simak cara mendaftar kpps lengkap dengan persyaratan dan nominal gajinya - News | Good News From Indonesia 2025

Simak Cara Mendaftar KPPS, Lengkap dengan Persyaratan dan Nominal Gajinya

Simak Cara Mendaftar KPPS, Lengkap dengan Persyaratan dan Nominal Gajinya
images info

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, atau biasa dipersingkat menjadi KPPS, merupakan sekelompok petugas yang berwenang serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara di lokasi atau tempat pemungutan suara (TPS).

Petugas KPPS ini diseleksi serta dibentuk oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) sebagai perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota.

Petugas KPPS bersifat sementara yang artinya setiap menjelang pelaksanaan pesta demokrasi akan selalu membuka pendaftaran KPPS bagi masyarakat yang memenuhi syarat pendaftaran serta ingin terlibat di proses pemungutan suara.

Pesta demokrasi di Indonesia sendiri rutin diadakan setiap 5 tahun sekali yang terdiri atas Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga:5,7 Juta Petugas KPPS Dilantik, Ini Perbedaan KPPS dan PPS Beserta Perannya

Artinya Kawan GNFI, apabila berminat serta memenuhi persyaratan, dapat mendaftar menjadi KPPS yang pendaftarannya dibuka setiap 5 tahun sekali bertepatan menjelangnya rangkaian dari pesta demokrasi Indonesia. Kemudian, bagaimana cara mendaftar menjadi KPPS beserta persyaratannya? Lalu gaji atau honorarium yang ditawarkan nominalnya berapa?

Artikel ini merangkum jawaban-jawaban dari pertanyaan tersebut yang dapat Kawan GNFI simak untuk persiapan pesta demokrasi 2029 sebagai berikut.

Syarat Pendaftaran KPPS

Sebelum memulai pendaftaran, ketahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi KPPS. Dilansir dari KPU Kabupaten Malang dan KPU Kabupaten Pangandaran, berikut persyaratan pendaftaran KPPS di tahun 2023.

  1. Calon pendaftar berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
  2. Calon pendaftar minimal telah berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun saat periode pendaftaran;
  3. Calon pendaftar setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, cita-cita 17 Agustus 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Calon pendaftar memiliki integritas, kepribadian yang kuat, adil, dan jujur;
  5. Calon pendaftar bukan dan/atau tidak sedang menjadi anggota dari partai politik untuk 5 tahun mendatang, dibuktikan dengan surat pernyataan (apabila bukan anggota suatu partai politik) atau surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan (apabila merupakan bagian dari anggota partai politik);
  6. Calon pendaftar berdomisili di wilayah kerja KPPS;
  7. Calon pendaftar mampu secara rohani, jasmani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Calon pendaftar minimal berlatar belakang pendidikan SMA atau sederajat; dan
  9. Calon pendaftar tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih berdasarkan Putusan Pengadilan.

Cara Mendaftar KPPS

Setelah Kawan GNFI memastikan sudah memenuhi persyaratan, lengkapi berkas-berkas administrasi untuk kebutuhan pendaftaran KPPS. Berkas-berkas untuk pendaftaran KPPS adalah sebagai berikut.

  1. Surat pendaftaran calon anggota KPPS yang bisa Kawan GNFI dapatkan melalui Kantor Sekretariat PPS setempat atau melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Pendududk (KTP) sebanyak 1 lembar;
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir sebanyak 1 lembar;
  4. Surat pernyataan bermeterai;
  5. Surat keterangan sehat dari lembaga resmi layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas setempat;
  6. Pas foto 4x6 atau menyesuaikan kebutuhan persyaratan berkas dari Kantor Sekretariat PPS setempat; dan
  7. Surat pernyataan bukan anggota dari partai politik atau surat keterangan dari pengurus partai politik.

Apabila berkas-berkas pendaftaran sudah lengkap, Kawan GNFI dapat menyerahkannya ke Kantor Sekretaria PPS setempat sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Nominal Gaji KPPS 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024

Berikut rincian besaran gaji dari ketua KPPS dan anggota KPPS Pilkada 2024 yang diatur berdasarkan Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang secara resmi diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  • Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per bulan/orang
  • Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per bulan/orang
  • Pengamanan TPS/Satlinmas Pilkada 2024: Rp650.000 per bulan/orang

Gaji KPPS Pemilu 2024

Berikut rincian besaran gaji dari ketua, anggota, serta posisi lainnya dari KPPS Pemilu 2024 yang diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

  • Ketua KPPS: Rp1.200.000 per bulan/orang
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan/orang
  • Pengamanan TPS/Satlinmas Pemilu 2024: Rp700.000 per bulan/orang
  • Ketua KPPS Luar Negeri Pemilu 2024: Rp6.500.000 per bulan/orang
  • Sekretaris KPPS Luar Negeri Pemilu 2024: Rp6.000.000 per bulan/orang
  • Pengamanan TPS/Satlinmas Luar Negeri Pemilu 2024: Rp4.500.000 per bulan/orang

Adapun biaya santunan kecelakaan kerja yang dipersiapkan bagi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang di dalamnya termasuk petugas KPPS Pemilu 2024 dengan rincian sebagai berikut.

  • Biaya santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000/orang
  • Biaya santunan bagi yang cacat permanen: Rp30.800.000/orang
  • Biaya santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000/orang
  • Biaya santunan bagi yang luka sedang: Rp8.250.000/orang
  • Bantuan untuk biaya pemakaman: Rp10.000.000/orang

Perlu diketahui bahwa pencairan gaji bagi petugas KPPS dijadwalkan sebulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Bagaimana? Tertarik untuk ikut mendaftar menjadi petugas KPPS di pesta demokrasi 2029 mendatang?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DK
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.