soal pengajuan status daerah istimewa baru begini saran dosen unair - News | Good News From Indonesia 2025

Soal Pengajuan Status Daerah Istimewa Baru, Begini Saran Dosen UNAIR

Soal Pengajuan Status Daerah Istimewa Baru, Begini Saran Dosen UNAIR
images info

Per April 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatatkan setidaknya terdapat 341 usulan daerah untuk dimerkarkan. Dari ratusan usulan tersebut, enam di antaranya merupakan pengajuan untuk pembentukan daerah istimewa baru, salah satunya adalah Kota Surakarta atau Solo.

Sebagai informasi, Daerah Istimewa (DI) adalah wilayah administratif di Indonesia yang diberikan status istimewa yang didasarkan pada faktor historis, kultural, dan hak asal usul tertentu yang diakui negara. Contoh daerah yang memiliki kewenangan istimewa dalam penyelenggaraan pemerintahannya adalah Yogyakarta dan Aceh.

Dengan adanya status tersebut, negara sepenuhnya menghormati dan mengakui daerah dengan status istimewa yang sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini juga sudah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (1).

Menanggapi hal ini, dosen Administrasi Publik Universitas Airlangga (UNAIR), Putu Aditya Ferdian Ariawantara, S.IP., M.KP., menyebut jika pengajuan status daerah istimewa harus dipandang dan ditanggapi secara kritis.

“Banyaknya daerah yang mengajukan status daerah istimewa dalam perspektif administrasi publik perlu dipandang secara kritis. Ini karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan antardaerah yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan tata kelola pemerintahan yang efektif,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, perlu banyak pertimbangan yang matang. Pemberian status istimewa acap kali tidak berdasarkan urgensi dan kebutuhan riil, tetapi pada alasan historis dan politis semata. Ini berisiko menambah beban anggaran negara tanpa jaminan peningkatan kesejahteraan atau efisiensi pemerintahan.

“Maka dari itu, pemerintah dan DPR harus melakukan kajian mendalam dan berhati-hati agar tidak memicu permintaan serupa dari daerah lain yang dapat memperumit sistem otonomi daerah di Indonesia,” imbuhnya.

Menimbang Wacana Pembentukan (Kembali) Daerah Istimewa Surakarta

Saran untuk Pemerintah dalam Menanggapi Usulan Daerah Istimewa

Putu mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk setiap usulan daerah istimewa, termasuk di dalamnya aspek historis, budaya, ekonomi, dan politik. Ia juga menjelaskan bahwa landasan pemberian status istimewa diatur dalam Pasal 18 UUD 1945.

Selain itu, mekanisme pengisian jabatan dan tata kelola pemerintahan pada daerah istimewa juga harus diatur dengan jelas. Hal ini sangat diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan konflik.

Di sisi lain, Putu menyebut perlunya dialog dan partisipasi dengan masyarakat lokal secara intensif. Koordinasi juga harus betul-betul diperkuat agar tujuan pembangunan dan keadilan dapat tercapai.

“Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara pemberian kewenangan khusus dan persatuan nasional dengan memperkuat koordinasi pusat-daerah serta pengawasan pelaksanaan otonomi khusus. Agar tujuan pembangunan dan keadilan sosial dapat tercapai tanpa mengorbankan integritas NKRI,” pungkasnya.

Tak hanya itu, menurut Putu, efektivitas pemberian status tertentu pada sebuah daerah juga dilihat dari beberapa hal, seperti kualitas tata kelola pemerintahan, partisipasi masyarakat, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengawasan yang efektif.

Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.