untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, jalan-jalan, dan sebagainya merupakan pelanggaran kode etik.

Penggunaannya terbatas saat hari kerja. Dalam Keppres tersebut, hari kerja yang dimaksud adalah Senin-Kamis mulai pukul 07.30-16.00. ASN maupun pejabat wajib menggunakan seragam saat ingin menggunakan fasilitas ini.

Saat ASN atau pejabat sedang libur atau cuti, kendaraan dinas tidak boleh digunakan. Selain itu, kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota.

Namun, kendaraan tersebut sebenarnya bisa saja dipakai untuk berdinas di luar kota. Akan tetapi, ASN harus mengajukan dan mendapatkan izin tertulis dari instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan.

Bagaimana Jika Peraturan Penggunaan Mobil Dinas Dilanggar?

Kendaraan dinas hanya boleh dipakai oleh pejabat, ASN, serta anggota TNI dan Polri. Waktu penggunaannya juga terbatas saat hari kerja, Senin-Kamis jam 07.30-16.00. | Kominfo Jatim
info gambar

Kawan GNFI, larangan untuk menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara. Dalam Keppres No 68 Tahun 1995, dijelaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Siapa saja yang menyalahgunakan penggunaan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai yang melakukan pelanggaran bisa mendapatkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat. Tentu ini akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Di sisi lain, jika kendaraan dinas operasional hilang atau rusak karena digunakan di luar kepentingan dinas, maka si pemakai wajib menggantinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab.

Kawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengimbau kepada jajaran pejabat, ASN, dan mereka yang menerima kendaraan dinas untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi, terutama mudik.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.