Pada bulan Maret 2025 ini, pendapatan negara meningkat signifikan. Dilansir dari tempo.co secara keseluruhan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pendapatan tersebut berasal melalui perpajakan terdiri dari pajak, bea dan cukai, yang artinya tercermin dari penerimaan pajak yang mengalami kenaikan. Peran aktif para Wajib Pajak tentunya ikut berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pajak, salah satunya diwujudkan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut website official pajak.go.id adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Adapun Wajib Pajak adalah orang pribadi/badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pajak.
NPWP diberikan pada Wajib Pajak yang sesuai dengan persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif menurut Pasal 2 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yaitu status seseorang atau badan sebagai subjek pajak, seperti bertempat di Indonesia, durasi berada di indonesia dan niat untuk tinggal di Indonesia. Sementara, persyaratan objektif sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah aktivitas ekonomi penanda subjek pajak menerima penghasilan yang dapat menjadi objek pajak.
Manfaat dan Perlunya Membuat NPWP
Menjadi syarat utama proses administrasi tertentu
NPWP sering dijadikan sebagai syarat proses administrasi meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan paspor, dan urusan perbankan contohnya pembukaan rekening tabungan baru dan pengajuan kredit. Selain itu terkadang dalam membeli properti atau kendaraan juga memerlukan kepemilikan NPWP.
Tarif Pajak yang Didapatkan Lebih Rendah
Bagi pemilik NPWP akan diuntungkan dengan tarif pajak yang normal dibandingkan non pemilik. Besaran tarif pajak yang dikenakan khususnya pada PPh Pasal 21 yang mengatur pajak penghasilan karyawan atau pekerja lepas. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal atau dipotong 120%. Sementara bagi pemilik NPWP, dikenakan tarif normal sesuai tarif progresif yang berlaku (5%-35%).
Memperkuat Profil Kredibilitas Pribadi dan Bisnis
Secara pribadi, NPWP dapat digunakan sebagai identitas resmi bahwa seseorang menjadi Wajib Pajak. Hal tersebut dapat menandakan bahwa seseorang sudah menjalankan kewajiban membayar pajak yang identik dengan pribadi taat hukum dan bertanggung jawab secara finansial.
Sama halnya dengan profil bisnis. Suatu bisnis akan dianggap kredibel dan profesional jika memiliki NPWP. Menurut CEO QM Financial dikutip dari hukumonline.com, dengan kepemilikan NPWP, owner terpaksa membuat laporan keuangan dimana laporan tersebut justru dapat membuat bisnis sustainable.
Siapa saja yang Perlu Membuat NPWP?
Pada dasarnya bagi masyarakat Indonesia yang sudah memiliki penghasilan dan KTP dapat memiliki NPWP. Namun, secara lebih spesifik mereka yang perlu membuat NPWP berdasarkan peraturan adalah sebagai berikut:
Orang Pribadi
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983, diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009), yaitu individu yang memenuhi syarat subjek dan objek pajak, misal karena memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti karyawan dan freelance. Ditambah dengan Pasal 2 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) menyatakan orang pribadi tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Wajib Pajak Badan
Badan usaha atau organisasi yang berbadan hukum atau tidak, sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf b UU KUP yang menyatakan “Setiap badan yang memperoleh penghasilan dikenakan kewajiban pajak dan wajib memiliki NPWP” serta Pasal 2 UU PPh yang menyatakan Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia adalah subjek pajak dalam negeri.
Wajib Pajak Warisan belum Terbagi
Harta warisan orang yang telah meninggal namun belum terbagi ke ahli waris. Selama belum dibagi maka menjadi subjek pajak. Selain itu, menurut Pasal 2 ayat (1) huruf c UU KUP, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Instansi Pemerintah yang Ditunjuk untuk Memungut Pajak sesuai Ketentuan
Instansi yang dimaksud seperti Kementerian atau Lembaga yang melakukan belanja barang/jasa menggunakan APBN/APBD. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 1 ayat (18) tentang pengertian instansi pemerintah wajib pajak pada PMK No. 59/PMK.03/2022
Kepemilikan NPWP tidak hanya bermanfaat bagi kepentingan pribadi seperti sebagai syarat administrasi dan mendapat tarif pajak yang relatif miring, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan negara.
Jadi, apakah Kawan GNFI tertarik menjadi bagian Wajib Pajak?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


